30 Jan 2019

Persyaratan Menjadi Kepala Madrasah (Terbaru)

Syarat untuk menjadi Kepala Madrasah di madrasah dalam naungan Kementerian Agama telah diatur dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 58 Tahun 2017 tentang Kepala Madrasah yang ubah dengan PMA Nomor 24 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas PMA Nomor 58 Tahun 2017. Dalam peraturan tersebut disebutkan tentang persyaratan yang harus dipenuhi bagi calon Kepala Madrasah.

Kepala Madrasah adalah pemimpin madrasah yakni satuan pendidikan formal pada kementerian agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam. Dalam PMA Nomor 58 Tahun 2017 pasal 2 disebutkan bahwa kepala madrasah terdiri atas tiga jenis, yaitu:
  • Kepala Madrasah berstatus pegawai negeri sipil (PNS) pada madrasah yang diselenggarakan pemerintah (madrasah negeri)
  • Kepala Madrasah berstatus PNS pada madrasah yang diselenggarakan masyarakat (madrasah swasta)
  • Kepala Madrasah berstatus Bukan PNS pada madrasah yang diselenggarakan masyarakat (madrasah swasta)
Kepala Madrasah

Dari jenis-jenis kepala madrasah yang berbeda tersebut akan membedakan juga syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi kepala madrasah.

Persyaratan Menjadi Kepala Madrasah


Terkait dengan persyaratan untuk menjadi kepala madrasah, diatur secara jelas dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 24 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas PMA Nomor 58 Tahun 2017 Tentang Kepala Madrasah pasal 1. Peraturan ini merevisi persyaratan sebelumnya yang telah diuraikan dalam PMA Nomor 58 Tahun 2017.

Untuk menjadi Kepala Madrasah, seorang calon Kepala Madrasah harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. beragama Islam;
  2. memiliki kemampuan baca tulis Al-Qur’an;
  3. berpendidikan paling rendah sarjana atau diploma empat kependidikan atau bukan kependidikan dari perguruan tinggi yang terakreditasi;
  4. memiliki pengalaman manajerial di Madrasah;
  5. memiliki sertifikat pendidik;
  6. berusia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada saat diangkat;
  7. memiliki pengalaman mengajar paling singkat 9 (sembilan) tahun pada Madrasah yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan 6 (enam) tahun pada Madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat;
  8. memiliki golongan ruang paling rendah III/c bagi guru pegawai negeri sipil dan memiliki golongan ruang atau pangkat yang disetarakan dengan kepangkatan yang dikeluarkan oleh yayasan/lembaga yang berwenang dibuktikan dengan keputusan inpassing bagi guru bukan pegawai negeri sipil;
  9. sehat jasmani dan rohani berdasarkan surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah;
  10. tidak sedang dikenakan sanksi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  11. memiliki nilai prestasi kerja dan nilai kinerja guru paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
  12. diutamakan memiliki sertifikat Kepala Madrasah sesuai dengan jenjangnya untuk Madrasah yang diselenggarakan oleh Pemerintah.
Dari keduabelas syarat tersebut, dibedakan untuk beberapa jenis kepala madrasah sebagai berikut:
  • PNS di madrasah negeri, harus memenuhi keduabelas syarat tersebut
  • PNS di madrasah swasta, harus memenuhi keduabelas syarat tersebut
  • Non PNS di madrasah swasta, memenuhi kecuali syarat kelima dan kedelapan 
  • Non PNS di madrasah swasta baru, memenuhi kecuali syarat keempat, kelima, ketujuh, dan kedelapan.
Untuk lebih jelasnya, perhatikan gambar tabel syarat kepala madrasah berikut ini.

Syarat Kepala Madrasah

Selain itu, dijelaskan juga terkait beberapa hal sebagai berikut:
  • Sertifikat Kepala Madrasah sebagaimana dimaksud, merupakan sertifikat yang diterbitkan oleh Balai Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan, Badan Penelitian dan Pengembangan, dan Pendidikan dan Pelatihan Kementerian Agama dan/atau lembaga lain yang berwenang.
  • Kepala Madrasah pada Madrasah yang diselenggarakan oleh Pemerintah yang sudah menjabat dan belum memiliki sertifikat Kepala Madrasah, paling lama 3 (tiga) tahun wajib memiliki sertifikat Kepala Madrasah.
  • Khusus untuk Kepala Madrasah di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal, memenuhi persyaratan sebagai berikut:
    • memiliki pengalaman mengajar paling singkat 4 (empat) tahun; dan
    • memiliki pangkat paling rendah penata muda tingkat I, golongan ruang III/b.
Untuk prosedur dan tata cara pengangkatan kepala madrasah silakan baca: Prosedur dan Tata Cara Pengangkatan Kepala Madrasah

Untuk PMA Nomor 58 Tahun 2017 Tentang Kepala Madrasah, UNDUH DI SINI dan PMA Nomor 24 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas PMA Nomor 58 Tahun 2017 Tentang Kepala Madrasah, UNDUH DI SINI.

Peraturan dan persyaratan untuk menjadi kepala madrasah terbaru ini tentunya telah berlaku sehingga wajib menjadi pedoman bagi setiap madrasah yang akan melakukan pergantian atau pengangkatan kepala madrasah baru.

28 Jan 2019

Kisi-Kisi USBN SMP dan MTs Tahun 2018/2019

Kisi-kisi USBN bagi SMP dan MTs Tahun Pelajaran 2018/2019 melengkapi seri tulisan terkait ujian-ujian di Madrasah Tsanawiyah. Ini merupakan kumpulan kisi-kisi Ujian Nasional Berstandar Nasional untuk Sekolah Menengah Pertama dan Madrasah Tsanawiyah baik bagi yang memberlakukan kurikulum KTSP 2006 maupun Kurikulum 2013. Termasuk kisi-kisi PAI khusus MTs yang meliputi mata pelajaran Akidah Akhlak dan Bahasa Arab.

Sebagaimana telah diatur dalam Peraturan BSNP Nomor: 0048/BSNP/XI/2018 tentang POS USBN 2019, untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama dan Madrasah Tsanawiyah, USBN 2019 akan mengujikan mata pelajaran yang meliputi Pendidikan Agama (Kurikulum2006) atau Pendidikan Agama dan Budi Pekerti (Kurikulum 2013), Pendidikan Kewarganegaraan (Kurikulum 2006) atau Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (Kurikulum2013), Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam, dan Ilmu Pengetahuan Sosial.

Khusus bagi Madrasah Tsanawiyah, mata pelajaran Pendidikan Agama/Pendidikan Agama dan Budi Pekerti digantikan oleh dua mata pelajaran yakni Akidah Akhlak dan Bahasa Arab.

Kisi-Kisi USBN SMP dan MTs 2019

Hal ini sesuai dengan isi Surat Edaran Ditjen Pendis Nomor 63/Dj.I/Dt.I.I.1/PP.01.1/01/2019 tentang Pelaksanaan Ujian-Ujian Pada Madrasah Ibtidaiyah (MI) Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA) Tahun Pelajaran 2018/2019 yang menegaskan bahwa untuk POS USBN pada Madrasah mengacu pada POS USBN yang telah dikeluarkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).

Mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab yang diujikan dalam USBN di Madrasah Tsanawiyah (MTs) adalah mata pelajaran yang tidak diujikan dalam UAMBN (Ujian Nasional Madrasah Berstandar Nasional). Jika UAMBN mengujikan tiga mata pelajaran yakni Al Quran Hadis, Fikih, dan Sejarah Kebudayaan Islam, maka mata pelajaran selebihnya, yakni Akidah Akhlak dan Bahasa Arab akan diujikan dalam USBN. Baca: POS UAMBN 2019

Baca Juga:



Download Kisi-Kisi USBN SMP dan MTs Tahun 2019


Terkait dengan hal tersebut, Ayo Madrasah membagikan kumpulan kisi-kisi USBN SMP dan MTs Tahun Pelajaran 2018/2019 secara lengkap. Lengkap karena terdapat kisi-kisi USBN bagi sekolah dan madrasah yang menyelenggarakan kurikulum KTSP 2006 dan bagi yang menjalankan Kurikulum 2013.

