6 Feb 2020

Sertifikat Tidak Sama dengan Ijazah Apakah Linier?

Permasalahan sertifikat pendidik yang tidak sama dengan ijazah S1/D4 apakah linier atau tidak, selalu menjadi pertanyaan yang mengemuka bagi para guru madrasah. Pun pertanyaan, apakah tunjangan profesinya akan tetap layak dicairkan, bagi guru yang memiliki ijazah S1/D4 yang berbeda dengan sertifikat pendidik? Apakah boleh jika mengajar mata pelajaran sesuai sertifikat pendidik tetapi memiliki ijazah yang berbeda?

Pertanyaan terkait perbedaan antara sertifikat pendidik dengan ijazah S1/D4 yang dipunyai kembali mengemuka akhir-akhir ini seiring Simpatika memberlakukan verval ijazah S1/D4 bagi guru madrasah. Ketakutan atas pemetaan ijazah S1/D4 ini akan berdampak bagi kelayakan para guru dalam menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG). Admin Ayo Madrasah kerap mendapati kegundahan serupa yang diungkapkan melalui berbagai media sosial maupun pesan langsung kepada admin. Baca: Juknis TPG 2020

Sertifikat Tidak Sama dengan Ijazah

Kejadian serupa, telah terjadi saat diterbitkannya Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 46 Tahun 2016 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik. Baca: Membedah Permendikbud No. 16 Tahun 2019 Tentang Linieritas.

Termasuk ketika Kemenag menerbitkan KMA Nomor 890 Tahun 2019 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah yang Bersertifikat Pendidik. Puncaknya tentu beberapa hari terakhir, saat akhirnya Simpatika mewajibkan verval ijazah S1/D4 bagi setiap guru yang bersertikat pendidik.

Ayo Madrasah pun telah berulang kali menyinggung perihal linieritas sertifikat pendidik yang tidak sama dengan ijazah S1/D4 pun terkait dengan kelayakan Tunjangan Profesi Guru yang bakal diterima.

1. Sebelum 2017, Sertifikat Tidak Harus Linier Ijazah


Pada sertifikasi guru tahun 2017 dan tahun sebelumnya, Kemenag tidak mensyaratkan kualifikasi pendidikan S1/D4 (ijazah) yang harus linier dengan bidang sertifikasi. Sebagai contoh, ijazah S1/D4 dari program studi PAI bisa mengikuti sertifikasi sebagai guru kelas, guru PJOK, guru Seni Budaya, dan mapel lainnya. Asalkan sesuai dengan mata pelajaran yang diampu sesuai riwayat mengajar maka boleh.

Berbeda dengan proses pendaftaran sertifikasi guru mulai tahun 2018 yang mensyaratkan program studi Ijazah S1/D4 harus linier dengan mapel sertifikasi guru.

Meski berbeda antara program studi ijazah S1/D4 dengan sertifikat pendidik yang dimiliki, tetap diakui sebagai linier. Tentu selama guru tersebut mengajar sesuai dengan sertifikat pendidiknya. Guru dengan ijazah S1 dari prodi PAI memiliki sertifikat pendidik sebagai guru kelas RA dan mengajar sebagai guru kelas RA maka akan tetap linier dan layak mendapat tunjangan profesi guru.

Pun umpama guru dengan ijazah matematika memiliki sertifikat pendidik guru kelas MI dan mengajar sebagai guru kelas maka akan tetap linier. Demikian juga dengan guru ber-ijasah S1 program studi akuntansi yang memiliki sertifikat guru PKn, akan tetap layak ketika mengajar sebagai guru PKn.

Permendikbud No 16 Tahun 2019 maupun KMA Nomor 890 Tahun 2019 tidak merubah ketentuan itu. Sehingga bagi guru yang lulus sertifikasi guru tahun 2017 dan sebelumnya tidak perlu khawatir.
Intinya, mengajar sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimiliki maka akan linier dan layak TPG, tidak peduli ijazah S1/D4-nya dari prodi apa.

2. Guru Sertifikasi Dapat Pindah Mengajar Sesuai Ijazah


Alih-alih seperti yang dikhawatirkan sebagin guru, Permendikbud No 16 Tahun 2019 dan KMA Nomor 890 Tahun 2019 justru membuat linieritas semakin menguntungkan guru yang memiliki sertifikat pendidik yang berbeda dengan ijazah. Linieritas mengajar tidak hanya sesuai dengan Sertifikat Pendidiknya tapi juga kualifikasi S1/D4.

Artinya, bagi guru yang memiliki sertifikat pendidik dan ijazah S1/D4 yang tidak sama, dapat memilih menggunakan salah satu dari keduanya. Memilih mengajar sesuai dengan sertifikat pendidik atau memilih mengajar sesuai ijazah S1/D4 yang dimiliki.

Sebagai contoh, guru bersertikat pendidik Bahasa Inggris, tetapi memiliki ijazah S1/D4 PGSD, PGMI, atau psikologi dapat mengajar sebagai guru kelas MI. Atau guru MTs yang bersertifikat pendidik PKn tetapi memiliki ijazah S1/D4 PAI dapat mengajar sebagai guru rumpun PAI.

Daftar lengkap ijazah S1/D4 yang linier dengan mata pelajaran yang diampu dapat dilihat di Lampiran IV KMA Nomor 890 Tahun 2019.

Baca Juga: Guru Sertifikasi Dapat Mengajar Sesuai Ijazah S1

3. Verval Ijazah dan Dampaknya Bagi Guru Serti

Apa dampak verval Ijazah S1/D4 yang dilakukan Simpatika terhadap guru sertifikasi?

