16 Feb 2019

Pemetaan KD KI-3 KI-4 Kelas 5 Semester 2 Kurikulum 2013

Salah satu hal mendasar yang musti disiapkan oleh guru kelas lima SD/MI dalam melaksanakan kurikulum 2013 adalah pemetaan kompetensi dasar (KD) kelas 5 semester 2. Baik pemetaan KD untuk kompetensi inti pengetahuan (KI-3) maupun kompetensi inti keterampilan (KI-4). Pemetaan kompetensi dasar ini menjadi penentu langkah selanjutnya seperti penyusunan RPP dan pelaksanaan penilaian (menyusun kisi-kisi dan soal) untuk penilaian harian, penilaian tengah semester, maupun penilaian akhir semester).

Peran penting pemetaan kompetensi dasar KI-3 (pengetahuan) dan KI-4 (keterampilan) ini guna memetakan masing-masing kompetensi dasar telah berada pada tema, subtema, maupun pembelajaran yang sesuai. Sekaligus menjadi 'penyatu' antara perencanaan pembelajaran (melalui RPP) perencanaan penilaian, hingga pengolahan hasil penilaian.

Karena itulah, ayo madrasah memublikasi contoh pemetaan KD untuk KI-3 dan KI-4 kurikulum 2013 untuk SD/MI kelas 5 semester genap. Pemetaan KD ini disusun dalam bentuk file excel sehingga memudahkan bagi guru kelas yang ingin menggunakan ulang.

Pemetaan KD Kelas 5

Baca Juga:

1. Distribusi KD Kelas 5 Semester Genap


Pada Sekolah Dasar / Madrasah Ibtidaiyah kelas 5 semester genap, mata pelajaran tematik umum memiliki empat tema. Setiap tema terdiri atas tiga subtema. Sedang setiap subtema terbagi dalam enam pembelajaran. Sehingga kompetensi dasar pada mata pelajaran ini dikelompokkan pada tema dan subtema sebagai berikut:
  • Tema 6, Panas dan Perpindahannya, dengan subtema:
    • Suhu dan Kalor
    • Perpindahan Kalor di Sekitar Kita
    • Pengaruh Kalor Terhadap Kehidupan
  • Tema 7, Peristiwa dalam Kehidupan, dengan subtema:
    • Peristiwa Kebangsaan Masa Penjajahan
    • Peristiwa Kebangsaan Seputar Proklamasi Kemerdekaan
    • Peristiwa Mengisi Kemerdekaan
  • Tema 8, Lingkungan Sahabat Kita, dengan subtema:
    • Manusia dan Lingkungan
    • Perubahan Lingkungan
    • Usaha Pelestarian Lingkungan
  • Tema 9, Benda-Benda di Sekitar Kita, dengan subtema:
    • Benda Tunggal dan Campuran
    • Benda dalam Kegiatan Ekonomi
    • Manusia dan Benda di Lingkungannya

Kesemua kompetensi dasar dari mupel (Bahasa Indonesia, Ilmu Pengetahuan Alam, Ilmu Pengetahuan Sosial, Pendidikan Kewarganegaraan, dan Seni Budaya dan Prakarya) didistribukan dalam tema dan subtema di atas. Sedang untuk Matematika dan PJOK, sesuai Permendikbud Nomor 24 Tahun 2016) tidak masuk dalam tematik.

Distribusi kompetensi dasar (KD) baik untuk KI-3 (pengetahuan) dan KI-4 (keterampilan) pada masing-masing tema adalah sebagai mana gambar tabel berikut ini.

Distribusi KD Kelas 5

2. Unduh Pemetaan KD Kelas 5 Semester 2


Pemetaan Kompetensi Dasar Kurikulum 2013 untuk SD/MI kelas 5 semester genap ini terdiri atas dua bagian yaitu Pemetaan KD Pengetahuan (KI-3) dan Pemetaan KD Keterampilan (KI-4). Masing-masing dibagi lagi menjadi pemetaan per tema - per subtema dan per subtema - per pembelajaran. Sehingga akan terdiri atas:
  • Pemetaan KD KI-3 Per Tema dan Subtema Kelas 4 Semester 2 
  • Pemetaan KD KI-3 Per Subtema dan Pembelajaran Kelas 4 Semester 2
  • Pemetaan KD KI-4 Per Tema dan Subtema Kelas 4 Semester 2
  • Pemetaan KD KI-4 Per Subtema dan Pembelajaran Kelas 4 Semester 2

Kesemua pemetaan KD Kurikulum 2013 Revisi 2017 untuk SD/MI kelas 5 semester genap dalam format excel (UNDUH DI SINI) | Alternatif Link (UNDUH)

Baca juga:
Bagi guru kelas V SD/MI yang membutuhkan, sila unduh dan manfaatkan Pemetaan KD KI-3 KI-4 Kelas 5 Semester 2 Kurikulum 2013 dalam format file excel ini.

15 Feb 2019

POS Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2019

Memasuki masa akreditasi sekolah/madrasah tahun 2019, Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN S/M), kembali merilis Prosedur Operasional Standar Pelaksanaan Akreditasi Sekolah Madrasah (POS Akreditasi Sekolah/Madrasah) Tahun 2019. POS Akreditasi Sekolah/Madrasah ini ditetapkan melalui Keputusan Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah Nomor: 132/BAN-SM/SK/2019 tentang Penggunaan  Prosedur Operasional Standar Pelaksanaan Akreditasi Sekolah Madrasah Tahun 2019.

POS Akreditasi Sekolah/Madrasah 2019 ini merupakan pedoman dan panduan resmi dalam pelaksanaan akreditasi untuk menjamin proses dan hasil akreditasi yang bermutu dan bermanfaat dalam rangka peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia.

Dalam lampiran keputusan BAN SM Nomor: 132/BAN-SM/SK/2019 tentang POS Akreditasi 2019 ini diuraikan alur proses akreditasi sekolah/madrasah di tahun 2019. Meski secara umum alur tersebut tidak jauh berbeda dengan tahun sebelumnya sebagaimana ditetapkan dalam POS Akreditasi 2018.

UPDATE:
Untuk akreditasi tahun 2020, sila baca artikel:


POS Akreditasi 2019

Urutan prioritas sekolah/madrasah yang harus diakreditasi pada tahun 2019 ini adalah:

  1. Semua sekolah/madrasah yang belum terakreditasi
  2. Semua sekolah/madrasah pada jenjang SMA/MA dan SMK yang telah habis masa akreditasinya (termasuk yang habis pada tahun 2019)
  3. sekolah/madrasah pada jenjang SD/MI, SMP/MTs, dan SLB yang telah habis masa berlaku akreditasinya 1 tahun atau lebih dengan diprioritaskan sekolah/madrasah yang lebih lama habis masa akreditasinya
Baca Juga:


8 Langkah Alur Proses Akreditasi 2019


Terdapat 8 langkah dalam alur proses akreditasi sekolah/madrasah tahun 2019. Kedelapan langkah tersebut meliputi:

  1. Sosialisasi dan Pengisian Data isian Akreditasi (DIA) Dalam Sistem Penilaian Akreditasi Sekolah/Madrasah (Sispena)
  2. Penetapan Sekolah/Madrasah yang Akan Divisitasi dan Penugasan Asesor
  3. Visitasi ke Sekolah/Madrasah
  4. Validasi Proses dan Hasil Visitasi
  5. Verifikasi Hasil Validasi dan Penyusunan Rekomendasi
  6. Penetapan Hasil dan Rekomendasi Akreditasi
  7. Pengumuman Hasil Akreditasi
  8. Penerbitan Sertifikat Akreditasi dan Rekomendasi
Alur proses akreditasi tersebut dapat disimak melalu bagan berikut ini.