Selain itu juga terdapat kisi-kisi USBN PAI dan Bahasa Arab khusus bagi Madrasah Tsanawiyah yang terdiri atas mata pelajaran Akidah Akhlak dan Bahasa Arab.

Selengkapnya terkait dengan kisi-kisi USBN SMP dan MTs tahun 2019 silakan unduh pada tautan di bawah ini.

  • Kisi-kisi USBN Akidah Akhlak dan Bahasa Arab MTs 2019 (UNDUH)
  • Kisi-kisi USBN SMP dan MTs Kurikulum KTSP 2006 (UNDUH)
  • Kisi-kisi USBN SMP dan MTs Kurikulum 2013 (UNDUH)

Silakan kunjungi tautan di atas untuk menuju daftar kisi-kisi USBN SMP dan MTs Tahun 2019 dan unduh kisi-kisi untuk mata pelajaran yang diinginkan.

27 Jan 2019

Kisi-Kisi USBN SMA dan MA Tahun 2018/2019

Kisi-kisi USBN untuk SMA dan MA Tahun Pelajaran 2018/2019. Kumpulan kisi-kisi Ujian Nasional Berstandar Nasional untuk Sekolah Menengah Atas dan Madrasah Aliyah Tahun Pelajaran 2018/2018, baik bagi yang memberlakukan kurikulum KTSP 2006 maupun Kurikulum 2013, dan kisi-kisi USBN khusus untuk Madrasah Aliyah yang meliputi mata pelajaran Akidah Akhlak, Bahasa Arab, Akhlak, dan Ilmu Kalam.

Sebagaimana telah diatur dalam POS USBN Tahun 2019, untuk jenjang Sekolah Menengah Atas dan Madrasah Aliyah, USBN tahun 2019 mengujikan berbagai mata pelajaran yang terdiri atas:

Kisi-Kisi USBN SMA MA 2019

  • USBN SMA/MA yang menyelenggarakan Kurikulum 2006, dengan mata pelajaran:
    • Pendidikan Agama
    • Pendidikan Kewarganegaraan
    • Bahasa Indonesia
    • Bahasa Inggris
    • Matematika (IPA)
    • Fisika (IPA)
    • Kimia (IPA)
    • Biologi (IPA)
    • Sejarah (IPA)
    • Matematika (IPS)
    • Sejarah (IPS)
    • Geografi (IPS)
    • Ekonomi (IPS)
    • Sosiologi (IPS)
    • Matematika (Bahasa)
    • Sastra Indonesia (Bahasa)
    • Bahasa Asing (Bahasa)
    • Antropologi (Bahasa)
    • Sejarah (Bahasa)
  • USBN SMA/MA yang menyelenggarakan Kurikulum 2006, dengan mata pelajaran:
    • Pendidikan Agama dan Budi Pekerti (Umum)
    • Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (Umum)
    • Bahasa Indonesia (Umum)
    • Matematika (Umum)
    • Sejarah Indonesia (Umum)
    • Bahasa Inggris (Umum)
    • Matematika (Matematika dan IPA)
    • Biologi (Matematika dan IPA)
    • Fisika (Matematika dan IPA)
    • Kimia (Matematika dan IPA)
    • Geografi (IPS)
    • Sejarah (IPS)
    • Sosiologi (IPS)
    • Ekonomi (IPS)
    • Bahasa dan Sastra Indonesia (Bahasa dan Budaya)
    • Bahasa dan Sastra Inggris (Bahasa dan Budaya)
    • Bahasa dan Sastra Asing (Bahasa dan Budaya)
    • Antropologi (Bahasa dan Budaya)
  • USBN MA, ditambah dengan mata pelajaran:
    • Akidah Akhlak (IPA, IPS, Bahasa)
    • Bahasa Arab (IPA, IPS, Bahasa)
    • Akhlak (Keagamaan)
    • Ilmu Kalam (Keagamaan)
Sebagaimana Surat Edaran Ditjen Pendis Nomor 63/Dj.I/Dt.I.I.1/PP.01.1/01/2019 tentang Pelaksanaan Ujian-Ujian Pada Madrasah Ibtidaiyah (MI) Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA) Tahun Pelajaran 2018/2019, menjelaskan bahwa untuk POS USBN pada Madrasah mengacu pada POS USBN yang telah dikeluarkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).

Mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab yang diujikan dalam USBN di Madrasah Aliyah adalah mata pelajaran yang tidak diujikan dalam UAMBN (Ujian Nasional Madrasah Berstandar Nasional). Karena yang diujikan dalam UAMBN hanya tiga mapel yakni Al Quran Hadis, Fikih, dan Sejarah Kebudayaan Islam, maka mata pelajaran lainnya akan diujikan dalam USBN. Mata pelajaran yang diujikan dalam USBN tersebut meliputi Akidah Akhlak (IPA, IPS, Bahasa), Bahasa Arab (IPA, IPS, Bahasa), Akhlak (Keagamaan), dan Ilmu Kalam (Keagamaan). Baca: POS UAMBN 2019

Baca Juga:

Download Kisi-Kisi USBN SMA dan MA Tahun 2019


Untuk mengunduh, kisi-kisi semua mata pelajaran yang diujikan dalam USBN tahun 2019 secara lengkap, silakan klik tautan di bawah. Klik sesuai dengan kurikulum yang digunakan.
  • Kisi-kisi USBN MA 2019 (UNDUH)
  • Kisi-kisi USBN SMA/MA Kurikulum 2006 (UNDUH)
  • Kisi-kisi USBN SMA/MA Kurikulum 2013 (UNDUH)
Silakan pilih mata pelajaran yang diinginkan dalam kumpulan kisi-kisi USBN SMA dan MA Tahun 2019 tersebut.

26 Jan 2019

Pendaftaran Akreditasi PAUD dan PNF Ditutup Sementara

Pendaftaran usulan akreditasi bagi lembaga Pendidikan Usia Dini dan Pendidikan Nonformal ditutup sementara. Demikian isi surat pemberitahuan yang dikeluarkan oleh Badan Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal (BAN PAUD dan PNF), 23 Januari 2019 silam.

Penutupan layanan pendaftaran bagi calon PAUD (RA, BA, KB, TK, dan sejenisnya) dan lembaga pendidikan nonformal lainnya ini berlaku mulai tanggal 10 Januari 2019. Diperkirakan sistem pendaftaran usulan akreditasi akan kembali dibuka pada awal Maret 2019. Penutupan ini dilakukan karena sedang dilakukan penyempurnaan instrumen akreditasi dalam Sistem Penilaian Akreditasi (Sispena) milik BAN PAUD dan PNF.

BAN PAUD dan PNF

BAN PAUD PNF atau Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak usia Dini dan Pendidikan Nonformal adalah lembaga independen yang dibentuk oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagai pelaksana akreditasi untuk lembaga pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal. Pembentukan lembaga independen pelaksana akreditasi ini didasarkan pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 13 Tahun 2018 tentang Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah dan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal.

Dimana berdasar Permendikbud Nomor 13 Tahun 2018 tersebut, pelaksana akreditasi bentukan Kemendikbud terdiri atas dua macam yakni BAN S/M yang melaksanakan akreditasi bagi satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah jalur formal dan BAN PAUD PNF untuk satuan pendidikan PAUD dan Pendidikan Nonformal.

