29 Mar 2018

Pengajuan Proposal dan Verifikasi Bantuan via Simsarpras Diperpanjang

Pengajuan proposal dan verifikasi bantuan sarana prasarana madrasah melalui layanan aplikasi Simsarpras diperpanjang. Informasi ini dilansir Ayo Madrasah dari situs Direktorat KSKK Madrasah, akhir Maret ini. Disampaikan bahwa Dirjen Pendidikan islam Kemenag akhirnya memperpanjang waktu pengajuan proposal dan verifikasi bantuan sarpras yang diajukan melalui aplikasi Simsarpras Kemenag. Hal ini untuk menyikapi permohonan dari beberapa Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.

Perpanjangan waktu pengajuan proposal dan verifikasi bantuan sarpras disampaikan langsung melalui Surat Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama kepada Kakanwil Kemenag Provinsi dan Kota/Kabupaten se-Indonesia. Surat dengan nomor 472/DtJ.t/Dt.114/PP.00/03/2018 tertanggal 26 Maret 2018 tersebut berisikan hal-hal sebagai berikut:

Menunjuk Surat beberapa Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi tentang Permohonan Perpanjangan Pengajuan Proposal dan Verifikasi Bantuan Madrasah melalui aplikasi SIMSARPRAS tingkat provinsi maka dengan ini perlu diinformasikan sebagai berikut:
  • Pengajuan proposal baru melalui Aplikasi SIMSARPRAS dibuka kembali mulai tanggal 28 Maret 2018 s.d 10 April 2018 untuk Tahun Anggaran 2018;
  • Verifikasi SIMSARPRAS untuk Tingkat Kabupaten telah ditutup pada tanggal 17 Maret 2018;
  • Verifikasi SIMSARPRAS Tingkat Provinsi ditutup pada tanggal 15 April 2018;
  • Memastikan proposal yang diajukan sesuai dengan juknis dan alokasi Anggaran pada DIPA masing-masing.

Demikian informasi ini disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.

Proposal Simsarpras

Surat Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Nomor 472/DtJ.t/Dt.114/PP.00/03/2018 tentang Perpanjangan Pengajuan Proposal dan Verifikasi Simsarpras tersebut dapat diunduh melalui link berikut (UNDUH DI SINI).

Baca juga: Download Panduan Simsarpras Madrasah V.2.0 - 2018

Aplikasi Simsarpras sendiri dapat diakses melalui situs resmi Simsarpras Kemenag di alamat: http://pendis.kemenag.go.id/sarprasapp/

Dengan diperpanjangnya waktu pengajuan proposal dan verifikasi, tentunya madrasah yang belum dapat segera membuat proposal bantuan sarana prasarana baru. Sehingga makin banyak madrasah yang berkesempatan untuk memperoleh bantuan sarana dan prasarana.

25 Mar 2018

Cara Memasukkan Siswa Baru ke Emis

Cara memasukkan siswa baru ke dalam Emis merupakan bagaimana cara dan langkah-langkah entri siswa baru di kelas paling awal di setiap jenjang RA dan Madrasah dalam layanan pendataan Emis. Setiap awal tahun pelajaran di setiap madrasah pasti terdapat tahapan PPDB Madrasah (Penerimaan Peserta Didik Baru) yang mana siswa-siswa baru tersebut harus didaftarkan dalam layanan Emis.

Meskipun PPDB dilaksanakan di awal tahun pelajaran baru dan biasanya data siswa baru tersebut harus sudah dientri dalam Emis pada semester tersebut namun agak berbeda dengan yang terjadi dalam layanan Emis Tahun 2017/2018. Emis tahun ini baru menyertakan menu entri data siswa baru, justru di periode semester kedua yakni pada tahun 2018. Hal ini terkait dengan perubahan-perubahan pada yang dilakukan Emis yang mengakibatkan beberapa tahapan pemutakhiran data emis harus mengalami kemunduran dari jadwal biasanya.

Entri siswa baru dalam Emis setidaknya dibagi menjadi tiga kelompok. Pertama adalah entri data siswa baru yang langsung dari orang tua atau tanpa menyertakan jenjang sebelumnya. Ini berlaku pada Emis RA dan sebagian siswa di Emis MI.

Kedua adalah entri data siswa baru dari lulusan jenjang sebelumnya yang bernaungan di Kemenag. Hal ini berlaku pada siswa baru MI yang merupakan lulusan RA, MTs (lulusan MI), dan MA (lulusan MTs).