Alur proses akreditasi

Unduh POS Akreditasi Sekolah/Madrasah 2019


Untuk lebih jelasnya, silakan unduh Keputusan Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah Nomor: 132/BAN-SM/SK/2019 tentang Penggunaan  Prosedur Operasional Standar Pelaksanaan Akreditasi Sekolah Madrasah Tahun 2019 (UNDUH DI SINI)

Bagi madrasah dan sekolah yang tahun ini masuk dalam prioritas untuk dikreditasi, silakan pergunakan POS Akreditasi Sekolah/Madrasah 2019 sebagai acuan dan pedoman dalam mempersiapkan akreditasi sehingga akan tercapai hasil yang diharapkan.

14 Feb 2019

Pemetaan KD KI-3 KI-4 Kelas 4 Semester 2 Kurikulum 2013

Pemetaan Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar (KI dan KD) dalam kurikulum 2013 memiliki peran penting. Termasuk pemetaan KD untuk KI-3 (pengetahuan) dan KI-4 (keterampilan) bagi SD/MI kelas 4 semester genap ini. Pemetaan KD menjadi dasar bagi penyusunan RPP, dan perencanaan penilaian seperti penyusunan kisi-kisi soal baik pada penilaian harian, penilaian tengah semester, hingga penilaian akhir semester di sekolah dan madrasah.

Karena peran penting pemetaan kompetensi dasar tersebut, ayo madrasah mempublikasi contoh pemetaan tersebut dalam file berformast excel. Pemilihan file excel ini untuk memudahkan para guru dalam memodifikasi tampilan pemetaan kompetensi dasar tersebut sesuai dengan madrasah masing-masing.

Pemetaan KD Kelas 4

1. Distribusi KD Kelas 4 Semester Genap


Semester genap di kelas 4 SD/MI, pada mata pelajaran tematik, terdiri atas empat tema. Setiap tema terdiri atas tiga subtema. Sedang setiap subtema terbagi dalam enam pembelajaran. Sehingga kompetensi dasar terbagi pada tema dan subtema sebagai berikut:

  • Tema 6, Cita-citaku, dengan subtema:
    • Aku dan Cita-citaku
    • Hebatnya Cita-citaku
    • Giat Berusaha Meraih Cita-cita
  • Tema 7, Indahnya Keragaman di Negeriku, dengan subtema:
    • Keragaman Suku Bangsa dan Agama di Negeriku
    • Indahnya Keragaman Budaya Negeriku
    • Indahnya Persatuan dan Kesatuan Negeriku 
  • Tema 8, Daerah Tempat Tinggalku, dengan subtema:
    • Lingkungan Tempat Tinggalku
    • Keunikan Daerah Tempat Tinggalku
    • Bangga Terhadap Daerah Tempat Tinggalku
  • Tema 9, Kayanya Negeriku, dengan subtema:
    • Kekayaan Sumber Energi di Indonesia
    • Pemanfaatan Kekayaan Alam di Indonesia
    • Pelestarian Kekayaan Sumber Daya Alam di Indonesia
Baca Juga:

Distribusi kompetensi dasar untuk KI Pengetahuan (KI-3) dan KI Keterampilan (KI-4) pada masing-masing tema dan mupel, adalah sebagai berikut:

Distribusi KD Kelas 4.2

2. Unduh Pemetaan KD Kelas 4 Semester 2


Pemetaan Kompetensi Dasar Kurikulum 2013 untuk SD/MI kelas 4 semester genap ini terdiri atas dua bagian yaitu Pemetaan KD Pengetahuan (KI-3) dan Pemetaan KD Keterampilan (KI-4). Masing-masing dibagi lagi menjadi pemetaan per tema - per subtema dan per subtema - per pembelajaran. Sehingga akan terdiri atas:

  • Pemetaan KD K3 Per Tema dan Subtema Kelas 4 Semester 2 
  • Pemetaan KD K3 Per Subtema dan Pembelajaran Kelas 4 Semester 2
  • Pemetaan KD K4 Per Tema dan Subtema Kelas 4 Semester 2
  • Pemetaan KD K4 Per Subtema dan Pembelajaran Kelas 4 Semester 2

Lebih lanjut, sila unduh pemetaan KD Kurikulum 2013 Revisi 2017 untuk SD/MI kelas 4 semester genap (UNDUH DI SINI) | Alternatif Link (UNDUH)


Pemetaan KD Tematik Kelas 4 Semester 2 KI-3 dan KI-4 tersebut sengaja disusun dalam file berformat excel. 

13 Feb 2019

Juknis Tunjangan Insentif Guru Bukan PNS 2019

Juknis tentang pemberian tunjangan insentif bagi guru bukan PNS pada madrasah tahun 2019 akhirnya diterbitkan. Regulasi tersebut adalah Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7264 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Insentif Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil Pada Madrasah Tahun 2019. Hal ini sekaligus menjadi kepastian akan kembali dikucurkannya tunjangan insentif untuk yang kedua kalinya sejak diberikan pertama kali pada tahun anggaran 2018 silam.

Tunjangan insentif adalah tunjangan yang diberikan kepada guru bukan pegawai negeri sipil (GBPNS) yang bertugas di madrasah. Tujuan pemberian tunjangan ini guna meningkatkan kualitas proses belajar mengajar dan prestasi peserta didik di madrasah. Hal tersebut bisa tercapai salah satunya jika kesejahteraan guru madrasah bukan pegawai negeri meningkat sehingga mampu meningkatkan motivasi dan kinerja guru dalam melaksanakan tugasnya.

Menurut sejarahnya, tunjangan insentif guru bukan pegawai negeri merupakan adopsi dari tunjangan fungsional guru. Pada pertengahan 2017, tunjangan fungsional dihapus seiring dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.

Namun Kementerian Agama menganggap tunjangan bagi guru-guru bukan pegawai negeri masih sangat diperlukan. Oleh karena itu, Kemenag memunculkan tunjangan baru dengan nama tunjangan insentif guru bukan pegawai negeri. dasar hukum istilah ini adalah KMA Nomor 1 Tahun 2018 entang Insentif Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil.

Juknis Tunjangan Insentif Guru

Dan akhirnya, tunjangan insentif guru bukan pegawai negeri dapat tersalurkan pada tahun pertama. Kini, di tahun anggaran 2019, Kementerian Agama kembali menggulirkan jenis tunjangan ini. Hal ini ditegaskan dengan telah diterbitkannya SK Dirjen Pendis Kemenag Nomor 7264 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Insentif Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil Pada Madrasah Tahun 2019.

1. Tunjangan Insentif Guru Bukan Pegawai Negeri


Berdasarkan Juknis Tunjangan Insentif Guru Madrasah Tahun 2019 yang ayo madrasah terima, sekilah tidak terlalu banyak berubah dibanding juknis tunjangan insentif tahun 2018.

Terkait dengan kriteria guru penerima tunjangan insentif masih sama, yaitu:

  1. Guru bukan PNS yang masih aktif mengajar di RA, MI, MTs, atau MA/MAK dan terdaftar di program Simpatika
  2. Belum lulus sertifikasi guru
  3. Memiliki Nomor PTK Kemenag (NPK) dan atau NUPTK
  4. Aktif selama 2 tahun berturut-turut sebagai guru yang mengajar pada satminkal binaan Kemenag
  5. Memenuhi kualifikasi akademik S1 atau D-IV
  6. Bertugas pada madrasah yang memiliki izin operasional penyelenggaraan pendidikan dari Kemenag
  7. Belum memasuki usia pensiun
  8. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain madrasah Kemenag
  9. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif
Masing-masing guru penerima akan menerima tunjangan insentif guru sebesar Rp. 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per orang per bulan. Pembayaran akan dilakukan secara periodik langsung ke rekening penerima.