Mulai 2018, BAN PAUD PNF gencar berusaha untuk meningkatkan pelaksanaan akreditasi terhadap satuan pendidikan di jenjang PAUD dan PNF. Termasuk ketika menjelang tahun 2019 semakin gencar sosialisasi dilaksanakan untuk meningkatkan jumlah PAUD yang terakreditasi. Apalagi mulai tahun itu juga, layaknya satuan pendidikan dasar dan menengah, BAN PAUD PNF juga melaksanakan akreditasi dengan menggunakan Sispena secara online.

Dan pada awal 2019, BAN PAUD PNF, tampaknya harus menutup sistem untuk sementara waktu karena adanya proses penyempurnaan instrumen akreditasi.

Baca juga:



Bunyi surat pemberitahuan BAN PAUD PNF  terkait penutupan pendaftaran akreditasi tersebut adalah sebagai berikut:

Sehubungan dengan adanya proses penyempurnaan instrumen akreditasi dalam Sistem Penilaian Akreditasi (Sispena) BAN PAUD dan PNF, maka untuk sementara waktu sistem pendaftaran usulan akreditasi ditutup pada tanggal 10 Januari 2019, pukul 22.00 WIB. Adapun sistem pendaftaran tersebut diperkirakan akan dibuka kembali pada awal Maret 2019. Seluruh sosialisasi akreditasi yang dilakukan oleh BAN PAUD dan PNF Provinsi yang melibatkan asesor mohon dihentikan sementara sampai ada kebijakan baru terkait instrumen akreditasi.

Untuk lebih lengkap dan jelasnya, silakan unduh Surat Pemberitahun BAN PAUD PNF terkait penutupan sementara pendaftaran akreditasi PAUD dan PNF pada LINK BERIKUT INI.

23 Jan 2019

Revisi Jadwal UAMBN MTs dan MA 2019

Jadwal UAMBN MTs dan MA tahun 2019 mengalami revisi. Jadwal sebagaimana yang telah ditetapkan sebelumnya sebagaimana tercantum dalam POS UAMBN Tahun 2019 (SK Dirjen Pendis Nomor 6552 Tahun 2018) direvisi dengan Surat Edaran Nomor 63/Dj.I/Dt.I.I.1/PP.01.1/01/2019 tentang Pelaksanaan Ujian-Ujian Pada Madrasah Ibtidaiyah (MI) Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA) Tahun Pelajaran 2018/2019.

Perubahan (revisi) jadwal pelaksanaan Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN) sebagaimana tercantum dalam surat edaran tersebut berlaku bagi UAMBN jenjang MTs dan MA baik utama maupun susulan. Selain itu, surat edaran yang diteken pada 22 Januari 2019 oleh Direktur KSKK Madrasah (atas nama Direktur Jenderal Pendidikan Islam), A. Umar juga memuat beberapa poin lainnya terkait dengan ujian-ujian pada jenjang MI, MTs, dan MA.

1. Revisi Jadwal UAMBN MTs dan MA Tahun 2019


Dalam revisi jadwal  UAMBN untuk tingkat Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Aliyah Tahun Pelajaran 2019/2019 ini, pelaksanaan UAMBN dimundurkan beberapa hari, meski masih dalam bulan yang sama yakni Maret 2019.

Jadwal UAMBN MA Tahun 2019 mundur dari semula tanggal 11-13 Maret menjadi 13-15 Maret 2019 (Utama) dan 14-15 Maret 2019 menjadi 25-26 Maret 2019 (Susulan). Sedang untuk jenjang MTs, UAMBN mengalami pemunduran dari jadwal semula yang pada tanggal 18-20 Maret 2019 menjadi 20-22 Maret 2019 (Utama) dan 21-22 Maret 2019 menjadi 27-28 Maret 2018 (Susulan).

Sila lihat tabel berikut ini.
Jenjang Semula Revisi
UAMBN MA (Utama) 11 - 13 Maret 2019 13 - 15 Maret 2019
UAMBN MA (Susulan) 14 - 15 Maret 2019 25 - 26 Maret 2019
UAMBN MTs (Utama) 18 - 20 Maret 2019 20 - 22 Maret 2019
UAMBN MTs (Susulan) 21 - 22 Maret 2019 27 - 28 Maret 2019

Atau simak grafis revisi jadwal UAMBN berikut.

Revisi Jadwal UAMBN MTs dan MA 2019

Sedang untuk jadwal waktu untuk setiap mata pelajaran yang diujikan, baik UAMBN-BK maupun UAMBN-KP, masih tetap seperti semula.

2. Download Surat Edaran Revisi Jadwal UAMBN


Surat Edaran Nomor 63/Dj.I/Dt.I.I.1/PP.01.1/01/2019 tentang Pelaksanaan Ujian-Ujian Pada Madrasah Ibtidaiyah (MI) Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA) Tahun Pelajaran 2018/2019, selain memuat revisi jadwal pelaksanaan UAMBN untuk MTs dan MA, juga memuat beberapa poin lainnya terkait dengan ujian.

Salah satunya adalah tentang kaitan antara mata pelajaran UAMBN dan USBN. Dalam poin ke-11 surat edaran tersebut dituliskan bahwa, mata pelajaran yang telah diujikan pada tes tulis UAMBN MTs DAN MA, selanjutnya diujikan pada USBN dalam bentuk ujian praktek dan/atau penugasan.

Juga pada poin ke-12 dimana USBN mata pelajaran Akidah Akhlak dan Bahasa Arab untuk jenjang MTs dan MA diberikan kewenangan kepada madrasah untuk melakukan variasi bentuk tes selain yang diujikan secara tertulis.

Ditanbah lagi (poin ke-14), penulisan blanko Ijazah dan SHUAMBN akan diatur tersendiri dalam petunjuk teknis penulisan blanko Ijazah dan SHUAMBN.

Selengkapnya tentang poin-poin dalam surat edaran Ditjen Pendis Kemenag terkait pelaksanaan ujian-ujian tahun pelajaran 2018/2019, sila UNDUH DI SINI.

Baca juga artikel terkait ujian lainnya:


Terkait dengan revisi jadwal UAMBN MTs dan MA tahun 2019 tersebut, masing-masing MTs dan MA tentunya harus melakukan penyesuaian seperlunya.


22 Jan 2019

Papan Data Pengunjung dan Tata Tertib Perpustakaan

Download contoh papan data pengunjung dan peminjam serta tata tertib perpustakaan madrasah. Merupakan salah satu kelengkapan administrasi dan data pengelolaan perpustakaan adalah terkait dengan laporan pengunjung dan peminjam buku di perpustakaan yang disajikan dalam diagram. Serta bunyi peraturan dan tata tertib dalam sebuah perpustakaan.

Untuk melengkapi data tersebut, Ayo Madrasah memiliki salah satu koleksi papan data yang berisikan diagram data pengunjung dan peminjam buku perpustakaan yang sekaligus dilengkapi dengan tata tertib perpustakaan. Bagi pengelola perpustakaan sekolah/madrasah yang membutuhkannya dapat menggunakan contoh papan data tersebut. Kedua data tersebut disajikan dalam sebuah papan data dengan ukuran standard (ukuran yang umumnya tersedia), yakni 120 x 80 cm.

Papan Data Perpustakaan

Namun jika menginginkan keduanya tidak dalam satu papan data, alias ingin membaginya dalam papan data tersendiri, maka dapat mengeditnya langsung. Karena file yang dibagikan salah satunya dalam format CDR yang dapat dibuka dengan pengolah gambar corel draw dan Pdf Editing yang dapat diedit langsung dengan menggunakan corel draw maupun photoshop.