Sebagaimana Surat Edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Islam yang bernomor B-271.1/Dt.I.II/H.M.00/01/2020 tentang Penyesuaian Pengelolaan Simpatika Semester 2 Tahun Pelajaran 2019/2020, guru yang telah memiliki sertifikat pendidik wajib melakukan Verval Ijazah S1/D4. Baca : Edaran Pengelolaan Simpatika Semester 1 2019/2020

Verval ijazah S1/D4 ini merupakan implikasi dari KMA Nomor 890 Tahun 2019 (yang juga mengadopsi Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019). Dimana salah satunya poinnya, seperti diuraikan diatas, linieritas mengajar tidak hanya sesuai dengan Sertifikat Pendidiknya tapi juga kualifikasi S1/D4. Dengan verval ini akan dilakukan pemetaan ulang terhadap ijazah-ijazah yang dimiiliki oleh guru bersertifikat pendidik.

Sehingga Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah (GTK Madrasah), melalui Simpatika, akan memiliki database valid terkait sertifikat pendidik dan ijazah S1/D4 setiap guru.

Hasilnya, bagi guru yang memiliki ijazah dan sertifikat yang berbeda akan dapat memilih, menggunakan ijazah atau sertifikat pendidiknya sebagai patokan linieritas atas mata pelajaran yang diampunya. Guru akan bisa memilih dihitung analisis kelayakan tunjangannya berdasarkan ijazah S1/D4 ataukah berdasarkan sertifikat pendidik.

Alhasil, tidak ada yang perlu dirisaukan atas pemberlakukan KMA Nomor 890 Tahun 2019 dan Verval Ijazah di Simpatika. Karena hal ini justru akan memberikan keuntungan bagi guru-guru madrasah yang memiliki sertifikat pendidik dan ijazah S1/D4 yang berbeda.

12 komentar

  1. Assalamu'alaikum warohmatullah.
    Admin ayo madrasah yang hebat bermartabat, terkait dengan artikel admin yang mengatakan bahwa guru tetap linear jika mengajar sesuai sertifikat pendidiknya, apakah ada dasar hukumnya...?
    Karena kalau option kedua guru mengajar sesuai ijazah terdapat jelas di KMA 890, namun saya kok belum menemukan dasar hukum eksplisit saat guru yang tidak linear memilih mengajar sesuai sertifikat pendidik ya...
    Mohon pencerahan...

    BalasHapus
  2. izin bertanya Min...say sertifikasi guru kelas MI..mutasi ke MA mengajar Matematika..ijazah S1 saya Matematika dan sudah diverval..tapi sampai saat ini status kelayakan masih tetap tidak layak..jam mengajar saya masih dianggap tidak linier..kira2 kenapa y min?...

    BalasHapus
  3. Saya slh satu peserta CPNS 2019 yg kemarin mengikuti SKB Formasi GURU AGAMA ISLAM SD, yang ingin saya tanyakan, apakah serdik PAI(AKIDAH AKHLAK) dg kode mapel 235 linier dg jabatan yg saya lamar tersebut?
    Mohon penjelasannya.
    Atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih.
    Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.

    BalasHapus
  4. Min, maaf bertanya juga. Saya memiliki sertifikat pendidik guru kelas saat honorer, saat ini saya mengajar sebagai guru pendidikan agama islam (pns). Apakah tunjangan sertifikasi saya bisa dicairkan? Atau apakah seseorang yang memiliki sertifikat pendidik yang tidak linear dengan bidang studi yang diampu mendapatkan prioritas dalam penetapan peserta ppg guru pai? Adakah dasar hukum yang menerangkan hal itu? Tolong dijawab, Min! Matur nuwun.

    BalasHapus
  5. sya memiliki sertifikasi guru kelas sekarang mengajar ips dan ijazah serta mata pelajaran sesuai dgn lampiran 4 ...apakah terhitung linear dan layak dapat tunjangan?

    BalasHapus
  6. Ijasaku berbeda denganserdikku

    BalasHapus
  7. Saya memiliki serdik ketrampilan namun ijazah saya Prndidikan agama islam, sementara ini serdik saya tidak bisa pergunakan sama sekali karena saya PNS dinas pendidikan serdik saya dr kemenag mohon pencerahan buat saya agar serdik saya bisa d pergunakan sesuai dengan ulasan di atas

    BalasHapus
  8. Saya lulusan S1 PAI apakah sy boleh mengajar bidang studi PJOK di SD, dan sy sdh lama mengabdi sebagai guru PJOK dan lulus P3K.,apakah bisa lolos berkas nantix.mohon pencerahannya

    BalasHapus
  9. Assalamualaikum mau bertanya,saya seorang lulusan S1 pendidikan agama Islam,saya mengabdi di SD negri selama 18 THN mengajar di SD sebagai guru kelas dan saya juga memiliki NUPTK dan terdaftar di BKN guru kelas ijazah S1 PAI.karna sekolah saya 6 rombel hanya 1 guru agama.nah yang ingin saya pertanyakan apakah saya Dgan ijazah S1 pAI bisa apa tidak untuk ikut pppk THN 2023 ini?

    BalasHapus
  10. Saya memiliki sertifikat pendidik bahasa jepang dari dulu dan sekarang punya ijazah S1 PGSD. Apakah jika mengajar di SD bisa cair?

    BalasHapus
  11. Sertifikat IPS apakah juga linier mengajar Sosiologi dan Sejarah di tingka MA?

    BalasHapus


EmoticonEmoticon