Baca Juga:

2. Unduh Juknis Tunjangan Insentif Guru Tahun 2019


Sebagai dasar regulasi dan pedoman penyaluran dan pengelolaan tunjangan insentif guru bukan pegawai negeri, silakan unduh di bawah ini.
  • SK Dirjen Pendis Kemenag Nomor 7264 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Insentif Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil Pada Madrasah Tahun 2019 (UNDUH DI SINI)
Pemberian tunjangan insentif ini memang masih jauh dari harapan, jika sekedar dilihat dari nominal yang diberikan. Namun setidaknya ini menjadi bukti perhatian dari Kementerian Agama atas keberadaan guru bukan PNS yang belum terjaring sertifikasi guru. Karena itu, sila gunakan juknis tunjangan insentif guru tahun 2019 untuk tata kelola tunjangan yang transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.

Pemetaan KD KI-3 KI-4 Kelas 1 Semester 2 Kurikulum 2013

Pemetaan Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar (K3 dan KD) dalam kurikulum 2013 sangat penting. Termasuk pemetaan KD untuk KI-3 dan KI-4 bagi kelas 1 semester genap (2) ini. Karena dengan pemetaan ini akan menentukan langkah selanjutnya yang diambil guru dalam menyusun RPP, melaksanakan penilaian (menyusun kisi-kisi dan soal) untuk penilaian harian, penilaian tengah semester, maupun penilaian akhir semester.

Mengingat pentingnya peran pemetaan Kompetensi Dasar (KD) baik KI-3 (pengetahuan) dan KI-4 (keterampilan), ayo madrasah membagikan contoh pemetaan KD tersebut dalam bentuk file excel. Sehingga selain bisa dijadikan contoh, file dapat diedit dan disesuaikan untuk madrasah masing-masing. Pun jika terdapat pengisian yang keliru, guru dapat melakukan pembetulan dengan mudah.

Pemetaan ini telah kami sesuaikan dengan Kurikulum 2013 edisi revisi 2017.

Pemetaan KD K13

Sebagaimana diketahui, untuk kelas 1 semester kedua (genap), mata pelajaran tematik terdiri atas empat tema yang masing-masing tema terbagi lagi dalam empat subtema. Tema dan subtema tersebut adalah sebagai berikut:

  • Tema 5, Pengalamanku, dengan subtema: Pengalaman Masa Kecil, Pengalaman Bersama Teman, Pengalaman di Sekolah, dan Pengalaman yang Berkesan
  • Tema 6, Lingkungan Bersih, Sehat, dan Asri, dengan subtema: Lingkungan Rumahku, Lingkungan Sekitar Rumahku, Lingkungan Sekolahku, dan Bekerja sama Menjaga Kebersihan dan Kesehatan Lingkungan
  • Tema 7, Benda, Hewan, dan Tanaman di Sekitarku, dengan subtema: Benda Hidup dan Tak Hidup di Sekitar Kita, Hewan di Sekitarku, Tanaman di Sekitarku, Bentuk, Warna, Ukuran, dan Permukaan Benda.
  • Tema 8, Peristiwa Alam. dengan subtema: Peristiwa Siang dan Malam, Kemarau, Penghujan, dan Bencana Alam

Baca Juga:

Sedang untuk Distribusi KD untuk KI-3 (pengetahuan) dan KI-4 (keterampilan) pada masing-masing tema dan mupel, secara ringkas adalah sebagai berikut:

Distribusi KD KI-3 KI-4

Unduh Pemetaan KD Kelas 1 Semester 2 Kurikulum 2013


Pemetaan Kompetensi Dasar Kurikulum 2013 untuk kelas 1 semester genap ini terdiri atas dua bagian yaitu Pemetaan KD Pengetahuan (KI-3) dan Pemetaan KD Keterampilan (KI-4). Masing-masing dibagi lagi menjadi pemetaan per tema - per subtema dan per subtema - per pembelajaran. Sehingga akan terdiri atas:
  • Pemetaan KD K3 Per Tema dan Subtema Kelas 1 Semester 2 
  • Pemetaan KD K3 Per Subtema dan Pembelajaran Kelas 1 Semester 2
  • Pemetaan KD K4 Per Tema dan Subtema Kelas 1 Semester 2
  • Pemetaan KD K4 Per Subtema dan Pembelajaran Kelas 1 Semester 2

Lebih lanjut silakan unduh pemetaan KD kelas 1 semester 2 kurikulum 2013 edisi revisi 2017 (UNDUH DI SINI) | Alternatif Link (UNDUH)

Baca juga:

Kesemua pemetaan KD KI-3 dan KI-4 kelas 1 semester 2 Kurikulum 2013 tersebut dalam bentuk file excel. Sehingga akan lebih mudah dipergunakan oleh para guru madrasah.

Juknis BOS Madrasah Tahun 2019

Juknis BOS Madrasah tahun 2019 yang dinanti-nanti sebagai dasar pencairan dan pedoman pelaksanaan Bantuan Operasional Sekolah pada madrasah akhirnya dirilis untuk umum. Adalah Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 511 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Bantuan Sekolah Pada Madrasah Tahun 2019 yang diteken per 25 Januari 2019.

SK Dirjen Pendis ini menjadi dasar regulasi dan acuan dalam pelaksanaan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah di bawah naungan Kementerian Agama di tahun anggaran 2019 yang sudah berlangsung dua bulanan ini.

Bantuan Operasional Sekolah atau biasa disingkat dengan BOS adalah program pemerintah dalam penyediaan pendanaan biaya operasional non personalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar. Biaya non personalia ini antara lain biaya untuk bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, dan biaya tidak langsung berupa daya, air, jasa, telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak, asuransi, dll. Meski demikian terdapat juga beberapa jenis pembiayaan personalia yang boleh didanai dengan BOS. Dengan pemberian dana BOS ini diharapkan meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan yang bermutu.

Baca Juga: Juknis BOP RA Tahun 2019

Juknis BOS 2019


1. Besar Biaya Satuan BOS 2019 Tetap


Sebagaimana ayo madrasah kutip dari Juknis BOS Madrasah 2019, besar biaya satuan BOS 2019 tidak mengalami perubahan dibanding tahun sebelumnya. Jumlah yang diterima madrasah, dihitung berdasarkan jumlah siswa dengan ketentuan:

  • Rp. 800.000,- / siswa / tahun bagi Madrasah Ibtidaiyah (MI)
  • Rp. 1.000.000,- / siswa / tahun bagi Madrasah Tsanawiyah (MTs)
  • Rp. 1.400.000,- / siswa / tahun bagi Madrasah Aliyah (MA)


Pun terkait dengan waktu penyaluran dana BOS. Pada tahun anggaran 2019, dana BOS akan diberikan selama 12 bulan untuk periode Januari sampai Desember 2019, yaitu semester 2 tahun pelajaran 2018/2019 dan semester 1 tahun pelajaran 2019/2020. Penyaluran dana BOS untuk madrasah swasta dilakukan secara dua tahap (setiap semester).

Secara garis besar tidak terdapat perubahan mencolok dari Petunjuk Teknis BOS Madrasah 2019 dibanding Juknis BOS 2018.

2. Download Juknis BOS Madrasah 2019


Bagi madrasah, memiliki juknis BOS 2019 adalah keniscayaan. Karena selain mengatur tata kelola Bantuan Operasional Sekolah, Juknis BOS Madrasah Tahun 2019 juga melampirkan contoh berbagai formulir yang diperlukan dalam pengelolaan BOS hingga di tingkat madrasah.

Untuk itu, silakan unduh Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 511 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Bantuan Sekolah Pada Madrasah Tahun 2019.

Juknis BOS Madrasah 2019 (UNDUH DI SINI)

Keterangan: File SK Dirjen tentang Juknis BOS yang kami unggah, merupakan SK resmi yang telah dibubuhi tandatangan Direktur Jenderan Pendis dan berstempel.