1. Tata Tertib Pengunjung Perpustakaan


Adapun contoh tata tertib perpustakaan yang tercantum dalam papan data kali ini, berbunyi:

TATA TERTIB PERPUSTAKAAN
MTs. AYO MADRASAH

  • WAKTU BERKUNJUNG
    • Senin - Kamis: Pukul 08.00 s/d 13.00 WIB
    • Jum'at - Sabtu: Pukul 08.00 s/d 11.00 WIB
  • PEMINJAMAN
    Tiap anggota perpustakaan dapat meminjam buku, dengan ketentuan :
    • Untuk buku paket pelajaran, tidak boleh meminjam lebih dari satu (satu) buku dengan judul buku yang sama
    • Untuk buku non pelajaran (fiksi dan non fiksi) paling banyak 2 (dua) judul buku yang berbeda.
  • PENGEMBALIAN
    • Buku fiksi / bacaan, paling lambat 7 hari
    • Buku paket / pelajaran, paling lambat 1 (satu) semester
    • Buku dapat dipercepat atau diperpanjang, bila melapor terlebih dahulu sebelum batas pengembalian habis dan jika buku tersebut tidak ada yang memesan
  • PENGGUNAAN RUANG PERPUSTAKAAN
    Untuk menjaga ketertiban dan ketenangan diharuskan :
    • Pengunjung mengisi Buku Pengunjung
    • Menjaga dan memelihara buku yang dipinjam atau dibawa.
    • Memelihara kebersihan, keamanan, keindahan dan ketenangan selama berada di ruang perpustakaan (tidak membawa tas, membawa makan/minum, tidur, berteriak, membuang sampah dan sebagainya).
    • Perpustakaan hanya digunakan untuk membaca atau belajar dengan tertib dan sopan.
    • Sebelum meninggalkan ruang perpustakaan, buku harus dikembalikan ke tempat semula.
  • KEANGGOTAAN PERPUSTAKAAN
    Semua siswa MTs. Ayo Madrasah wajib menjadi anggota perpustakaan
  • SANKSI – SANKSI
    • Pelanggaran oleh pengunjung terhadap peraturan dan tata tertib dapat dikeluarkan dari ruang perpustakaan
    • Terlambat mengembalikan buku didenda Rp.1.000,- (seribu rupiah) per hari per buku
    • Buku yang hilang atau rusak parah harus diganti dengan judul yang sama atau uang sebesar harga buku tersebut, jika buku tersebut tidak beredar lagi dipasaran maka didenda uang sebesar 2 (dua) kali lipat harga buku tersebut

2. Download Papan Data Pengunjung dan Tatib Perpustakaan


Bagi madrasah yang membutuhkan contoh papan data pengunjung dan peminjam buku dan tata tertib perpustakaan, silakan UNDUH DI SINI.

Untuk mengedit menggunakan corel draw, silakan gunakan file CDR atau PDF Editing yang tersedia. Sedang jika menggunakan photoshop dapat menggunakan file PDF Editing.

Baca juga:

20 Jan 2019

25 Hal yang Harus Dikerjakan di Simpatika Semester Genap

Meski hampir sama, tetapi tetap ada perbedaan hal-hal yang harus dikerjakan di simpatika pada semester ganjil dan genap. Perbedaan dalam melakukan pemutakhiran data Simpatika di semester genap, utamanya terkait dengan tahap pengelolaan siswa. Di mana pengelolaan siswa pada semester genap lebih sederhana dan hanya dilakukan jika diperlukan atau terdapat perubahan data siswa.

Untuk memudahkan para PTK, Operator Madrasah, dan Kepala Madrasah, Ayo Madrasah merekap daftar tahapan dan tugas yang harus dilaksanakan dalam melakukan pemutakhiran data Simpatika di semester genap. Baik yang harus dikerjakan oleh PTK, Kepala Madrasah, maupun Operator Madrasah. Ayo Madrasah merekapnya dalam 25 Hal yang Harus Dikerjakan di Simpatika Semester Genap.

Simpatika Semester Genap

Namun sebelumnya, perlu dipahami bahwa akun dalam simpatika terdiri atas beberapa macam yang masing-masing memiliki tugas dan tanggung jawab yang bisa jadi berbeda. Macam akun tersebut adalah:
  • Akun PTK. Adalah akun yang dimiliki oleh setiap PTK yang harus dikelola oleh masing-masing PTK yang bersangkutan. Terdapat serangkaian tahapan yang kemudian menjadi tanggung jawab masing-masing PTK.
  • Akun Kepala Madrasah. Adalah akun PTK yang mendapat tugas tambahan sebagai Kepala Madrasah. Pada akun Kepala Madrasah terdapat dua jenis layanan yakni layanan PTK dan Layanan Madrasah (Admin).
    • Layanan PTK seperti halnya akun PTK lainnya namun dengan beberapa menu tambahan.
    • Layanan Madrasah (Admin), adalah layanan yang berisikan menu-menu pengelolaan madrasah, PTK, dan kesiswaan.
  • Akun Operator Madrasah. Operator Madrasah merupakan PTK yang diberi mandat oleh Kepala Madrasah untuk membantu mengelola layanan madrasah. Sehingga pada akun operator ini akan terdapat dua layanan yakni kayanan PTK (layaknya PTK lainnya) dan Layanan Madrasah (Admin)
  • Akun Institusi. Adalah akun untuk mengangkat dan menonaktifkan operator madrasah.
  • Akun Admin Kabupaten/Kota, Kanwil, LPTK, dan lainnya.
25 Hal yang Harus Dikerjakan di Simpatika Semester Genap ini disajikan lengkap dengan siapa yang harus mengerjakan apakah PTK, Kepala Madrasah, ataukah Operator Madrasah. Pun urutannya disusun berdasarkan timeline tahapan yang terdiri atas:
  • Sebelum Pengajuan S25 (Keaktifan Kolektif)
  • Sebelum Cetak SKAKPT (S36c/d)
  • Rutin Setiap Bulan
  • Kapan Saja

25 Hal yang Harus Dikerjakan di Simpatika Semester Genap


Berikut 25 hal yang musti dilaksanakan dalam melakukan pemutakhiran Simpatika di Semester Genap.

NO KEGIATAN JENIS AKUN WAKTU KET
PTK OPM KAMAD INSTITUSI
1 Registrasi PTK Baru x x x Sebelum S25 Jika ada
2 Keaktifan Diri dan Cetak Kartu GTK x Sebelum S25
3 Pengelolaan Siswa dan Rombel x x Sebelum S25 Jika ada
4 Update Biodata PTK x Kapan Saja Jika ada
5 Mutasi Madrasah Induk x Sebelum S25 Jika ada
6 Alih Fungsi PTK x Kapan Saja Jika ada
7 Pengajuan Sekolah Non Induk x Sebelum S25 Jika ada
8 Persetujuan Sekolah Non Induk x x Sebelum S25 Jika ada
9 Melakukan Non Aktif PTK x x Kapan Saja Jika ada
10 Mengangkat Pejabat Sekolah x x Sebelum S25 Jika ada
11 Mengangkat Wali Kelas x x Sebelum S25 Jika ada
12 Edit Ekuivalensi Guru x x Sebelum S25 Jika ada
13 Edit JTM Guru BK/TIK x x Sebelum S25 Jika ada
14 Isi Jadwal Kelas Mingguan x x Sebelum S25
15 Cek Analisa Tunjangan x Sebelum S25
16 Ajuan Keaktifan Kolektif (S25) x Sebelum S25
17 Ajuan SKMT (S29a, S29b, S29c) x Setelah S25
18 Pengesahan dan Penilaian SKMT (Lampiran S29a) x Setelah S29a/b/c
19 Cetak Pengantar Pengajuan SKBK (S29d) x Setelah Pengesahan S29a/b/c
20 Mengajukan Dispensasi Kelayakan x Sebelum S36 Jika ada
21 Absensi Elektronik x x Rutin
22 Cetak S35/Rekap Absensi Bulanan x x Rutin
23 Cetak SKAKPT (S36c/d) x Rutin
24 Mengangkat Operator Madrasah x Kapan Saja Jika ada
25 Reset Password PTK (Kepala Madrasah) x x Kapan Saja Jika ada

1. Registrasi PTK Baru

Registrasi PTK baru adalah mendaftarkan PTK baru yang sebelumnya belum memiliki akun Simpatika. Sedang bagi PTK yang melakukan mutasi cukup melakukan prosedur mutasi. Waktu pelaksanaan registrasi PTK baru adalah sebelum mencetak S25a (Ajuan Keaktifan Kolektif oleh Kepala Madrasah).