Ketiga adalah penerimaan siswa baru yang berasal dari lembaga yang tidak bernaung di Kemenag. Contohnya adalah penerimaan siswa baru di MI yang berasal dari lulusan TK dan PAUD, MTs (dari lulusan SD), dan MA (dari lulusan SMP).

Memasukkan Siswa Baru ke Emis

1. Cara Memasukkan Siswa Baru di RA dan MI


UPDATE:

Fitur entri siswa baru sudah diaktifkan, untuk semua jenjang RA, MI, MTs, dan MA, baik Siswa Baru RA (dari orang tua), maupun siswa baru dari RA/Madrasah dan siswa baru dari Umum (MI, MTs, dan MA).

Hingga saat tulisan ini diterbitkan, Emis baru membuka fitur entri siswa baru untuk RA dan MI saja. Untuk RA, siswa baru yang berasal langsung dari orang tua telah dapat dientri secara satu persatu ke dalam layanan Emis.

Cara dan langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:

  1. Buka website emis di alamat http://emispendis.kemenag.go.id/emis_madrasah_ra
  2. Isikan username dan password akun emis kemudian klik menu masuk
  3. Klik menu Kesiswaan
  4. Klik submenu Siswa Aktif
  5. Klik menu Siswa Baru
  6. Muncul form isian Tambah Siswa Baru. Isikan semua data yang diperlukan
  7. Kalau sudah klik Simpan
  8. Siswa pun masuk ke dalam daftar Siswa Aktif di RA tersebut

Entri siswa baru RA

Sedang untuk Madrasah Ibtidaiyah (MI) fitur entri siswa baru pun telah dibuka dan dapat dilakukan. Namun baru terbatas menambahkan siswa baru yang berasal dari jenjang RA saja. Sedangkan untuk dua jenis lainnya yakni siswa baru yang langsung dari orang tua dan siswa baru yang dari lulusan Sekolah Dasar (SD) belum dapat dilakukan. (Update: Entri siswa dari PAUD, TK, atau orang tua langsung telah dibuka. Caranya seperti entri siswa baru di RA di atas)

Cara melakukan pengentrian data siswa baru di Madrasah Ibtidaiyah yang merupakan siswa lulusan RA adalah sebagai berikut:

  1. Buka website emis di alamat http://emispendis.kemenag.go.id/emis_madrasah_mi
  2. Isikan username dan password akun emis kemudian klik menu masuk
  3. Klik menu Kesiswaan
  4. Klik submenu Siswa Aktif
  5. Klik menu Siswa Baru (Dari RA)
  6. Masukkan NSM RA yang lulusannya akan dimasukkan sebagai siswa baru, lalu klik ikon cari
  7. Muncul daftar nama siswa lulusan di RA tersebut
  8. Contreng kotak kecil di depan nama siswa yang akan dimasukkan sebagai siswa baru
  9. Klik menu Daftarkan
  10. Muncul pesan konfirmasi, klik saja Ya
  11. Hilangkan NSM RA yang ada di pojok kanan atas dengan mengklik tanda silang untuk melihat hasilnya
  12. Siswa baru pun segera terdaftar sebagai siswa kelas satu di MI dan termuat di daftar siswa aktif

Langkah kedelapan di atas dapat dilakukan untuk beberapa nama siswa sekaligus. Jadi tidak perlu satu persatu.

Untuk lebih jelasnya, sila simak video tutorial berikut ini.


2. Cara Memasukkan Siswa Baru di MTs dan MA


Siswa baru di MTs dan MA terdiri atas dua jenis yaitu yang berasal dari madrasah (MI dan MTs) serta yang berasal dari sekolah umum (SD dan SMP). Untuk cara memasukkan siswa baru yang berasal dari madrasah, tentu caranya tidak akan berbeda jauh dengan cara memasukkan siswa baru dari RA ke MI.

Namun sayangnya hingga tulisan ini diterbitkan, fitur untuk melakukan entri siswa baru di MTs dan MA belum muncul di layanan Emis. Sehingga operator MTs dan MA tampaknya harus bersabar menunggu fitur ini diaktifkan terlebih dahulu agar bisa memasukkan siswa barunya (kelas 7 MTs dan 10 MA).

Update: Siswa baru di MTs dan MA sudah dapat dimasukkan. Caranya terdiri atas dua macam yaitu memasukkan siswa yang berasal dari sekolah umum dan yang berasal dari madrasah. Langkah-langkahnya seperti pada dua cara memasukkan siswa sebagaimana dijelaskan di atas.