Dengan memiliki dan menggunakan Juknis BOS Madrasah 2019 sebagai pedoman pengelolaan bantuan operasional sekolah di madrasah masing-masing diharapkan mampu meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pelaksanaan Bantuan Operasional Sekolah sekaligus memperlancar proses pelaksanaan bantuan pada madrasah hingga lebih tepat prosedur, tepat waktu, dan tepat guna.

12 Feb 2019

Cara Menambah Wali Kelas di Simpatika

Cara menambah wali kelas di layanan Simpatika, bisa dibilang sebagai 'ilmu lama' bagi operator madrasah. Setiap awal semester wali kelas memang harus kembali ditambahkan ke dalam rombongan belajar masing-masing. Namun tidak sedikit yang kesulitan, lupa, atau bahkan belum tahu cara memasukkan wali kelas.

Oleh karena itu, meski ilmu lama, Ayo Madrasah kembali mengangkat tutorial cara menambah wali kelas, lengkap dengan video tutorial. Meski sebelumnya, dalam artikel  25 Hal yang Harus Dikerjakan di Simpatika Semester Genap dan 15 Hal yang Harus Dikerjakan Operator dan Kamad di Simpatika, telah pernah dibahas tuntas.

Setiap awal semester, jabatan wali kelas akan direset oleh sistem simpatika. Sehingga kepala madrasah atau operator madrasah harus kembali memasukkan atau mengangkat wali kelas di setiap rombongan belajar di madrasahnya. Apalagi wali kelas merupakan salah satu tugas tambahan guru yang ekuivalensinya diakui hingga 2 JTM (berdasarkan Juknis TPG 2019). Sehingga ekuivalen JTM ini dapat digunakan untuk menambah beban kerja sehingga terpenuhi minimal 24 JTM sebagai salah satu syarat kelayakan mendapat tunjangan. Baca: Ekuivalen Tugas Tambahan Guru Berdasar Juknis TPG 2019.

Wali Kelas

1. Cara Menambah Wali Kelas di Simpatika


Cara menambah wali kelas tidaklah sulit. Kepala Madrasah atau operator dapat melakukannya dengan cepat dan mudah. Adapun langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:

  1. Buka halaman simpatika.kemenag.go.id lalu pilih menu login. Atau langsung buka alamat simpatika.kemenag.go.id/#!/login
  2. Pilih tombol "Login Admin"
  3. Masukkan ID (email/NUPTK) dan password akun kepala madrasah atau operator
  4. Terbuka akun madrasah
  5. Klik menu "Sekolah"
  6. Klik submenu "Kelas" yang ada di kelompok submenu sebelah kiri
  7. Tambah Wali Kelas 01
  8. Muncul dasbor kelas, klik "Daftar Kelas"
  9. Akan muncul daftar kelas yang telah dibuat. Jika belum atau ada yang kurang bisa ditambahkan dengan mengklik tanda plus (+) yang ada di kelompok pojok kanan atas
  10. Klik tanda segitiga terbalik di ujung kanan nama rombel hingga muncul kotak kelompok menu
  11. Klik "Edit Kelas"
  12. Tambah Wali Kelas 02
  13. Muncul form Isian, klik tombol "Pilih Siswa"
  14. Muncul daftar guru di madrasah tersebut, klik pada nama guru yang hendak diangkat sebagai wali kelas
  15. Klik "Simpan"
  16. Rombel atau kelas sudah memiliki wali kelas
  17. Ulangi langkah-lang tadi untuk mengangkat wali kelas di rombel lainnya
Langkah-langkah dalam menambah wali kelas secara detail dapat dilihat di video tutorial berikut ini.



2. Ekuivalen JTM Wali Kelas


Tugas tambahan sebagai wali kelas dihargai ekuivalen 2 JTM, berdasarkan Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Madrasah Tahun 2019. Sebelumnya, pada tahun anggaran 2018, wali kelas sempat ekuivalen hingga 6 JTM per minggu.

Karena itu juga, hingga artikel ini diterbitkan, saat pada analisis kelayakan tunjangan, tugas tambahan sebagai wali kelas masih tertera dengan ekuivalen 6 JTM. Namun bisa jadi dalam waktu dekat akan segera menyesuaikan dengan Juknis TPG 2019 yang telah disyahkan.

Nah, bagi yang lupa-lupa ingat dengan cara menambah wali kelas di Simpatika, setelah membaca dan menonton video tutorial masih terkendala? Semoga tidak.

10 Feb 2019

Aturan Jumlah Siswa dan Rombel di Madrasah

Aturan jumlah siswa dan rombongan belajar (rombel) di madrasah. Jumlah siswa ini termasuk jumlah siswa minimal maupun maksimal dalam setiap rombel, dan jumlah rombel tiap kelas dalam satu madrasah. Hal ini selain terkait dengan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di RA dan madrasah, juga terkait dengan instrumen akreditasi dan penghitungan rasio guru : siswa dalam kelayakan penyaluran tunjangan profesi guru.

Aturan terkait jumlah minimal siswa dalam sebuah rombongan belajar, selama ini telah diaplikasikan oleh Simpatika sebagai salah satu komponen penentu kelayakan mendapat tunjangan. Dan kini, selain jumlah minimal, Simpatika tampaknya pun mengaplikasikan penghitungan jumlah maksimal siswa dalam setiap rombel.

Ketentuan terkait dengan jumlah siswa di madrasah telah diatur dalam beberapa regulasi yang berlaku di Kemenag. Terkait dengan jumlah minimal siswa di setiap rombel, yang menjadi dasar penghitungan rasio siswa terhadap guru, hampir selalu tercantum dalam Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru. Terakhir, termuat dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag Nomor: 7263 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan profesi Guru Bagi Guru Madrasah Tahun 2019. Aturan tentang rasio minimal jumlah peserta didik terhadap guru ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008.

Aturan Jumlah Siswa dan Rombel di Madrasah

Sedang terkait jumlah siswa maksimal dalam sebuah rombel dan jumlah rombel dalam tingkat kelas dan madrasah, kerap tertera dalam Juknis Penerimaan Peserta Didik Baru di Madrasah. Yang terakhir, tercantum dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 631 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Penerimaa Peserta Didik Baru Raudlatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, dan Madrasah Aliyah Kejuruan Tahun Pelajaran 2019/2020. Aturan ini juga sesuai dengan Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017. Baca Juknis PPDB Madrasah 2019

1. Ketentuan Rasio Minimal Jumlah Siswa


Sebagaimana tercantum dalam PP No. 74 Tahun 2008 Tentang Guru (Pasal 17) dan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag Nomor: 7263 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan profesi Guru Bagi Guru Madrasah Tahun 2019 (Bab III Poin 9), aturan terkait dengan rasio minimal jumlah siswa terhadap guru adalah sebagai berikut:
  • Raudlatul Athfal, 15:1
  • Madrasah Ibtidaiyah, 15:1
  • Madrasah Tsanawiyah, 15:1
  • Madrasah Aliyah, 15:1
  • Madrasah Aliyah Kejuruan, 12:1
Meski tidak secara langsung menyatakan sebuah rombel harus diisi minimal oleh 15 siswa (RA, MI, MTs, dan MA) dan 12 siswa (MAK) tetapi jika kurang secara otomatis akan mengakibatkan tidak layaknya seorang guru yang mengampu rombel tersebut guna menerima tunjangan profesi guru. Sehingga madrasah sudah sewajarnya memastikan tiap rombel diisi oleh sejumlah siswa sesuai ketentuan minimal tersebut.

2. Ketentuan Maksimal Siswa dan Rombel


Selain ketentuan minimal jumlah siswa, yang tidak kalah pentingnya adalah aturan terkait jumlah maksimal siswa dalam satu rombel, jumlah maksimal rombel dalam satu tingkat dan jumlah maksimal rombel dalam satu madrasah.