Registrasi PTK baru terdiri atas beberapa tahapan yang secara garis besar adalah sebagai berikut:

  1. PTK mengisi Formulir A05 dan menyerahkannya ke Kepala Madrasah
  2. Operator Madrasah atau Kepala Madrasah melakukan Entri A05 ke sistem (menu Registrasi PTK Level 1) hingga tercetak S02
  3. PTK melakukan Aktivasi Akun PTK dan Pengisian Data hingga tercetak S03
  4. Operator Madrasah atau Kepala Madrasah melakukan Entri S03 hingga tercetak S05 dan S07
  5. PTK menyerahkan S07 ke Admin Kab/Kota
  6. Admin Kab/Kota melakukan Verval S07 hingga tercetak S08
Jika madrasah tidak menerima guru baru, maka prosedur ini tidak perlu dilaksanakan.

Registrasi PTK Baru
Tanggung jawab PTK dan Kamad (Dapat dilimpahkan ke OPM)
Waktu Sebelum Cetak S25a
Keterangan Jika ada

2. Keaktifan Diri dan Cetak Kartu GTK

Setiap awal semester, masing-masing PTK wajib untuk melakukan prosedur keaktifan diri dan mencetak Kartu Simpatika. Tahapan ini sangat penting, karena PTK yang tidak melaksanakannya akan dianggap nonaktif oleh sistem. Pun akan menghambat keaktifan Kepala Madrasah dan Pengawas Madrasah. Karenanya setiap Kepala Madrasah harus ikut mengecek keaktifan guru di madrasahnya. dan pengawas madrasah harus mengecek keaktifan setiap guru binaannya.

Untuk melakukan keaktifan diri dan mencetak kartu GTK, cukup mudah. PTK cukup login ke akun masing-masing kemudian klik menu "Keaktifan". Pada bagian kanan, klik "Cetak Kartu".

Keaktifan Diri dan Cetak Kartu GTK
Tanggung jawabPTK
WaktuSebelum Cetak S25a
KeteranganSekali di Awal Semester

3. Pengelolaan Siswa dan Rombel

Pengelolaan siswa dan rombongan belajar di semester genap sifatnya hanya mengedit data pada semester sebelumnya. Sehingga tahapan ini hanya perlu dilakukan jika terdapat mutasi siswa atau perubahan rombel. Jika tidak maka tidak perlu. Sedang yang bertanggung jawab melaksanakannya adalah Kepala Madrasah yang bisa mewakilkannya kepada operator madrasah.

Lebih lengkapnya terkait dengan pengelolan siswa ini dapat dibaca di artikel sebelumnya, 4 Tahap Pengelolaan Siswa di Layanan Simpatika.

Pengelolaan Siswa dan Rombel
Tanggung jawabKepala Madrasah (Dapat dilimpahkan ke OPM)
WaktuSebelum Cetak S25a
KeteranganJika diperlukan

4. Update Biodata PTK

Biodata pribadi dan keluarganya, riwayat pendidikan, riwayat kepegawaian, serta fungsi dan jabatan yang diemban, bisa jadi mengalami perubahan. Setiap terjadi perubahan data-data tersebut setiap PTK wajib untuk melakukan updating di layanan Simpatika.

Cara dan tahapan update biodata adalah:

  • Login ke akun PTK masing-masing
  • Klik salah satu menu di kelompok menu Portofolio.
  • Untuk melakukan update data klik tombol ikon 'tambah data' atau 'edit data' yang tersedia lalu isikan data yang diinginkan
  • Lanjutkan proses pengisian hingga muncul pesan "Anda telah melakukan perubahan data, perubahan tersebut bersifat sementara'
  • Klik 'Jadikan Permanen' untuk mencetak S12
  • Kirim S12 ke Admin Kab/Kota untuk mendapatkan persetujuan perubahan data
  • Setelah disetujui (terbit S13) perubahan akan tercatat permanen di sistem Simpatika

Jika tidak ada data pribadi yang berubah, tahapan ini tidak perlu dilakukan.

Update Biodata PTK
Tanggung jawabPTK
WaktuSetiap Saat
KeteranganJika diperlukan

5. Mutasi Madrasah Induk PTK (SM01 atau SM02)

PTK dapat melakukan mutasi sekolah induk (satminkal). Terdapat beberapa jenis mutasi. Namun secara umum langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:

  • Login ke akun PTK masing-masing
  • Klik menu Mutasi
  • Klik 'Cetak Surat Ajuan'
  • Pilih provinsi dan kabupaten instansi tujuan
  • Cari nama madrasah tujuan dengan memasukkan NPSN atau nama madrasah
  • Klik nama madrasah yang dituju
  • Cetak Surat Ajuan Mutasi (SM01)
  • Ajukan SM01 ke Admin Kab/Kota

Mutasi Madrasah Induk
Tanggung jawabPTK
WaktuSebelum Cetak S25a
KeteranganJika diperlukan

6. Alih Fungsi PTK (S16)

Alih fungsi adalah perubahan tugas dari seorang Tenaga kependidikan menjadi Pendidik atau sebaliknya. Atau juga perubahan golongan dari Non PNS menjadi PNS.

Alih fungsi PTK dilakukan oleh PTK dengan tahapan sebagai berikut:

  • Login ke akun PTK masing-masing
  • Klik menu Alih Fungsi lalu isi form yang muncul
  • Klik Lanjut lalu isi form yang tersedia
  • Lanjutkan tahapannya hingga muncul pesan "Anda telah melakukan perubahan data, perubahan tersebut bersifat sementara' di bagian atas.
  • Klik 'Jadikan Permanen' untuk mencetak S16
  • Ajukan S16 ke Admin Kab/Kota


Alih Fungsi PTK
Tanggung jawabPTK
WaktuKapan Saja
KeteranganJika diperlukan

7. Pengajuan Sekolah Non Induk (S20)

Guru dapat mengajar di dua atau lebih sekolah. satu sekolah sebagai madrasah induk (satminkal) sedangkan lainnya sebagai non induk. Hal ini dilaksanakan untuk memenuhi ketentuan beban mengajar yang harus 24 JTM.

Pengajuan sekolah non induk dilakukan oleh PTK, cukup sekali untuk setiap madrasah non induk. Caranya adalah:
  • Login ke akun PTK masing-masing
  • Klik menu 'Sekolah Non Induk'
  • Klik ikon 'tambah' di pojok kanan atas
  • Pilih sekolah tujuan/sekolah non induk, isi jabatan di sekolah non induk, pilih tahun bertugas, 
  • Klik Tambahkan untuk mencetak S20 (Ajuan Sekolah Non Induk)
  • Serahkan S20 tersebut ke Operator Madrasah atau Kepala Madrasah sekolah Non Induk yang dituju untuk dilakukan persetujuan.

Bagi yang tidak membutuhkan madrasah non-induk, tentu tidak perlu melakukan tahapan ini.

Ajuan Sekolah Non Induk
Tanggung jawabPTK
WaktuSebelum Cetak S25
KeteranganJika diperlukan

8. Persetujuan Sekolah Non Induk (S21)

Merupakan kelanjutan dari ajuan sekolah non induk. Operator Madrasah atau Kepala Madrasah sekolah Non Induk yang dituju perlu melakukan persetujuan sekolah non induk dengan mencetak S21.

