25 Jun 2020

Protokol Kesehatan di Sekolah dan Madrasah

Protokol kesehatan di sekolah dan madrasah yang pada masa pandemi Covid-19 menyelenggarakan pembelajaran tatap muka. Sebagaimana Surat Keputusan Bersama 4 Menteri tentang pembelajaran tahun ajaran 2020 di masa pandemi Covid-19, sekolah dan madrasah yang berada di daerah zona hijau dapat menyelenggarakan pembelajaran tatap muka di kelas. Tentu dengan berbagai ketentuan dan syarat. Salah satunya adalah menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Terkait protokol kesehatan yang harus dijalankan di sekolah dan madrasah pun telah diuraikan dalam SKB 4 Menteri tentang Panduan Pembelajaran di Tahun Ajar 2020/2021 Saat Pandemi Covid-19 tersebut.

Protokol kesehatan di sekolah

Protokol kesehatan selama di sekolah dan madrasah  tersebut menyasar tiga hal. Pertama adalah protokol kesehatan bagi lembaga pendidikan. Kedua, protokol kesehatan bagi warga sekolah yang meliputi pendidik (guru), tenaga kependidikan, dan peserta didik (siswa), termasuk pengantar atau penjemput siswa.

Dan ketiga, protokol kesehatan selama berada di lingkungan satuan pendidikan (sekolah dan madrasah).

Hal ini perlu diberlakukan karena prinsip kebijakan pendidikan di masa pandemi Covid-19 tetap menempatkan kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat sebagai prioritas utama. Untuk itu, satuan pendidikan usia dini (PAUD/TK/RA) pendidikan dasar (SD/MI), pendidikan menengah (SMP/MTs dan SMA/MA/SMK), serta pendidikan tinggi yang memenuhi syarat untuk menggelar pembelajaran tatap muka wajib melaksanakan protokol kesehatan ini tanpa pengecualian.

Baca Juga :

Berikut protokol kesehatan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan saat masa Covid-19, sebagaimana Ayo Madrasah simak dari lampiran SKB 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Tahun Ajar 2020/2021 Saat Pandemi Covid-19.

Protokol Kesehatan Bagi Satuan Pendidikan


Setiap satuan pendidikan yang menyelenggarakan pembelajaran tatap muka wajib melaksanakan serangkaian aturan dan kegiatan yang dilakukan sebelum dan sesudah pembelajaran sebagai berikut:

1. Sebelum pembelajaran

  1. melakukan disinfeksi sarana prasarana dan lingkungan satuan pendidikan
  2. memastikan kecukupan cairan disinfektan, sabun cuci tangan, air bersih di setiap fasilitas cuci tangan pakai sabun (CTPS), dan cairan pembersih tangan (hand sanitizer)
  3. memastikan ketersediaan masker, dan/atau masker tembus pandang cadangan
  4. memastikan thermogun (pengukur suhu tubuh tembak) berfungsi dengan baik
  5. melakukan pemantauan kesehatan warga satuan pendidikan: suhu tubuh dan menanyakan adanya gejala batuk, pilek, sakit tenggorokan, dan/atau sesak nafas

2. Setelah pembelajaran

  1. melakukan disinfeksi sarana prasarana dan lingkungan satuan pendidikan
  2. memeriksa ketersediaan sisa cairan disinfektan, sabun cuci tangan, dan cairan pembersih tangan (hand sanitizer)
  3. memeriksa ketersediaan sisa masker dan/atau masker tembus pandang cadangan
  4. memastikan thermogun (pengukur suhu tubuh tembak) berfungsi dengan baik
  5. melaporkan hasil pemantauan kesehatan warga satuan pendidikan harian kepada dinas pendidikan, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, dan kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.

Baca Juga : Kapan Sekolah/Madrasah Mulai Masuk Tahun 2020/2021?

Protokol Kesehatan Bagi Warga Satuan Pendidikan


Warga satuan pendidikan yang terdiri dari pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik, termasuk pengantar atau penjemput, wajib mengikuti protokol kesehatan.

Protokol kesehatan yang harus dipenuhi meliputi sebelum berangkat, selama dalam perjalanan pergi dan pulang, sebelum memasuki gerbang atau area sekolah, selama berada di lingkungan sekolah atau selama Kegiatan Belajar Mengajar, saat selesai pembelajaran, hingga ketika sampai di rumah masing-masing.