Ketentuan ini selain diatur melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 631 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Penerimaa Peserta Didik Baru Raudlatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, dan Madrasah Aliyah Kejuruan Tahun Pelajaran 2019/2020.

Ketentuannya adalah sebagai berikut:
  • Madrasah Ibtidaiyah, maksimal 54 rombel/madrasah dan 9 rombel/tingkat dengan jumlah siswa maksimal 28 siswa/rombel.
  • Madrasah Tsanawiyah, maksimal 32 rombel/madrasah dan 11 rombel/tingkat dengan dengan jumlah siswa maksimal 32 siswa/rombel
  • Madrasah Aliyah, maksimal 36 rombel/madrasah dan 12 rombel/tingkat dengan dengan jumlah siswa maksimal 36 siswa/rombel
  • Madrasah Aliyah Kejuruan, maksimal 72 rombel/madrasah dan 24 rombel/tingkat dengan dengan jumlah siswa maksimal 36 siswa/rombel
  • MILB (Madrasah Ibtidaiyah Luar Biasa), jumlah siswa dalam satu rombel paling banyak 5 peserta didik
  • MTsLB (Madrasah Tsanawiyah Luar Biasa) dan MALB (Madrasah Aliyah Luar Bias) jumlah siswa dalam satu rombel paling banyak 8 peserta didik

Lihat tabel berikut:

Jenjang Jumlah Maksimal Siswa /Rombel Jumlah Maksimal Rombel /Tingkat Jumlah Maksimal Rombel /Madrasah
MI 28 siswa 9 rombel 54 rombel
MTs 32 siswa 11 rombel 32 rombel
MA 36 siswa 12 rombel 36 rombel
MAK 36 siswa 24 rombel 72 rombel
MILB 5 siswa
MTsLB 8 siswa

Aturan siswa maksimal ini menjadi pedoman dalam penerimaan peserta didik baru dan penilaian akreditasi madrasah.

3. Aturan Siswa di Simpatika


Hingga semester gasal tahun pelajaran 2018/2019 silam, yang telah diadopsi oleh Simpatika adalah aturan terkait rasio minimal siswa terhadap guru. Bahkan ini menjadi hal krusial yang mana jika tidak terpenuhi dapat mengakibatkan status tunjangannya tidak layak sehingga tidak berhak mendapat tunjangan profesi guru. Meski kemudian, dalam beberapa kondisi, madrasah dapat mengajukan dispensasi rasio siswa terhadap guru.

Sedang terkait jumlah maksimal siswa di setiap rombel dan jumlah maksimal rombel di setiap kelas/tingkat dan madrasah belum diakomodir.

Namun pada awal periode pemutakhiran semester genap 2018/2019 tampaknya aturan terkait jumlah maksimal siswa menjadi salah satu syarat pengelolaan siswa.

Admin Ayo Madrasah melakukan beberapa kali uji coba melakukan penambahan siswa hingga melebihi jumlah maksimal siswa dalam satu rombel. Hasilnya, sistem simpatika menampilkan peringatan dan gagal menyimpan.

"Aplikasi gagal menyimpan penambahan data peserta. Jumlah Peserta kelas melebihi ketentuan maks. 28 siswa"

Berikut tampilan saat menambahkan lebih dari 28 siswa ke rombel di Madrasah Ibtidaiyah.

Peringatan jumlah siswa maksimal MI

Dan berikutnya adalah tampilan peringatan saat menambahkan lebih dari 32 siswa ke rombel di Madrasah Tsanawiyah.

Peringatan jumlah siswa maksimal MTs

Bagaimana dengan rombongan belajar yang sejak semester ganjil telah berisi lebih dari batas maksimal?

Sampai saat dilakukan uji coba sesaat sebelum artikel ini diterbitkan. tidak berdampak apa-apa. Namun bukan berarti hal ini telah aman. Karena bisa jadi nanti ketika akan mencetak S25a (Ajuan Keaktifan Kolektif) akan muncul peringatan layaknya ketika kelebihan JTM di jadwal mengajar. Jika hal tersebut terjadi, berarti bagi madrasah yang saat ini jumlah peserta kelasnya melebihi batas maksimal di setiap rombel perlu melakukan penyesuaian ulang.

Namun sekali lagi hal itu belum bisa dibuktikan benar tidaknya, setidaknya sampai fitur cetak S25a dibuka.

Terlepas dari diakomodirnya peraturan terkait jumlah siswa dan rombel di madrasah, baik jumlah siswa minimal (rasio siswa terhadap guru) maupun jumlah siswa maksimal di tiap rombel, tentu akan jauh lebih baik jika kita menaati regulasi yang telah ada.

9 Feb 2019

Ekuivalen Tugas Tambahan Guru Berdasar Juknis TPG 2019

Ekuivalen JTM guru dengan tugas tambahan yang diakui dalam pemenuhan beban kerja guru dan kepala madrasah tahun 2019 mengalami perubahan dibanding tahun sebelumnya. Berdasarkan Juknis TPG Madrasah tahun 2019 yang baru saja dirilis oleh Kementerian Agama, terdapat beberapa perubahan terkait jenis tugas tambahan dan jumlah ekuivalensi JTM (Jam Tatap Muka) yang diakui sebagai pemenuhan beban kerja guru sertifikasi. Artikel ini sekaligus merevisi artikel Ayo Madrasah setahun yang lalu, Perubahan Ekuivalen Beban Kerja Guru di Simpatika 2018.

Salah perubahan yang paling mencolok adalah ekuivalensi wali kelas yang hanya diakui dengan 2 JTM per minggu. Padahal pada juknis TPG tahun 2018, wali kelas sempat diakui dengan ekuivalen 6 JTM. Dengan perubahan ini, tentu menjadi pertimbangan tersendiri bagi kepala madrasah untuk melakukan pembagian tugas mengajar di madrasah masing-masing sehingga guru-guru sertifikasi akan terpenuhi beban kerjanya yang disyaratkan minimal 24 jam tatap muka dalam satu pekannya.

Namun perubahan apa saja terkait dengan tugas tambahan guru dan ekuivalensinya yang tercantum dalam lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag Nomor: 7263 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan profesi Guru Bagi Guru Madrasah Tahun 2019?

Ekuivalen Tugas Tambahan Guru

Akan kita ulas dalam artikel ini.

Beban kerja guru paling sedikit adalah 24 JTM dan paling banyak 40 JTM perminggu. Ini pun harus sesuai (linier) dengan sertifikat pendidik yang dimilikinya.

Baca Juga:



Bagi kepala madrasah, tidak ada perubahan. Beban kerja kepala madrasah (baik RA, MI, MTs, MA, maupun MAK) tetap diakui ekuivalen sebanyak 24 JTM. Ekuivalensi 24 JTM bagi kepala madrasah ini terdiri atas tugas managerial, pengembangan kewirausahaan, dan supervisi.

Tugas Tambahan Guru dan Ekuivalensi


Selain Kepala Madrasah, guru dapat memenuhi beban kerja dengan melaksanakan tugas tambahan guru yang mana ekuivalensinya telah ditetapkan dalam juknis ini.

Dalam Juknis TPG 2019, tugas tambahan guru dibedakan menjadi dua jenis yaitu tugas tambahan guru dan tugas tambahan lain guru. Berikut adalah macam-macam jenis tugas tambahan guru dan tugas tambahan lain guru beserta dengan ekuivalensi yang diakui.