Untuk melakukan persetujuan, Operator Madrasah atau Kamad, login dengan Akun Madrasah kemudian memilih menu Pendidik & Tenaga Kependidikan >> Registrasi PTK >> Entri Formulir S20.
Persetujuan Sekolah Non Induk
Tanggung jawabKepala Madrasah (Dapat dilimpahkan ke OPM)
WaktuSebelum Cetak S25
KeteranganJika diperlukan

9. Melakukan Non Aktif PTK (SM04) dan Ijin Belajar (SM07)

PTK dapat dinonaktifkan dengan alasan pensiun, meninggal dunia, mengundurkan diri, tidak memenuhi syarat, atau sebab lain dengan cara menerbitkan SM04. Sedang bagi yang cuti tugas belajar dicetakkan SM07.

Untuk menonaktifkan dan melaporkan cuti tugas belajar, Kepala Madrasah atau Operator Madrasah masuk ke layanan Simpatika pada layanan Akun Madrasah. Kemudian pilih menu Pendidik & Tenaga Kependidikan >> PTK Non Aktif >> Laporkan PTK Non Aktif. Setelahnya Kepala Madrasah mengajukan persetujuan Non Aktif ke Admin Kab/Kota.

Non Aktif PTK dan Ijin Tugas Belajar
Tanggung jawabKepala Madrasah (Dapat dilimpahkan ke OPM)
WaktuKapan Saja
KeteranganJika diperlukan

10. Mengangkat Pejabat Sekolah (S30)

Pejabat sekolah yang diangkat pada semester satu akan tetap menjabat. Sehingga Kepala Sekolah hanya perlu melakukan tahap ini jika terdapat perubahan.

Pejabat ini meliputi  Wakil Kepala, Kepala Laboratorium, Kepala Perpustakaan, Pembina Asrama, Pembimbing Khusus Inklusi, Kordinator Bidang Pendidikan, dan Pembina Pramuka.

Untuk mengangkat pejabat sekolah, Operator atau Kepala Madrasah masuk dengan layanan Madrasah (Admin). Pilih menu Pendidik & Tenaga Kependidikan >> Direktori PTK >> Daftar Pejabat Sekolah. Setelah tercetak S30 ajukan ke Admin Kab/Kota.


Mengangkat Pejabat Sekolah
Tanggung jawabKepala Madrasah (Dapat dilimpahkan ke OPM)
WaktuSebelum Cetak S25
KeteranganJika diperlukan

11. Mengangkat Wali Kelas

Wali kelas yang diangkat pada semester satu akan tetap menjabat. Sehingga tahapan ini hanya perlu dilakukan oleh Kamad/Operator jika terdapat perubahan wali kelas atau rombongan belajar.

Pengangkatan wali kelas dilakukan oleh Kepala Madrasah atau operator dengan masuk ke layanan Madrasah (Admin). Pilih menu Sekolah >> Kelas >> daftar Kelas >> Edit Kelas >> Pilih Wali.


Mengangkat Wali Kelas
Tanggung jawabKepala Madrasah (Dapat dilimpahkan ke OPM)
WaktuSebelum Cetak S25
KeteranganJika diperlukan

12. Edit Ekuivalensi Guru

Edit ekuivalen kegiatan pembelajaran dan pembimbingan bagi guru ini berlaku untuk Guru Piket, Pembina Ekstrakurikuler, Pembina Inklusi, Tutor Piket. Masing-masing akan dihitung sebagai beban kerja sebesar 1 - 2 jam ekuivalen.

Untuk melakukan edit ekuivalen kegiatan pembelajaran dan pembimbingan, Kepala Madrasah atau Operator masuk melalui ke layanan Madrasah (Admin). Selanjutnya pilih menu Sekolah >> Jadwal >> Edit Ekuivalensi Kegiatan Pembelajaran dan Pembimbingan bagi Guru.


Edit Ekuivalensi Guru
Tanggung jawabKepala Madrasah (Dapat dilimpahkan ke OPM)
WaktuSebelum Cetak S25
KeteranganJika diperlukan

13. Edit JTM Guru BK/TIK

Agar jam tatap muka guru BK/TIK dapat otomatis dihitung oleh sistem (berdasarkan jumlah siswa) dan diakui sebagai JTM, harus melakukan edit JTM guru BK/TIK.

Edit JTM Guru BK/TIK ini dilakukan oleh Kamad atau Operator melalui layanan Madrasah (Admin). Pilih menu Sekolah > Jadwal > Edit JTM Guru BK/TIK.

Edit JTM Guru BK/TIK
Tanggung jawabKepala Madrasah (Dapat dilimpahkan ke OPM)
WaktuSebelum Cetak S25
KeteranganJika memiliki guru BK/TIK

14. Isi Jadwal Kelas Mingguan

Pengisian jadwal kelas mingguan (jadwal mengajar) menjadi tugas Kepala Madrasah. Pengisian dilakukan untuk setiap rombel setiap awal semester. Meski demikian, setiap PTK dapat ikut memantau hasil isian dengan melihat di menu Analisa Tunjangan dan menu Cetak Portofolio (akun PTK) atau melalui menu keaktifan (akun Kamad).

Pengisian Jadwal Kelas Mingguan dilakukan melalui layanan Madrasah (Admin) dengan mengklik menu Sekolah > Jadwal > Lihat Jadwal Mingguan.

Isi Jadwal Kelas Mingguan
Tanggung jawabKepala Madrasah (Dapat dilimpahkan ke OPM)
WaktuSebelum Cetak S25
Keterangan-

15. Cek Analisa Tunjangan

Setelah tahapan pengisian jadwal mengajar, edit JTM guru BK/TIK, edit ekuivalensi guru, pengangkatan wali kelas dan pejabat madrasah, setiap PTK hendaknya mengecek analisa kelayakan di akun masing-masing. Ini terutama bagi guru penerima TPG, Tunjangan Intensif, dan tunjangan lainnya.

Setelah semuanya benar dan sesuai, Kepala Madrasah dapat melanjutkan ke tahapan berikutnya yakni pengajuan Keaktifan Kolektif.

Cek Analisa Tunjangan
Tanggung jawabPTK
WaktuSebelum Cetak S25
Keterangan-

16. Ajuan Keaktifan Kolektif (S25)

Setelah tahapan-tahapan sebelumnya terselesaikan, kini saatnya Kepala Madrasah mengajukan Keaktifan Kolektif (S25a). Setelah diajukan, maka beberapa fitur akan otomatis terkunci oleh sistem sehingga tidak dapat dilakukan perubahan kembali.

Untuk melakukan ajuan Keaktifan Kolektif, kepala madrasah masuk ke akun PTK-nya lalu pada menu Keaktifan, klik tombol Ajukan Verval hingga tercetak form S25a.

Ajukan form S25a ke admin Kab/Kota untuk mendapat persetujuan hingga diterbitkan form S25b. Setelah itu, tombol ajuan verval akan berubah menjadi "Cetak Kartu". Lakukan penyetakan kartu GTK.

Pastikan melakukan pengarsipan form S25a dalam bentuk soft copy dan hard copy. Karena biasanya dalam beberapa keperluan dibutuhkan untuk melampirkan form ini. Sedang jika telah disetujui. form S25a tidak bisa dicetak ulang.

Ajuan Keaktifan Kolektif (S25)
Tanggung jawabKepala Madrasah
Waktu-
Keterangan-

17. Ajuan SKMT (S29a, S29b, S29c)

Setelah Ajuan Keaktifan Kolektif disetujui oleh Admin Kab/Kota, tahapan selanjutnya adalah Ajuan SKMT dan SKBK yang dilakukan oleh setiap PTK. Pada tahapan ini yang pertama kali dilakukan adalah masing-masing PTK mencetak Ajuan SKMT.

SKMT sendiri terdiri tas tiga jenis, yaitu S29a (ajuan SKMT bagi guru di sekolah induk), S29b (ajuan SKMT bagi guru yang memiliki madrasah non induk kemenag), dan S29c (ajuan SKMT bagi guru yang mengajar juga di sekolah non induk Kemdikbud).