Baca juga: Tutorial Update Data GIS Madrasah 2018

Artikel ini akan segera di-update jika fitur telah diaktifkan,. Atau silakan simak dan pantau perkembangannya di Fanspage FB Ayo Madrasah dan Instagram @ayomadrasah.

Sementara itu saja tentang bagaimana cara memasukkan siswa baru, siswa kelas A untuk RA, siswa kelas 1 untuk MI, siswa kelas 7 untuk MTs, dan siswa kelas 10 untuk MA.

19 Mar 2018

Juknis TPG Madrasah 2018

Juknis TPG Madrasah tahun 2018 akhirnya dirilis. Petunjuk Teknis pembayaran Tunjangan Profesi bagi guru Madrasah tahun anggaran 2018 ini ditetapkan dengan SK Dirjen Pendis Kemenag Nomor 7214 Tahun 2017. SK Dirjen tentang penyaluran TPG Guru Madrasah ini telah diteken semenjak 29 Desember 2017 namun baru dirilis Maret ini di website Kementerian Agama, kemenag.go.id.

Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi Bagi Guru Madrasah Tahun 2018 ini tentunya berisikan tentang mekanisme dalam rangka menghitung dan menetapkan beban kerja guru madrasah yang telah memiliki sertifikat pendidik dan nomor registrasi guru (NRG) agar tunjangan profesinya dapat dibayarkan.

Seperti halnya tahun sebelumnya (Juknis TPG 2017), Juknis TPG Madrasah 2018 ini, terdiri atas lima bab yang meliputi:

  • Bab I Pendahuluan
  • Bab II Besaran dan Sumber Dana
  • Bab III Penerima Tunjangan Profesi Guru
  • Bab IV Pembayaran Tunjangan Profesi
  • Bab V Penutup

Terkait dengan besaran Tunjangan Profesi Guru yang diterima oleh guru dan pengawas madrasah di naungan kemenag, tidak terdapat perbedaan dibandingkan tahun sebelumnya. Dimana bagi PNS diberikan tunjangan sebesar gaji pokok perbulan. Guru bukan PNS yang inpassing, mendapatkan tunjangan yang disesuaikan dengan pangkat, golongan, jabatan, dankualifikasi akademik sebagaimana tercantum dalam SK Inpassing. Sedang bagi guru bukan PNS dan bukan inpassing mendapatkan tunjangan profesi guru sebesar 1,5 juta rupiah perbulannya.

Juknis TPG 2018

Terkait dengan pemenuhan beban kerja dan ekuivalensi beban tugas tambahan, sama seperti yang dirilis oleh sistem Simpatika di awal tahun 2018 ini. hal ini sebelumnya telah diulas oleh Ayo Madrasah dalam artikel Perubahan Ekuivalen Beban Kerja Guru di Simpatika 2018.

Sehingga terkait dengan penghitungan beban kerja dan ekuivalensi tugas tambahan dalam Juknis TPG Kemenag 2018 terdapat beberapa perubahan dibandingkan dengan ketentuan tahun sebelumnya.

Dalam juknis TPG Kemenag 2018 ini juga masih memberlakukan rasio guru : siswa 15 : 1 (bagi RA, MI, MTs, dan MA) serta 12 : 1 (bagi MAK). Termasuk juga pemberlakukan dispensasi rasio.

Selengkapnya terkait dengan kriteria lainnya dan tata cara (mekanisme) pembayaran tunjangan profesi guru madrasah Tahun 2018, sila unduh dan pelajari SK Dirjen Pendis Kemenag Nomor 7214 Tahun 2017 beserta lampirannya.

Download Juknis TPG Madrasah 2018


Untuk mempelajari Surat Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 214 Tahun 2017 tentang Juknis  Pambayaran Tunjangan Profesi Bagi Guru Madrasah Tahun 2018.


Demikianlah Juknis TPG Madrasah 2018 yang semoga dapat dipahami oleh semua pihak sehingga tunjangan profesi guru madrasah tahun 2018 dapat dibayarkan dengan baik dan lancar.

14 Mar 2018

9 Cara Memperkecil Ukuran File PDF

Cara memperkecil ukuran file PDF menjadi salah satu kebutuhan di dunia digital saat ini. Seperti ketika ingin megirimkan file PDF lewat email, share file lewat medsos, dan lainnya dimana harus memperkecil ukuran file PDF tersebut. Mengecilkan ukuran PDF (compress PDF) juga sangat dibutuhkan saat harus mengunggah (upload) file PDF yang mensyaratkan ukuran tertentu (dibatasi ukuran minimal dan maksimalnya).