A. TUGAS TAMBAHAN GURU

Tugas tambahan guru meliputi:
  • Wakil Kepala Madrasah (untuk MTs, MA, MAK) dan Kordinator Bidang Pendidikan (untuk MI), ekuivalen 12 JTM
  • Kepala Perpustakaan Satuan Pendidikan, ekuivalen 12 JTM
  • Kepala Laboratorium / Kepala Bengkel, ekuivalen 12 JTM
  • Ketua Program Keahlian / Program Studi, ekuivalen 12 JTM
  • Pembimbingan khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusi atau pendidikan terpadu / Pembina Asrama, ekuivalen 12 JTM

B. TUGAS TAMBAHAN LAIN GURU

Tugas tambahan lain guru, meliputi:
  • Wali Kelas, ekuivalen 2 JTM
  • Pembina OSIS, ekuivalen 2 JTM
  • Pembina Ekstrakurikuler, ekuivalen 2 JTM
  • Koordinator PPKB / Koordinator PKG / Koordinator BKK, ekuivalen 2 JTM
  • Penilai Kinerja Guru, ekuivalen 2 JTM
  • Guru Piket, ekuivalen 1 JTM
  • Ketua lembaga sertifikasi profesi pihak pertama (LPS-P1), ekuivalen 1 JTM
  • Pengurus organisasi/asosiasi profesi guru, ekuivalen 3 JTM (tingkat nasional), 2 JTM (tingkat provinsi), 1 JTM (tingkat kabupaten/kota)
Lihat tabel dan gambar pengakuan ekuivalen tugas tambahan berikut ini.
JENIS TUGAS TAMBAHAN EKUIVALEN
Kepala Madrasah 24 JTM
Guru dengan Tugas Tambahan
1 Wakil Kepala Madrasah (untuk MTs, MA, MAK) 12 JTM
2 Kordinator Bidang Pendidikan (untuk MI) 12 JTM
3 Kepala Perpustakaan Satuan Pendidikan 12 JTM
4 Kepala Laboratorium / Kepala Bengkel, 12 JTM
5 Ketua Program Keahlian / Program Studi 12 JTM
6 Pembimbingan khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusi atau pendidikan terpadu / Pembina Asrama 12 JTM
Guru dengan Tugas Tambahan Lain
1 Wali Kelas 2 JTM
2 Pembina OSIS 2 JTM
3 Pembina Ekstrakurikuler, 2 JTM
4 Koordinator Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PPKB) / Koordinator Penilaian Kinerja Guru (PKG) / Koordinator Bursa Kerja Khusus (BKK) pada MAK 2 JTM
5 Penilai Kinerja Guru, 2 JTM
6 Guru Piket 1 JTM
7 Ketua lembaga sertifikasi profesi pihak pertama (LPS-P1) 1 JTM
8 Pengurus organisasi/asosiasi profesi guru (Tingkat Kab/Kota, Provinsi, Nasional) 1, 2, dan 3 JTM

Atau lihat gambar berikut

Ekuivalen Tugas Tambahan Guru

-----

UPDATE 5 MARET 2019

Dengan terbitnya Surat Edaran Dirjen Pendidikan Islam Kemenag Nomor 0360/DJ.I/01/2019 tentang Revisi Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Madrasah Tahun 2019, maka beberapa tugas tambahan mengalami perubahan ekuivalensi.

Untuk melihat perubahannya, silakan baca: Edaran Revisi Juknis TPG 2019 - Ekuivalensi Tugas Tambahan

----

Yang paling mencolok memang perubahan ekuivalen JTM wali kelas. Pada juknis TPG 2018 wali kelas diakui ekuivalen 6 JTM tetapi pada Juknis TPG Madrasah 2019 dikurangi hingga tinggal 2 JTM. Tampaknya pengakuan ini disesuaikan dengan Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala sekolah, dan Pengawas Sekolah.

Tugas tambahan lain guru, dapat diakumulasi dengan paling banyak enam JTM per minggu bagi guru mata pelajaran. Atau diekuivalensi dengan pembimbingan terhadap satu rombongan belajar pertahun bagi guru BK dan TIK. Sehingga bagi guru mapel yang mendapat tugas tambahan lain tetap wajib mengajar minimal sebanyak 18 JTM.

Sedang bagi guru dengan tugas tambahan guru (seperti wakil kepala madrasah), dapat melaksanakan tugas tambahan lain guru tetapi tidak diperhitungkan ekuivalen sebagai pemenuhan beban kerja guru sebayak 24 JTM, meski tetap dihitung sebagai pemenuhan terhadap beban kerja selama 37,5 jam kerja efektif.

Khusus untuk tugas tambahan sebagai wakil kepala madrasah dan kordinator bidang pendidikan (MI), diatur sebagai berikut:
  • Koordinator Bidang Pendidikan (MI):
    • 1-6 rombel sebanyak 1 orang koordinator
    • 7-12 rombel sebanyak 2 orang koordinator
    • 13-18 rombel sebanyak 3 orang koordinator
    • 19 rombel atau lebih sebanyak 4 orang koordinator
  • Wakil Kepala Madrasah :
    • 1-3 rombel sebanyak 1 orang wakil kepala
    • 4-5 rombel sebanyak 2 orang wakil kepala
    • 6-8 rombel sebanyak 3 orang wakil kepala
    • 9 rombel atau lebih sebanyak 4 orang wakil kepala

Ekuivalensi Tugas Tambahan di Simpatika


Sampai saat artikel ini diterbitkan, Simpatika masih mengacu pada juknis lama. Dimana untuk wali kelas masih ekuivalen dengan 6 JTM. Tetapi tidak menutup kemungkinan dalam beberapa hari ke depan akan terjadi penyesuaian. Yang semula wali kelas tercantum ekuivalen 6 JTM berubah menjadi 2 JTM. Karena simpatika memang harus mengikuti regulasi yang ditetapkan oleh Kementerian Agama.

Mungkin karena ini pula maka hingga saat ini, fitur ajuan S25 (keaktifan kolektif) di Simpatika belum aktif. Sehingga nanti setelah Simpatika mengakomodir Juknis TPG 2019, barulah fitur S25 diaktifkan.

So, sambil menunggu perubahan di Simpatika, ada baiknya kepala madrasah untuk mengalkulasi ulang pembagian tugas mengajar dan tugas tambahan di madrasah masing-masing. Tentu dengan mengaplikasikan aturan terbaru terkait ekuivalensi tugas tambahan guru berdasar Juknis TPG 2019 ini. Sehingga masing-masing guru sertifikasi akan mampu memenuhi 24 JTM sebagaimana syarat pencairan tunjangan profesi guru. Dan jika pun tidak dapat terpenuhi, guru masih memiliki waktu untuk mencari madrasah non induk untuk menambah JTM-nya.

Juknis TPG Madrasah Tahun 2019

Petunjuk Teknis (Juknis) Penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru madrasah tahun 2019 akhirnya dirilis. Adalah Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag Nomor: 7263 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan profesi Guru Bagi Guru Madrasah Tahun 2019. Regulasi yang menjadi dasar penyaluran TPG guru RA dan Madrasah tahun 2019 ini memang telah cukup dinanti-nanti. Meski telah ditandatangani pada 31 Desember silam, juknis ini baru dipublikasikan awal Februari ini.

Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi Bagi Guru Madrasah Tahun 2019 ini tentunya berisikan tentang mekanisme dalam rangka menghitung dan menetapkan beban kerja guru madrasah yang telah memiliki sertifikat pendidik dan nomor registrasi guru (NRG) agar tunjangan profesinya dapat dibayarkan. Sehingga menjadi dasar penyaluran TPG bagi guru madrasah se-Indonesia.

Seperti juknis di tahun sebelumnya (baca: Juknis TPG 2018), tidak banyak perubahan dalam petunjuk teknis kali ini. Baik dari segi sistematika juknis maupun isi di dalamnya. Secara garis besar, sistematika masih terdiri atas Bab I Pendahuluan, Bab II Besaran dan Sumber Dana, Bab III Penerima Tunjangan Profesi Guru, Bab IV Pembayaran Tunjangan Profesi, Bab V Penutup.