Untuk mencetak S29a, S29b, dan S29c, PTK masuk ke akunnya dan mengklik menu SKBK & SKMT. Di bagian kanan, klik  'Cetak Surat'.


Ajuan SKMT
Tanggung jawabPTK
WaktuSetelah S25a disetujui
Keterangan-

18. Pengesahan dan Penilaian SKMT (Lampiran S29a)

Setelah guru melakukan Ajuan SKMT (S29a. S29b, dan S29c), kepala madrasah melakukan pengesahan dan penilaian SKMT di akunnya. Caranya kepala madrasah masuk ke akunnya (layanan PTK) lalu pilih menu SKBK & SKMT >> Pengesahan SKMT >> Pilih guru yang dinilai. Lakukan penilaian hingga tercetak Form Lampiran S29a.


Pengesahan & Penilaian SKMT
Tanggung jawabKepala Madrasah
WaktuSetelah PTK mengajukan SKMT
Keterangan-

19. Cetak Pengantar Pengajuan SKBK (S29d)

Setelah kepala madrasah melakukan pengesahan dan penilaian SKMT maka pada menu "SKBK & SKMT" di akun masing-masing PTK akan muncul tombol untuk mencetak Surat Pengantar Pengajuan SKBK (S29d). Jika belum muncul berarti kepala madrasah belum melakukan penilaian.

Cetak S29d (Pengantar Pengajuan SKBK) dan ajukan ke Admin kabupaten/kota dengan dilengkapi S29a, S29b dan S29c (bagi yang memiliki non induk) dan Lampiran S29a, S29b, S29c untuk mendapatkan persetujuan SKBK.

Persetujuan SKBK ditandai dengan munculnya tombol Cetak SKBK (S29d) di akun masing-masing PTK pada menu "SKBK & SKMT". Cetak S29d tersebut.


Cetak Pengantar SKMT (S29d)
Tanggung jawabPTK
WaktuSetelah SKMT dinilai Kepala Madrasah
Keterangan-

20. Mengajukan Dispensasi Kelayakan

Bagi beberapa guru dengan kasus tertentu, SKBK yang dicetak menyatakan jika tidak layak mendapatkan tunjangan. Penyebabnya bisa jadi karena rasio guru : siswa yang tidak terpenuhi. Bagi yang tidak memenuhi syarat dapat mengajuka Dispensasi Kelayakan.

Terkait dispensasi, baca: Dispensasi untuk Rasio Guru Siswa di RA/Madrasah

Mengajukan Dispensasi Kelayakan
Tanggung jawabPTK
WaktuSetelah SKBK keluar
KeteranganJika diperlukan

21. Absensi Elektronik

Tugas dan tanggung jawab kepala madrasah berikutnya adalah melakukan absensi kehadiran guru setiap hari. Meski harian, absensi kehadiran dapat dilakukan sekaligus untuk beberapa hari ke belakang dalam bulan tersebut.

Cara melakukan pengisian Absensi Kehadiran Guru adalah sebagai berikut:

  1. Kepala Madrasah atau Operator Madrasah login ke layanan Simpatika "Madrasah"
  2. Klik menu "Pendidik & Tenaga Kependidikan"
  3. Klik submenu "Absensi" lalu submenu "Lihat Absensi - Absensi Guru"
  4. Untuk memilih hari dan tanggal yang diinginkan klik tombol panah kanan dan kiri atau gambar kalender
  5. Untuk mengedit kehadiran, pilih tanggal (sebagai nomor 6 di atas) lalu klik tombol panah ke bawah di ujung kanan nama guru yang bersangkutan.
  6. Di hari terakhir setiap bulan (atau setelahnya), dapat dicetak Rekap Absensi (S35). Namun pengeditan kehadiran hanya dapat dilakukan di bulan tersebut saja.

Entri Absensi Kehadiran Elektronik
Tanggung jawabKepala Madrasah (Dapat dilimpahkan ke OPM)
WaktuSetiap Hari
KeteranganBisa dientri beberapa hari kebelakang sekaligus selagi masih dalam bulan berjalan

22. Cetak S35 (Rekap Absensi Bulanan)

S35 atau Rekap Absensi Kehadiran Guru dapat dicetak untuk setiap bulannya. Menunya terdapat di akun Kepala Madrasah (Layanan Madrasah) pada menu "Pendidik & Tenaga Kependidikan" >> "Absensi" >> "Lihat Absensi - Absensi Guru" >> Tombol Cetak.

Penyetakan dapat dilakukan setiap hari terakhir bulan tersebut atau setelahnya dan dapat dicetak berulang kali.

Cetak S35 (Rekap Absensi Bulanan)
Tanggung jawabKepala Madrasah (Dapat dilimpahkan ke OPM)
WaktuMulai hari terakhir tiap bulan
Keterangan-

23. Cetak SKAKPT (S36c/d)

Surat Keputusan Analisa Kelayakan Penerima Tunjangan atau SKAKPT terdiri atas S36c (Guru PNS) dan S36d (Guru Non PNS). Diterbitkan secara otomatis setiap bulan bagi guru-guru yang layak menerima tunjangan.

Untuk mencetaknya, PTK cukup login ke akunnya masing-masing kemudian mengklik menu "SKAKPT" hingga muncul daftar SKAKPT perbulannya. Silakan klik gambar printer pada bulan yang diinginkan.

Baca: Aturan Terbaru Terkait Penerbitan SKAKPT (S36c/d) | Kasus dan Solusi Dalam Cetak SKAKPT di Simpatika

Cetak SKAKPT
Tanggung jawabPTK
WaktuMulai tanggal 7 bulan berikutnya
Keterangan-

24. Mengangkat Operator Madrasah

Untuk membantu Kepala Madrasah dalam mengelola akun Simpatika Layanan Madrasah, Kepala Madrasah dapat mengangkat operator madrasah. Pada akun Operator Madrasah akan muncul dua jenis layanan yakni Layanan PTK dan Layanan Madrasah (Admin). Layanan PTK untuk mengelola akun pribadinya, sedang Layanan Madrasah untuk mengelola akun sekolah mulai dari pengelolaan siswa, pengaturan jadwal mengajar, hingga absensi kehadiran guru.

Tanggung jawab pengelolaan akun Layanan Madrasah (Admin) tetap pada Kepala Madrasah. Operator hanya bersifat membantu secara teknis saja.

Untuk mengangkat seorang operator madrasah, Kepala Madrasah masuk ke Simpatika dengan menggunakan username ID Madrasah. ID Madrasah berupa 8 digit angka. Jika lupa ID Madrasah dan password, silakan menghubungi admin Kab/Kota.

Mengangkat Operator Madrasah
Tanggung jawabKepala Madrasah
WaktuSetiap Saat
KeteranganJika diperlukan

25. Reset Password PTK (Kepala Madrasah)

Password setipa PTK di madrasah dapat direset oleh Kepala Madrasah maupun Operator Madrasah melalui akun simpatika layanan Madrasah (Admin). Karena itu jika ada PTK yang lupa username dan password untuk login ke Simpatika silakan dilakukan reset password.

Baca: 2 Cara Reset Password Simpatika yang Lupa


Reset Password PTK
Tanggung jawabKepala Madrasah (Dapat dilimpahkan ke OPM)
WaktuSetiap Saat
KeteranganJika diperlukan

Itulah 25 hal yang harus dikerjakan di Simpatika pada semester genap ini. Semoga bermanfaat bagi PTK, operator madrasah, maupun kepala madrasah dalam mengelola pemutakhiran data simpatika si semester genap ini.