1. Sebelum berangkat

  1. sarapan/ konsumsi gizi seimbang;
  2. memastikan diri dalam kondisi sehat dan tidak memiliki gejala: suhu >37,3º C, atau keluhan batuk, pilek, sakit tenggorokan, dan / atau sesak nafas;
  3. memastikan menggunakan masker kain 3 (tiga) lapis atau 2 (dua) lapis yang dalamnya diisi tisu dengan baik dan membawa masker cadangan serta membawa pembungkus untuk masker kotor;
  4. sebaiknya membawa cairan pembersih tangan (hand sanitizer);
  5. membawa makanan beserta alat makan dan air minum sesuai kebutuhan;
  6. wajib membawa perlengkapan pribadi, meliputi: alat belajar, ibadah, alat olahraga dan alat lain sehingga tidak perlu pinjam meminjam.

2. Selama perjalanan

  1. menggunakan masker dan tetap menjaga jarak minimal 1,5 (satu koma lima) meter;
  2. hindari menyentuh permukaan benda-benda, tidak menyentuh hidung, mata, dan mulut, dan menerapkan etika batuk dan bersin setiap waktu;
  3. membersihkan tangan sebelum dan sesudah menggunakan transportasi publik/ antar-jemput.

3. Sebelum masuk gerbang

  1. pengantaran dilakukan di lokasi yang telah ditentukan;
  2. mengikuti pemeriksaan kesehatan meliputi: pengukuran suhu tubuh, gejala batuk, pilek, sakit tenggorokan, dan/atau sesak nafas;
  3. melakukan cuci tangan pakai sabun (CTPS) sebelum memasuki gerbang satuan pendidikan dan ruang kelas;
  4. untuk tamu, mengikuti protokol kesehatan di satuan pendidikan.

4. Selama Kegiatan Belajar Mengajar

  1. menggunakan masker dan menerapkan jaga jarak minimal 1,5 (satu koma lima) meter;
  2. menggunakan alat belajar, alat musik, dan alat makan minum pribadi;
  3. dilarang pinjam-meminjam peralatan;
  4. memberikan pengumuman di seluruh area satuan pendidikan secara berulang dan intensif terkait penggunaan masker, cuci tangan pakai sabun (CTPS), dan jaga jarak;
  5. melakukan pengamatan visual kesehatan warga satuan pendidikan, jika ada yang memiliki gejala gangguan kesehatan maka harus ikuti protokol kesehatan satuan pendidikan.

5. Selesai Kegiatan Belajar Mengajar

  1. tetap menggunakan masker dan melakukan cuci tangan pakai sabun (CTPS) sebelum meninggalkan ruang kelas;
  2. keluar ruangan kelas dan satuan pendidikan dengan berbaris sambil menerapkan jaga jarak;
  3. penjemput peserta didik menunggu di lokasi yang sudah disediakan dan melakukan jaga jarak sesuai dengan tempat duduk dan/atau jarak antre yang sudah ditandai.

6. Perjalanan pulang dari Satuan pendidikan


  1. menggunakan masker dan tetap jaga jarak minimal 1,5 (satu koma lima) meter;
  2. hindari menyentuh permukaan benda-benda, tidak menyentuh hidung, mata, dan mulut, serta menerapkan etika batuk dan bersin;
  3. membersihkan tangan sebelum dan sesudah menggunakan transportasi publik/ antar-jemput.

7. Setelah Sampai di Rumah

  1. melepas alas kaki, meletakkan barang-barang yang dibawa di luar ruangan dan melakukan disinfeksi terhadap barang-barang tersebut, misalnya sepatu, tas, jaket, dan lainnya;
  2. membersihkan diri (mandi) dan mengganti pakaian sebelum berinteraksi fisik dengan orang lain di dalam rumah;
  3. tetap melakukan PHBS khususnya CTPS secara rutin;
  4. jika warga satuan pendidikan mengalami gejala umum seperti suhu tubuh >37,3ºC, atau keluhan batuk, pilek, sakit tenggorokan, dan/atau sesak nafas setelah kembali dari satuan pendidikan, warga satuan pendidikan tersebut diminta untuk segera melaporkan pada tim kesehatan satuan pendidikan.

Baca Juga : Menag Terbitkan Edaran Sistem Kerja Dalam New Normal Kemenag

Protokol Kesehatan Selama Berada di lingkungan Satuan Pendidikan


Yang ketiga adalah protokol kesehatan selama menggunakan berada di lingkungan satuan pendidikan dan menggunakan fasilitas yang tersedia. Ini meliputi perpustakaan, uang praktikum, ruang keterampilan, dan/ atau ruang sejenisnya, kantin, toilet, tempat ibadah, tangga dan lorong sekolah, lapangan, ruang serbaguna, ruang olahraga, dan asrama.