Juknis TPG Madrasah 2019

Sebagaimana tercantum di Bab II Juknis TPG 2019, besaran tunjangan yang akan diterima oleh guru dan pengawas madrasah, tidak terdapat perbedaan dibandingkan tahun sebelumnya. Bagi PNS diberikan tunjangan sebesar gaji pokok perbulan. Sedang bagi guru bukan PNS yang inpassing, mendapatkan tunjangan yang disesuaikan dengan pangkat, golongan, jabatan, dan kualifikasi akademik sebagaimana tercantum dalam SK Inpassing. Dan bagi guru bukan PNS dan bukan inpassing mendapatkan tunjangan profesi guru sebesar 1,5 juta rupiah perbulannya.

Perubahan Ekuivalensi Tugas Tambahan


Berdasarkan juknis penyaluran Tunjangan Profesi Guru Madrasah Tahun 2019, terutama Bab III, Penerima Tunjangan Profesi Guru, terdapat beberapa perubahan terkait dengan pengakuan ekuivalensi tugas tambahan guru. Tugas tambahan untuk memenuhi beban kerja terbagi menjadi dua yaitu tugas tambahan dan tugas tambahan lain.

Tugas tambahan guru terdiri atas:

  • Wakil Kepala Madrasah (untuk MTs, MA, MAK) dan Kordinator Bidang Pendidikan (untuk MI), ekuivalen 12 JTM
  • Kepala Perpustakaan Satuan Pendidikan, ekuivalen 12 JTM
  • Kepala Laboratorium / Kepala Bengkel, ekuivalen 12 JTM
  • Ketua Program Keahlian / Program Studi, ekuivalen 12 JTM
  • Pembimbingan khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusi atau pendidikan terpadu / Pembina Asrama, ekuivalen 12 JTM
Tugas tambahan lain guru meliputi:
  • Wali Kelas, ekuivalen 2 JTM
  • Pembina OSIS, ekuivalen 2 JTM
  • Pembina Ekstrakurikuler, ekuivalen 2 JTM
  • Koordinator PPKB / Koordinator PKG / Koordinator BKK, ekuivalen 2 JTM
  • Penilai Kinerja Guru, ekuivalen 2 JTM
  • Guru Piket, ekuivalen 1 JTM
  • Ketua lembaga sertifikasi profesi pihak pertama (LPS-P1), ekuivalen 1 JTM
  • Pengurus organisasi/asosiasi profesi guru, ekuivalen 3 JTM (tingkat nasional), 2 JTM (tingkat provinsi), 1 JTM (tingkat kabupaten/kota)

Tugas tambahan lain dapat dikomulatifkan hingga maksimal 6 JTM. Sedangkan bagi yang mengampu tugas tambahan (Wakamad, Ka Perpustakaan, dll) dapat ditambahkan tugas tambahan lain tetapi tidak dihitung ekuivalensinya.

Dari daftar tugas tambahan tersebut terdapat jenis tugas tambahan baru seperti pengurus organisasi profesi guru yang pada juknis sebelumnya tidak tercantum. Namun juga terdapat perubahan terkait jumlah ekuivalensi beban kerja terutama pada wali kelas dan pembina pramuka yang sebelumnya diakui sebagai 6 JTM pada juknis TPG 2019 hanya diakui 2 JTM.

Terkait dengan pemenuhan beban kerja dan ekuivalensi beban tugas tambahan ini, telah dibahas mendetail di artikel Ekuivalen Tugas Tambahan Guru Berdasar Juknis TPG 2019. Pun terkait rasio dan dispensasi, Baca: Dispensasi Rasio.

Selengkapnya terkait dengan kriteria lainnya dan tata cara (mekanisme) pembayaran tunjangan profesi guru madrasah Tahun 2019, sila unduh dan pelajari SK Dirjen Pendis Kemenag Nomor: 7263 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan profesi Guru Bagi Guru Madrasah Tahun 2019 beserta lampirannya.

Download Juknis TPG Madrasah 2019


Untuk mempelajari Surat Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Kemenag Nomor: 7263 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan profesi Guru Bagi Guru Madrasah Tahun 2019.

Juknis TPG Madrasah Tahun 2019 (UNDUH FILE DI SINI)

File terdiri atas dua bagian, pertama adalah Surat Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Kemenag Nomor: 7263 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan profesi Guru Bagi Guru Madrasah Tahun 2019. Dan file kedua adalah lampiran berupa Juknis Penyaluran TPG Madrasah Tahun 2019.

Demikianlah Juknis TPG Madrasah 2019 yang semoga dapat dipahami oleh semua pihak sehingga tunjangan profesi guru madrasah tahun 2019 dapat dibayarkan dengan baik dan lancar.

8 Feb 2019

Kumpulan Soal UN SMP MTs Tahun Lalu

Kumpulan soal UN SMP dan MTs tahun lalu adalah arsip soal-soal Ujian Nasional tahun pelajaran 2017/2018. Soal-soal Ujian Nasional (UN) ini sebenarnya merupakan dokumen negara yang bersifat rahasia, sehingga kurang etis disebarluaskan. Namun  tiada salahnya dishare di sini, untuk keperluan belajar dan mempersiapkan diri menghadapi UN SMP/MTs tahun 2019 ini. Soal ujian nasional ini sendiri terdiri atas beberapa paket untuk mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam, dan Bahasa Inggris.

Karena memang dalam menghadapi Ujian Nasional SMP dan MTs tahun 2019 yang tinggal sebentar lagi (22-25 April 2019), anak-anak perlu sesering mungkin berlatih dan melakukan uji coba soal ujian nasional.

Meski Ujian Nasional 2019 tingkat SMP dan MTs hampir seluruhnya diselenggarakan dengan berbasis komputer (UNBK), keberadaan soal ujian nasional dalam bentuk fisik tetap dibutuhkan. Dengan soal ujian nasional, memudahkan calon peserta ujian untuk belajar dan memprediksi jenis dan tipe soal dan materi yang akan diujikan.

Kumpulan Soal UN SMP MTs

Di banyak kasus, soal ujian tahun sebelumnya menjadi salah satu strategi untuk memprediksi soal ujian yang akan muncul tahun ini. Karena biasanya, soal antar tahun tidak terlalu jauh berbeda baik dari segi bobot, jenis, maupun isi materi. Karenanya banyak sekolah dan madrasah yang tetap memberikan latihan soal dan pembahasan soal ujian nasional tahun sebelumnya.

Meski demikian, dalam mengerjakan latihan soal-soal Ujian Nasional tetap harus mengacu kepada kisi-kisi Ujian Nasional SMP Tahun 2019. Sehingga diperlukan juga untuk mempersiapkan diri dengan menggunakan berbagai sumber lainnya.

Baca Juga:


Download Soal UN SMP MTs


Kumpulan soal UN SMP dan MTs tahun lalu ini terdiri atas soal UN mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam, dan Bahasa Inggris tahun 2018. Masing-masing mata pelajaran terdiri atas beberapa paket soal yang tersimpan dalam bentuk pdf.

Untuk mengunduh kumpulan soal ujian nasional untuk SMP dan MTs ini, silakan KLIK DI SINI.

Setelah terbuka sila pilih dan unduh soal UN untuk mata pelajaran dan paket yang diinginkan.

Gunakan kumpulan soal ujian nasional SMP dan MTs ini sebagai salah satu cara untuk mempersiapkan diri menghadapi ujian nasional sehingga akan didapatkan hasil yang maksimal.

2 Feb 2019

Juknis BOP RA Tahun 2019

Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) untuk Raudlatul Athfal (RA) telah dirilis akhir Januari silam. Adalah Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag Nomor 632 tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Pendidikan Raudlatul Athfal Tahun Anggaran 2019. Sesuai namanya, SK Dirjen Pendis ini merupakan regulasi yang mengatur tentang pelaksanaan BOP bagi RA.