Memperkecil ukuran saat unggah file PDF ini juga yang kerap terjadi pada operator Emis. Saat mengunggah dokumen dalam layanan Emis, disyaratkan ukuran file PDF tidak boleh melebihi 200 Kb atau 500 Kb. Jika ukuran dokumen PDF hasil pemindaian (scan) melebihi ketentuan maksimal tersebut, tentu harus dilakukan compress (mengecilkan ukuran file PDF) terlebih dahulu.

Banyak cara untuk melakukan kompres file PDF. Bisa memperkecil ukuran file PDF dengan cara online (daring) ataupun dengan menggunakan software (offline). Aplikasi untuk memperkecil ukuran file PDF pun terdapat dua jenis yaitu aplikasi berbayar dan aplikasi gratis.

Dalam artikel kali ini, Ayo Madrasah akan mengulas berbagai cara memperkecil file PDF tersebut baik secara online maupun offline. Sedikitnya ada 9 jenis layanan dan aplikasi yang dapat dipergunakan untuk mengompres pdf. Kesembilan tersebut adalah SmallPDF, iLovePDF, Orpalis Pdf Reduce Free, Free PDF Compressor, PDF Compressor, Adobe Acrobat Pro, Foxit Phantom Pdf, Soda PDF, dan Nitro PDF yang masing-masing berhasil mengecilkan file pdf hingga 10 kali lebih kecil.

Baca juga:



1. Memperkecil Ukuran File PDF Secara Online


Terdapat banyak situs yang menyediakan kompres pdf secara daring (online). Beberapa layanan yang telah Ayo Madrasah coba antara lain adalah:

1. Layanan SmallPDF

Untuk mengecilkan file PDF dengan layanan online SmallPDF caranya cukup gampang, yaitu:

  1. Kunjungi situs https://smallpdf.com/id/mengompres-pdf
  2. Masukkan file pdf dengan cara "tarik dan taruh" (drag and drop) file pdf dari PC ke kotak yang tersedia atau dengan mengklik  "Pilih File"
  3. Tunggu beberapa saat hingga proses upload mencapai 100% dan proses kompres akan berjalan otomatis
  4. Setelah selesai akan ditampilkan ukuran file pdf yang berhasil dikecilkan. Klik "Unduh File Sekarang"


Sayangnya layanan ini dibatasi hanya bisa dilakukan 2 kali dalam waktu satu jam. Jika ingin lebih harus menunggu jam berikutnya atau dengan menggunakan browser yang berbeda.

2. Layanan iLovePDF

Untuk memperkecil file PDF dengan layanan online iLovePDF caranya cukup adalah:
  1. Kunjungi situs https://www.ilovepdf.com/compress_pdf
  2. Upload file dengan cara mengklik menu "Select PDF File" atau dengan melakukan drag and drop
  3. Tunggu sejenak hingga sistem berhasil mengupload file
  4. Tampil preview file dan pilihan level kompresi (Extreme, Recomended, dan Less), pilih yang diinginkan atau biarkan default ke Recomended Compression
  5. Klik tombol "Compress PDF"
  6. Tunggu proses kompres. Setelah berhasil klik tombol "Download Compressed PDF" untuk mengunduh hasil file pdf yang telah diperkecil.


Selain kedua layanan tersebut masih banyak lagi layanan kompres pdf online yang bisa digunakan. Kelebihan menggunakan layanan-layanan ini adalah tidak perlu melakukan instalasi pada komputer (laptop). Namun juga memiliki beberapa kekurangan seperti:
  • Harus terkoneksi internet
  • Harus melalui proses unggah dan unduh dokumen yang jika file berukuran besar tentu berdampak pada kuota intermet yang digunakan.
  • Beberapa layanan melakukan pembatasan baik pada berapa banyak melakukan kompres, ataupun ukuran maksimal file yang dapat dikompres.
  • Tidak bisa melakukan pengaturan tingkat kompresi (level kompres) karena ukuran file setelah dikecilkan diotomatisasi oleh sistem.

2. Memperkecil File PDF Secara Offline dengan Aplikasi Gratis


Memperkecil ukuran file pdf dengan menggunakan aplikasi atau software, salah satunya adalah dengan aplikasi yang gratis (freeware). Aplikasi ini dapat digunakan secara gratis tanpa harus membeli lisensi.

