31 Mei 2020

POS Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2020

BAN-SM sebagai lembaga akreditasi sekolah dan madrasah telah menerbitkan POS Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2020. POS Akreditasi atau Prosedur Operasional Standar Akreditasi tersebut tertuang dalam Keputusan Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah Nomor: 246/BAN-SM/SK/2020 Tentang Penggunaan Prosedur Operasional Standar (POS) Pelaksanaan Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2020.

Keputusan beserta lampiran 63 halaman (tambah cover dan kata pengantar) tersebut dtetapkan tanggal 5 Mei 2020 silam. POS Pelaksanaan Akreditasi Sekolah/Madrasah tersebut akan menjadi pedoman dan panduan resmi bagi semua pihak terkait dalam pelaksanaan akreditasi sekolah/madrasah di tahun 2020. POS ini tentunya menggantikan regulasi yang terdahulu, POS Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2019.

POS Akreditasi 2020

Dengan berpedoman pada POS Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2020 diharapkan pelaksanaan akreditasi yang terarah, terbuka, dan terukur dalam menjamin kualitas proses dan hasil akreditasi. Sehingga hasil akhir dari akreditasi tersebut akan bermanfaat dalam peniingkatan kualitas pendidikan.

Sebagaimana Ayo Madrasah simak dalam SK BAN-SM No: 246/BAN-SM/SK/2020 tersebut, Akreditasi sekolah/Madrasah Tahun 2020 terdiri atas 8 alur proses akreditasi. Kedelapan alur proses tersebut meliputi:

1. Sosialisasi Instrumen Akreditasi Satuan pendidikan (IASP) dan Pelaksanaan Akreditasi


Tahun 2020 ini, pelaksanaan akreditasi akan menggunakan instrumen baru yang disebut sebagai Istrumen Akreditasi Satuan Pendidikan 2020 (IASP 2020). BAN-SM telah menetapkan 5.000 sekolah dan madrasah sebagai pilot implementation dengan istrumen akreditasi tersebut.

Sepertipada tahun sebelumnya, pengumpulan informasi tentang sekolah/madrasah (pengisian DIA) yang menjadi sasaran akreditasi 2020 menggunakan Sistem Penilaian Akreditasi Sekolah/Madrasah (Sispena-S/M). Sistem ini telah terintegrasi dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) milik Kemendikbud maupun Educatiion Mangement Information System (EMIS) milik Kemenag.

2. Asesmen Kecukupan Sasaran Visitasi dan Penugasan Asesor



Langkah kedua adalah Asesmen Kecukupan Sasaran Visitasi dan Penugasan Asesor. Yaitu penentuan kelayakan sekolah/madrasah untuk dilakukan visitasi berdasarkan Data Isian Akreditasi (DIA) yang diidikan melalui Sispena-S/M.

Sekolah/Madrasah sasaran harus memenuhi Indikator Compliance Mutlak (harus terpenuhi) dan indikator Compliance Relatif. Indikator Compliance Mutlak terdiri atas 5 butir yang harus dipenuhi keseluruhannya, yaitu:

  1. Sekolah/madrasah telah memiliki izin operasional yang dibuktikan dengan telah mengupload dalam Dapodik.
  2. Kepala sekolah/madrasah memiliki surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah.
  3. Sekolah/madrasah pernah meluluskan siswa.
  4. Sekolah/madrasah menyelenggarakan alokasi waktu proses pembelajaran sesuai kurikulum nasional.
  5. Sekolah/madrasah menyelenggarakan seluruh mata pelajaran yang diwajibkan sesuai kurikulum nasional di seluruh kelas.


3. Visitasi ke Sekolah/Madrasah


Langkah berikutnya adalah visitasi ke sekolah/madrasah yang dilakukan oleh asesor yang ditugaskan oleh BAN-SM Provinsi. Visitasi sendiri merupakan kegiatan verifikasi, validasi, dan klarifikasi data dan informasi yang telah diisi oleh sekolah/madrasah melalui Sispena-S/M melalui kegiatan wawancara dan observasi langsung.

4. Validasi Proses dan Hasil Visitasi



Langkah ke-4 adalah Validasi Proses dan Hasil Visitasi yang dikoordinasikan oleh BAN-S/M Provinsi dan melibatkan perwakilan KPA-S/M per-kabupaten/Kota dan asesor

5. Verifikasi Hasil Validasi dan Penyusunan Rekomendasi



Alur proses akreditasi selanjutnya, berdasarkan POS Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2020 adalah Verifikasi Hasil Validasi dan Penyusunan Rekomendasi.

6. Penetapan Hasil dan Rekomendasi Akreditasi



Hasil dan rekomendasi akreditasi sekolah/madrasah kemudian ditetapkan melalui rapat pleno BAN-SM dalam bentuk Verifikasi Hasil Validasi dan Penyusunan Rekomendasi Sekolah/Madrasah.

7. Pengumuman Hasil Akreditasi



Alur proses akreditasi yang ketujuh adalah penguman hasil akreditasi. BAN-S/M akan mengumumkan hasil akreditasi melalui situs web BAN-S/M. Selain itu BAN-S/M bersama BAN-S/M Provinsi melaksanakan sosialisasi hasil akreditasi.

Dalam waktu 14 hari setelah pengumuman BAN-S/M dan BAN-S/M Provinsi membuka akses pengaduan/keberatan dari masyarakat terkait hasil akreditasi sebuah sekolah/madrasah.

8. Penerbitan Sertifikat Akreditasi dan Rekomendasi



Jika tidak terdapat pengaduan/keberatan dari masyarakat, NAN-S/M menerbitkan sertifikat akreditasi elektronik dalam Sispena-S/M. Sekolah dapat mencetak sertifikat akreditasi elektronik dan rekomendasi tersebut melalui Sispena-S/M.

Selengkapnya mengenai POS Pelaksanaan Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2020, silakan unduh dan baca SK BAN-SM No: 246/BAN-SM/SK/2020. Untuk mengunduhnya, sila KLIK DI SINI (1,2 MB).

Baca Juga:

  • Pedoman Akreditasi Sekolah/Madrasah 2020
  • Istrumen Akreditasi Satuan Pendidikan 2020 (IASP 2020) SD/MI
  • Istrumen Akreditasi Satuan Pendidikan 2020 (IASP 2020) SMP/MTs
  • Istrumen Akreditasi Satuan Pendidikan 2020 (IASP 2020) SMA/MA


Selain menerbitkan Keputusan Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah Nomor: 246/BAN-SM/SK/2020 Tentang POS Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2020, BAN-SM juga menerbitkan Pedoman Akreditasi Sekolah/Madrasah 2020.

Add Comments


EmoticonEmoticon