BOP atau bantuan Operasional Pendidikan adalah program pemerintah berupa pemberian dana langsung kepada Raudlatul Athfal (RA) yang besarannya dihitung berdasarkan jumlah siswa pada masing-masing RA. Penerimanya merupakan RA di seluruh Indonesia yang telah memiliki izin operasional. Oleh penerimanya, bantuan ini dapat digunakan untuk membantu memenuhi kebutuhan biaya operasional non personalia. Sehingga RA yang bersangkutan akan mampu mewujudkan layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu bagi semua lapisan masyarakat dalam rangka mendukung program PAUD.

Juknis BOP RA 2019

1. Juknis BOP RA


Juknis BOP RA Tahun 2019 tidak terlalu mengalami perubahan dibanding tahun sebelumnya. Bail terkait sasaran dan besaran BOP, waktu penyaluran, penggunaan dana dan komponen pembiayaan, larangan penggunaan dana BOP, dan ketentuan-ketentuan lainnya.

Besaran dana yang diterima masih sama yakni dihitung berdasarkan jumlah siswa RA dengan besaran Rp.300.000 persiswa pertahun yang akan disalurkan dalam satu periode. Waktu penyaluran paling lambat bulan April 2019.

Dana BOP RA yang diterima dapat digunakan untuk membiayai komponen kegiatan Pembelajaran dan Bermain yang antara lain:

  • Pembelian bahan bermain dan bahan belajar pada Rayang dibutuhkan sesuai dengan kegiatan dan tematik seperti, alat peraga edukatif dan buku-buku perpustakaan
  • Peralatan pembelajaran seperti kertas, krayon,spidol, pensil, bahan habis pakai lain dan bahan pembelajaran sejenis lainnya
  • Kegiatan pertemuan dengan orang tua/ wali murid (kegiatan parenting)
  • Kegiatan pembelajaran ekstrakurikuler

Untuk Kegiatan Pendukung, yang meliputi antara lain:

  • Penyediaan buku administrasi
  • Pembelian alat-alat Deteksi Dini Tumbuh Kembang Anak (DDTK), pembelian obat-obatantingan dan isi kotak P3K
  • Pemberian peningkatan gizi atau makanan tambahan anak
  • Biaya pertemuan guru, menghadiri kegiatan peningkatan kapasitas dan pengembangan guru dan pendidik
  • Honorarium guru dan tenaga kependidikan

Dan guna kegiatan lainnya, yang meliputi:

  • Perawatan sarana dan prasarana termasuk perbaikan dan pengecatan ringan
  • Dukungan penyediaan alat-alat publikasi RA (leaflet, booklet, poster, papan nama) terutama dalam penerimaan siswa baru
  • Langganan dana dan jasa lainnya (listrik, telepon / internet, air)
  • Pembelian perangkat pengolah data
  • Kegiatan UKS

Baca: Kurikulum RA 2016 (SK Dirjen Pendis No. 3489 Tahun 2016)

2. Unduh Juknis BOP RA 2019


Untuk menyimak lebih lanjut sehingga bisa menjadi pedoman, sila unduh SK Dirjen Pendis Kemenag Nomor 632 tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Pendidikan Raudlatul Athfal Tahun Anggaran 2019 (UNDUH DI SINI)

Dengan berpegang pada Juknis BOP RA Tahun 2019, diharapkan pemanfatan dana BOP RA dapat tepat sasaran dalam rangka mendukung operasional penyelenggaraan Raudlatul Athfal secara efektif dan efisien. Disamping, pertanggungjawabannya dapat dilaksanakan secara tertib administrasi, transparan, akuntabel, tepat waktu, serta terhindar dari penyimpangan.

Juknis PPDB RA dan Madrasah Tahun 2019

Petunjuk Teknis (Juknis) PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) bagi RA dan Madrasah di naungan Kementerian Agama dirilis tiap tahun. Pun dengan Juknis PPDB Madrasah Tahun 2019. Adalah Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 631 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Penerimaa Peserta Didik Baru Raudlatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, dan Madrasah Aliyah Kejuruan Tahun Pelajaran 2019/2020.

Juknis yang ditetapkan pada tanggal 31 Januari dengan ditandatangani langsung oleh Direktur Jenderal Pendis Kemenag, Komaruddin Amin ini mengatur dan jadi pedoman teknis terkait dengan pelaksanaan PPDB di RA, MI, MTs, MA, dan MAK.

Juknis PPDB RA Madrasah 2019

Sekilas tidak ada perubahan yang signifikan dalam Juknis PPDB RA dan Madrasah tahun 2019/2020 dibanding juknis tahun sebelumnya.

1. Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru


Waktu pelaksanaan PPDB RA dan Madrasah, sebagaimana dalam juknis, akan dilaksanakan pada bulan Mei sampai dengan Juli 2019. Proses PPDB dapat diselenggarakan secara daring (online) maupun luring (tidak online) dengan berprinsip pada asal obyektifitas, transparansi, akuntabilitas, tidak diskriminatif, dan kompetitif.

Terkait persyaratan usia calon peserta didik, tidak ada perubahan dari tahun sebelumnya, yakni:

  • RA, berusia 4-5 tahun (Kelompok A) dan 5-6 tahun (Kelompok B)
  • MI berusia paling rendah 6 tahun. Calon siswa dengan usia kurang dari 6 tahun yang memilki bakat istimewa dapat diterima dengan dibuktikan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
  • MTs, paling tinggi berusia 15 tahun dan telah memiliki ijazah dari jenjang sebelumnya.
  • MA dan MAK, paling tinggi berusia 21 tahun dan telah memiliki ijazah dari jenjang sebelumnya.
Selain terkait dengan persyaratan usia yang perlu dicermati dalam Juknis PPDB RA dan Madrasah Tahun Pelajaran 2019/2020 adalah terkait dengan rombongan belajar di masing-masing jenjang. Sebagaimana diatur dalam Bab IV Juknis ini, diatur sebagai berikut:

  • Untuk MI, maksimal 54 rombel/madrasah dan 9 rombel/tingkat dengan jumlah siswa maksimal 28 siswa/rombel.
  • Untuk MTs, maksimal 32 rombel/madrasah dan 11 rombel/tingkat dengan dengan jumlah siswa maksimal 32 siswa/rombel
  • Untuk MA, maksimal 36 rombel/madrasah dan 12 rombel/tingkat dengan dengan jumlah siswa maksimal 36 siswa/rombel
  • Untuk MAK, maksimal 72 rombel/madrasah dan 24 rombel/tingkat dengan dengan jumlah siswa maksimal 36 siswa/rombel
  • Untuk MILB (Madrasah Ibtidaiyah Luar Biasa), jumlah siswa dalam satu rombel paling banyak 5 peserta didik
  • Untuk MTsLB (Madrasah Tsanawiyah Luar Biasa) dan MALB (Madrasah Aliyah Luar Bias) jumlah siswa dalam satu rombel paling banyak 8 peserta didik

2. Unduh Juknis PPDB Madrasah 2019


Untuk membaca lebih lanjut dan menggunakannya menjadi pedoman dalam penerimaan peserta didik tahun ini, silakan unduh Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 631 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Penerimaa Peserta Didik Baru Raudlatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, dan Madrasah Aliyah Kejuruan Tahun Pelajaran 2019/2020. (UNDUH DI SINI)

Dengan diterbitkannya Juknis PPDB 2019 diharapkan proses dan tahapan penerimaan peserta didik di madrasah pada Tahun Pelajaran 2018/2019 dapat berjalan dengan objektif, akuntabel, transparan, dan tanpa diskriminasi.