20 Mei 2020

SK Dirjen Pendis Tentang Kurikulum Darurat Madrasah

Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama menerbitkan SK Dirjen Pendis tentang Panduan Kurikulum Darurat Pada Madrasah. Surat Keputusan Ditjen Pendidikan Islam Nomor 2791 Tahun 2020 ini sebagai panduan penyelenggaraan pendididikan dan pembelajaran di madrasah pada masa darurat pandemi covid-19 (corona).


Dengan diterbitkannya panduan Kurikulum Darurat Pada Madrasah diharapkan menjadi pedoman dan panduan agar proses pembelajaran tetap dapat berjalan dengan efektif dan efisien. Meski sedang dalam status darurat covid-19. Sehingga segenap lapisan masyarakat tetap mendapat layanan pendidikan dan pembelajaran yang berkualitas.

Kurikulum Darurat Madrasah

Dalam kondisi darurat, harus diakui, kegiatan pembelajaran tidak dapat berjalan dengan normal seperti biasa. Meski demikian siswa harus tetap mendapatkan layanan pendidikan dan pembelajaran. Karena itu, pada masa darurat Covid-19, madrasah melaksanakan kegiatan pembelajaran sesuai dengan kondisi dan kreatifitas masing-masing. Siswa pun dapat belajar dari rumah dengan bimbingan guru dan orang tua.

Dalam rangka mendukung kegiatan belajar dari rumah, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah melakukan beberapa inovasi dan terobosan seperti membangun aplikasi E-Learning Madrasah yang dapat digunakan secara gratis, menyediakan buku pelajaran elektronik, menggalakkan gotong royong sesama guru dalam menyediakan konten e-learning, dan usaha-usaha lainnya.

Bilamana kegiatan pembelajaran dalam satu tahun pelajaran harus berjalan, sedangkan terjadi kondisi darurat yang telah ditetapkan oleh pemerintah sebagai masa darurat, maka pembelajaran masih harus tetap berjalan walaupun tidak bisa dilaksanakan sebagaimana kondisi normal biasanya, pembelajaran tersebut perlu dilaksanakan dengan mengacu program tatakelola tertentu yang disebut panduan kurikulum darurat.

Baca Juga : Kalender Pendidikan RA/Madrasah 2020/2021 Dirjen Pendis

Kurikulum Darurat Pada Madrasah


Sesuai dengan nanya, kurikulum darurat adalah kurikulum yang disusun dan dilaksanakan oleh satuan pendidikan pada masa darurat. Oleh karena itu semua aspek yang berkenaan dengan perencanaan pembelajaran, kegiatan pembelajaran dan penilaian hasil belajar disesuaikan dengan kondisi darurat yang terdapat dan dirasakan oleh setiap satuan pendidikan madrasah.

Kurikulum darurat mempertimbangkan kondisi darurat setiap daerah dan madrasah yang berbeda. Sehingga implementasi kurikulum darurat di setiap satuan pendidikan bisa berbeda-beda sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing.

Sebagaimana disebutkan dalam Lampiran SK Dirjen Pendis No: 2791 Tahun 2020 tentang Panduan Kurikum Darurat Pada Madrasah, dalam penyusunan kurikum, madrasah dapat melakukan modifikasi dan inovasi KTSP, disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan madrasah. Modifikasi dapat dilakukan pada bentuk struktur kurikulum, beban belajar, strategi pembelajaran, penilaian hasil belajar dan aspek-aspek lainnya. Sehingga siswa madrasah tetap mendapatkan layanan pendidikan dan pembelajaran meskipun tidak melalui tatap muka langsung di dalam kelas.

Satu lagi, saat melaksanakan belajar dari rumah, tidak harus memenuhi tuntutan kompetensi (baik KI dan KD) namun lebih ditekankan pada pengembangan karakter, akhlak mulia, ubudiyah, kemandirian, dan kesalehan sosial lainnya.

Baca Juga : KMA 184 Tahun 2019 - Pedoman Implementasi Kurikulum Pada Madrasah

Unduh Panduan Kurikum Darurat Pada Madrasah


Panduan Kurikum Darurat Pada Madrasah sebagaimana isi SK Dirjen Pendis No: 2791 Tahun 2020 memuat sistematika yang meliputi pendahuluan, konsep kurikulum darurat, pembelajaran pada masa darurat, langkah-langkah pembelajaran pada masa darurat, penilaian hasil belajar pada masa darurat, dan penutup.

SK dan lampiran setebal 20 halaman tersebut hendaknya menjadi regulasi bagi para pendidik, pimpinan satuan pendidikan, pengawasa madrasah, orang tua siswa, maupun pemangku kepentingan lainnya.

Untuk  mengunduh, membaca, dan mencermati SK Dirjen Pendis No: 2791 Tahun 2020 tentang Panduan Kurikum Darurat Pada Madrasah, SILA KLIK DI SINI (400 KB)

Akhirnya, komitmen dari seluruh stekholders madrasah dalam mengimplentasikan SK Dirjen Pendis No: 2791 Tahun 2020 tentang Panduan Kurikum Darurat Pada Madrasah akan menentukan keberhasilan layanan pendidikan dan pembelajaran yang bermakna bagi peserta didik, meski dalam suasana darurat Covid-19 seperti saat ini.


Add Comments


EmoticonEmoticon