15 Jan 2019

Edaran Pengelolaan Data Simpatika Januari 2019

Menyambut periode pemutakhiran data Simpatika Semester Genap Tahun Pelajaran 2018/2019 yang akan segera dimulai, Dirjen Pendis Kemenag melalui Direktur GTK Madrasah kembali menerbitkan surat edaran terbaru. Surat yang yang ditandatangani pada 14 Januari 2019 ini memuat beberapa poin terkait pengelolaan data Simpatika semester genap tahun pelajaran 2018/2019.

Surat edaran ini kembali menegaskan bahwa pengelolaan data melalui simpatika menjadi tanggung jawab masing-masing GTK dan Kepala Madrasah yang bersangkutan. Setiap guru dan tenaga kependidikan (GTK) bertanggung jawab atas isian data dalam akunnya masing-masing. Tentunya tanggung jawab ini sesuai dengan kewenangan masing-masing sebagaimana yang telah ditentukan dalam simpatika. Baik guru, kepala madrasah, maupun pengawas.

Simpatika

Poin-poin dalam surat edaran tersebut adalah sebagai berikut:
  1. Akun Individu Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) di SIMPATIKA adalah tanggung jawab individu masing-masing GTK sesuai kewenangannya. Semua konsekuensi atas isisan dan yang diisikan secara online di SIMPATIKA sepenuhnya menjadi tanggung jawab GTK;
  2. Setiap GTK Madrasah Wajib melaporkan keaktifannya di semester ini sekaligus mencetak kartu digital melalui SIMPATIKA;
  3. Guru dan Pengawas pada Madrasah bertanggung jawab secara individu dalam pengajuan Surat Keterangan Melaksanakan Tugas (SKMT) dan Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK);
  4. Kepala Madrasah bertanggung jawab dalam kelengkapan pengisian jadwal mengajar mingguna pada semester berjalan di SIMPATIKA untuk seluruh Guru Madrasah akif sesuai Kurikulum yang ditetapkan;
  5. Pengisian kehadiran dari Guru wajib dilaporkan secara online melalui SIMPATIKA oleh Kepala Madrasah sesuai jadwal dan kalender akademik yang telah ditetapkan;
  6. Surat Keputusan Analisa Kelayakan Tunjangan (SKAKPT) diterbtikan secara digital melalui SIMPATIKA mulai awal bulan Februari 2019
  7. Kelayakan Tunjangan Guru, baik Tunjangan Profesi Guru, Tunjangan Insentif, Tunjangan Khusus, maupun Tunjangan Kinerja dan Tunjangan lainnya akan didasarkan kepada isian secara manual Online melalui SIMPATIKA merupakan tanggung jawab dari guru secara Individu maupun Kepala Madrasah secara keseluruhan pada tiap-tiap satuan pendidikan.
Edaran Pengelolaan Data Simpatika Januari 2019

Atau bisa disimpulkan sebagaimana tabel berikut ini:

Tanggung JawabKepala MadrasahGuruPengawas
Melakukan Keaktifan Dirixx
Cetak Kartu GTKxx
Pengajuan Surat Keterangan Melaksanakan Tugas (SKMT)xx
Pengajuan Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK)xx
Pengisian Jadwal Mengajar Mingguanx
Pengisian Kehadiran Gurux
Kelayakan Tunjangan
xx

Catatan, guru di sini termasuk juga kepala madrasah. Karena kepala madrasah merupakan guru yang mendapatkan tugas tambahan sebagai kepala madrasah.

Pun jika dicermati masih terdapat beberapa hal lain yang menjadi kewenangan dan tanggung jawab kepala madrasah seperti melakukan keaktifan kolektif (setelah semua guru melakukan keaktifan diri), melakukan penilaian atas SKMT, dan pengelolaan siswa (memasukkan siswa hingga membaginya dalam rombel). Namun karena ini merupakan pengelolaan data semester genap, maka kegiatan pengelolaan siswa hanya sekedar melanjutkan dari data semester sebelumnya (jika tidak ada perubahan siswa maka tidak perlu melakukan pemutakhiran).

Surat edaran terkait pengelolaan data Simpatika Semester Genap Tahun Pelajaran 2018/2019 ini dapat diunduh di halaman simpatika atau melalui TAUTAN INI.

7 Jan 2019

Download SK Perpanjangan Akreditasi Sekolah/Madrasah 2019

Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-SM), hari ini menerbitkan SK Perpanjangan Status Akreditasi Sekolah/Madrasah. Surat keputusan dengan nomor: 012/BAN-SM/SK/2019 tertanggal 7 Januari 2019 ini ditujukan sebagai bentuk kepastian hukum atas status sekolah dan madrasah yang telah habis masa berlaku sertifikat akreditasinya namun belum diakreditasi ulang.

Dengan diterbitkannya surat keputusan ini, sekolah dan madrasah yang telah habis masa berlaku sertifikatnya, maka status akreditasi sekolah dan madrasah tersebut akan diperpanjang. Sehingga madrasah dan sekolah yang bersangkutan tetap memiliki hak untuk melaksanakan proses pembelajaran dan evaluasi. Termasuk hak untuk memperoleh bantuan operasional maupun sarana prasarana lainnya. Pun bagi pendidik dan tenaga kependidikan di madrasah dan sekolah tersebut tetap mendapakan hak-haknya sesuai perundangan yang berlaku.

SK Perpanjangan Akreditasi Sekolah

Dalam SK Perpanjangan Status Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2019 ini termuat 16.314 madrasah dan sekolah di seluruh Indonesia.

Dengan jumlah sekolah dan madrasah terbanyak di provinsi Jawa Timur dengan jumlah mencapai 2.709 sekolah/madrasah. Sedangkan khusus untuk provinsi DKI Jakarta, tidak ada sama sekali.

Baca Juga:



1. Daftar dan Jumlah Penerima SK Perpanjangan Status Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2019


Daftar selengkapnya jumlah sekolah/madrasah yang mendapatkan perpanjangan status akreditasi di setiap provinsinya adalah sebagaimana tabel berikut ini.


NOPROVINSISD/MISMP/MTsSMA/MATOTAL
1DI Aceh664210116990
2Bali43343440
3Banten70221571988
4Bengkulu503861
5DI Yogyakarta1001
6DKI Jakarta0000
7Gorontalo3003
8Jambi266032
9Jawa Barat9483622641.574
10Jawa Tengah1.166325561.547
11Jawa Timur2.2413301382.709
12Kalimantan Barat23912322384
13Kalimantan Selatan1763912227
14Kalimantan Tengah652812105
15Kalimantan Timur131345170
16Kalimantan Utara5106
17Kepulauan Bangka Belitung3003
18Kepulauan Riau1174924190
19Lampung53929825862
20Maluku84416
21Maluku Utara123412166
22Nusa Tenggara Barat2454940334
23Nusa Tenggara Timur124808212
24Papua420446
25Papua Barat92112
26Riau64318363889
27Sulawesi Barat2145928301
28Sulawesi Selatan40513712554
29Sulawesi Tengah124358167
30Sulawesi Tenggara2275728312
31Sulawesi Utara5419679
32Sumatera Barat3442117562
33Sumatera Selatan4897918586
34Sumatera Utara1.348355831.786
Jumlah11.9083.3381.06716.314

Baca: Cetak Sertifikat Akreditasi Perpanjangan Otomatis

2. Unduh SK Perpanjangan Status Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2019


Untuk sekolah dan madrasah yang telah habis masa akreditasinya dan belum dilaksanakan akreditasi ulang, silakan cari sekolah/madrasah yang bersangkutan dalam lampiran surat keputusan.

Untuk mengunduh SK Nomor: 012/BAN-SM/SK/2019 tentang Perpanjangan Status Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2019, silakan KLIK TAUTAN INI.

Setelahnya akan ditampilkan daftar file pdf berisikan SK dan lampiran untuk per-provinsi. Silakan unduh dan gunakan sebagaimana mestinya.

Demikian terkait dengan SK Perpanjangan Status Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2019. Semoga bermanfaat