Baik pendidik (guru), tenaga kependidikan, maupun siswa wajib melaksanakan protokol kesehatan saat menggunakan fasilitas dan ruangan sekolah sebagai berikut:

1. Perpustakaan, ruang praktikum, ruang keterampilan, dan/ atau ruang sejenisnya

  1. melakukan cuci tangan pakai sabun (CTPS) sebelum masuk dan keluar dari ruangan
  2. meletakkan buku/alat praktikum pada tempat yang telah disediakan
  3. selalu menggunakan masker dan jaga jarak minimal 1,5 (satu koma lima) meter

2. Kantin

  1. melakukan cuci tangan pakai sabun (CTPS) sebelum dan setelah makan
  2. selalu menggunakan masker dan melakukan jaga jarak minimal 1,5 (satu koma lima) meter
  3. masker hanya boleh dilepaskan sejenak saat makan dan minum
  4. memastikan seluruh karyawan menggunakan masker selama berada di kantin
  5. memastikan peralatan memasak dan makan dibersihkan dengan baik

3. Toilet

  1. melakukan cuci tangan pakai sabun (CTPS) setelah menggunakan kamar mandi dan toilet
  2. selalu menggunakan masker dan menjaga jarak jika harus mengantre

4. Tempat Ibadah

  1. melakukan cuci tangan pakai sabun (CTPS) sebelum dan setelah beribadah
  2. selalu menggunakan masker dan melakukan jaga jarak
  3. menggunakan peralatan ibadah milik pribadi
  4. hindari menggunakan peralatan ibadah bersama, misalnya sajadah, sarung, mukena, kitab suci, dan lain-lain
  5. hindari kebiasaan bersentuhan, bersalaman, bercium pipi, dan cium tangan

5. Tangga dan Lorong

  1. berjalan sendiri-sendiri mengikuti arah jalur yang ditentukan
  2. dilarang berkerumun di tangga dan lorong satuan pendidikan

6. Lapangan

Selalu menggunakan masker dan menjaga jarak minimal 1 ,5 (satu koma lima) meter dalam kegiatan kebersamaan yang dilakukan di lapangan, misalnya upacara, olah raga, pramuka, aktivitas pembelajaran. dan lain-lain.

7. Ruang Serba Guna dan Ruang Olah Raga

  1. melakukan cuci tangan pakai sabun (CTPS) sebelum dan setelah menggunakan ruangan atau berolah raga
  2. selalu menggunakan masker dan melakukan jaga jarak minimal 1,5 (satu koma lima) meter
  3. olah raga dengan menggunakan masker hanya dilakukan dengan intensitas ringan sampai dengan sedang dengan indikator saat berolah raga masih dapat berbicara
  4. gunakan perlengkapan olah raga pribadi, misalnya baju olah raga, raket, dan lain-lain
  5. dilarang pinjam meminjam perlengkapan olah raga

8. Asrama (kamar, ruang makan, kamar mandi, tempat ibadah, ruang belajar, perpustakaan, dan lain-lain)

  1. melakukan cuci tangan pakai sabun (CTPS) sebelum dan setelah memasuki asrama
  2. menggunakan masker dan menjaga jarak minimal 1,5 (satu koma lima) meter
  3. membersihkan kamar dan lingkungannya
  4. melakukan disinfeksi ruangan dan lingkungan asrama sebelum digunakan
  5. membersihkan dengan disinfektan pada gagang pintu, tombol/ sakelar lampu, dan permukaan benda yang sering disentuh
  6. memastikan sirkulasi udara di asrama baik
  7. membersihkan kamar mandi setiap hari
  8. dilarang pinjam meminjam perlengkapan pribadi, misalnya alat mandi, pakaian, selimut, peralatan ibadah, alat makan, dan peralatan lainnya.

Baca Juga : Kalender Pendidikan RA/Madrasah 2020/2021 Dirjen Pendis

Penerapan protokol kesehatan di sekolah dan madrasah ini bukan untuk mempersulit kegiatan belajar mengajar. Sebaliknya, dengan memastikan protokol kesehatan ini dilaksanakan secara konsisten akan memastikan pembelajaran tatap muka yang dilangsungkan berlangsung dengan aman meski pandemi Covid-19 masih belum usai. Karena keselamatan warga madrasah tetap menjadi prioritas utama.

Add Comments


EmoticonEmoticon