24 Jun 2020

Download SKB 4 Menteri Tentang Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19

Download SKB 4 Menteri tentang pembelajaran di masa pandemi covid-19. Nama resmi regulasi bersama ini adalah Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Adalah Surat Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 01/KB/2020, Nomor 516 Tahun 2020, Nomor HK.03.01/Menkes/363/2020, dan Nomor 440-882 Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

SKB 4 Menteri

Sebagaimana telah diulas Ayo Madrasah sebelumnya, SKB 4 Menteri yang ditandatangani pada 15 Juni 2020 ini mengatur penyelenggaraan pembelajaran di awal tahun pelajaran 2020/2021 yang sekaligus masih dalam masa pandemi Covid-19, bagi semua satuan pendidikan mulai dari pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar dan menengah, hingga pendidikan tinggi.

Baca Juga : Panduan Pembelajaran Tahun Ajaran Baru di Masa Covid-19

Bagi madrasah dan lembaga pendidikan lainnya, Surat Keputusan Bersama ini tentu sangat penting. Selain memuta hal-hal pokok sebagaimana telah banyak diberitakan melalui berbagai media, berbagai ketentuan secara terperinci tentunya harus dicermati dan dijadikan pedoman dalam menyelenggarakan pendidikan di tahun pelajaran baru, 2020/2021 dimana pendemi covid-19 belum berakhir.

Dalam keputusan SKB 4 Menteri ini ditetapkan pertama, tahun ajaran 2020/2021 pada pendidikan anak usia dini, pendididikan dasar, dan pendidikan menengah dimulai pada bulan Juli 2020, tahun akademik 2020/2021 dimulai pada bulan September 2020, tahun ajaran 2020/2021 pada pesantren dimulai pada bulan Syawal tahun 1441 Hijriyah dan tahun ajaran 2020/2021 pada pendidikan keagamaan ditentukan berdasarkan ketentuan yang berlaku di masing-masing lembaga.

Kedua, Pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan pada tahun ajaran 2020/2021 dan tahun akademik 2020/2021 sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu tidak dilakukan secara serentak di seluruh wilayah Indonesia dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. satuan pendidikan yang berada di daerah zona hijau dapat melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan setelah mendapatkan izin dari pemerintah daerah melalui dinas pendidikan provinsi atau kabupaten/kota, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, dan kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai kewenangan berdasarkan persetujuan gugus tugas percepatan penangan Covid-19 setempat
  2. Satuan pendidikan yang berada di daerah zona kuning, oranye, dan merah, dilarang melakukan proses pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan dan tetap melanjutkan kegiatan Belajar dari Rumah (BDR).

Ketiga, Ketentuan pembelajaran tatap muka sebagaimana dimaksud dalam diktum Kedua dikecualikan bagi pesantren, pendidikan keagamaan, dan pendidikan tinggi.

Baca Juga :

Keempat, Pembelajaran pada tahun ajaran 2020/2021 dan tahun akademik 2020/2021 sebagaimana dimaksud dalam diktum Kesatu dilaksanakan berdasarkan panduan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Bersama ini.

SKB ini ditandatangani oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Anwar Makarim, Menteri Agama, Fachrul Razi, Menteri Kesehatan, Terwan Agus Putranto, dan Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian.

Download SKB 4 Menteri Tentang Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 Tahun 2020


SKB 4 Menteri Nomor 01/KB/2020, Nomor 516 Tahun 2020, Nomor HK.03.01/Menkes/363/2020, dan Nomor 440-882 ini dilengkapi dengan lampiran yang tak terpisahkan, Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). SKB beserta lampirannya setebal 41 halaman.

Untuk mencermati panduan ini secara detail, silakan unduh dan baca melalui LINK INI (13 MB).


So, bagi satuan pendidikan, termasuk madrasah se-Indonesia, silakan mencermati SKB 4 Menteri Tentang Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 Tahun 2020 sebagai panduan dalam merencanakan dan menyelenggarakan pembelajaran dalam masa pandemi Covid-19 di satuan pendidikan masing-masing.

Add Comments


EmoticonEmoticon