1. ORPALIS PDF Reducer Free

Selain memiliki software berbayar, Orpalis Pdf Reduce juga memiliki versi free yang bisa digunakan secara gratis. Meskipun dengan pengurangan beberapa fungsi tetapi sudah cukup untuk memperkecil ukuran file pdf.

Untuk menggunakan aplikasi ini terlebih dahulu silakan unduh softwarenya di alamat https://orpalis-pdf-reducer-free.en.softonic.com. File intalasi hanya 9,5 Mb. Setelah terunduh silakan instal seperti biasa.

Untuk menggunakannya, caranya adalah:
  1. Klik kotak pada kolom Source untuk memasukkan file pdf yang ingin dikompres
  2. Klik kotak pada kolom Destination untuk menentukan lokasi folder hasil kompres
  3. Klik menu option untuk melakukan pengaturan (jika diperlukan)
  4. Klik Start Bach untuk mulai mengompres file pdf


Kekurangan aplikasi ini adalah saat pertama kali dibuka akan muncul notifikasi untuk mengunduh versi terbaru yang mana versi tersebut adalah versi pro (berbayar).

2. Free PDF Compressor

Free PDF Compressor mampu melakukan kompresi file pdf dengan baik, ringan, dan mudah. Dan yang terpenting aplikasi untuk mengecilkan pdf ini gratis. Hasil pengompresan dapat diatur dalam lima level yang meliputi:
  • Screen: resolusi rendah dengan 72 dpi
  • eBook: resolusi sedang dengan 150 dpi
  • Printer: kualitas tinggi dengan 300 dpi
  • Prepress: kualitas tinggi dengan 300 dpi
  • Default

Untuk menggunakan aplikasi ini silakan unduh di http://www.freepdfcompressor.com. File sebelum instalasi hanya 2,5 MB.


3. PDF Compressor

Aplikasi gratis selanjutnya yang juga ampuh dalam memperkecil ukuran file pdf adalah PDF Compressor. Navigasi dan pengaturan dalam penggunaanya sangat simpel sehingga mudah bagi siapapun juga. Kelebihan lainnya adalah aplikasi ini mampu mengecilkan beberapa file sekaligus.

Untuk menggunakannya, silakan unduh di http://www.pdfcompressor.net/download.html. File instalasi hanya 11 Mb.



2. Memperkecil File PDF Secara Offline dengan Aplikasi Berbayar


Aplikasi-aplikasi pembaca pdf yang berbayar umumnya disertai juga dengan kemampuan melakukan edit dan kompres file pdf. Karena merupakan aplikasi yang berbayar (memakai lisensi) fitur yang ditawarkan juga sangat komplit, termasuk pengaturan dalam melakukan kompresi file pdf.

Diantara pdf reader berbayar yang disertai dengan kemampuan mumpuni dalam mengecilkan file pdf antara lain 
  • Adobe Acrobat Pro
  • Foxit Phantom Pdf
  • Soda PDF
  • Nitro PDF
Untuk menggunakan aplikasi-aplikasi tersebut memang diharuskan membeli lisensi yang kadang harganya tidak murah. Seperti Foxit Phantom Pdf yang dijual seharga 2 juta rupiah perlisensinya. Sehingga kemampuan untuk mengompress file pdf tidak diragukan lagi.

Sehingga jika di komputer telah terpasang salah satu dari aplikasi-aplikasi pdf reader versi berbayar tersebut silakan dimaksimalkan dalam memperkecil ukuran file pdf. Namun jika tidak ada, pilihan pertama (memperkecil file pdf secara online) ataupun kedua (menggunakan freeware kompres pdf) tetap bisa dilakukan.

Sebagai perbandingan berikut hasil uji coba Ayo Madrasah dalam memperkecil file pdf dengan aplikasi-palikasi tersebut. File awal yang digunakan adalah file hasil scan dengan ukuran 1,7 MB (1700 KB), hasilnya adalah:
  • ORPALIS PDF Reducer Free menjadi 102 KB
  • Foxit Phanthom PDF menjadi 102 KB
  • PDF Compressor menjadi 110 KB
  • iLovePDF menjadi 165 KB
  • SmallPDF menjadi 172 KB
  • Free PDF Compressor 181 KB
  • Soda PDF menjadi 200 KB
Hasil tersebut bisa jadi berbeda tergantung masing-masing file. Namun rata-rata mampu mengecilkan file pdf hingga hampir sepuluh kali lipat lebih kecil.

Itulah kesembilan cara mengecilkan ukuran file pdf baik dengan SmallPDF, iLovePDF, Orpalis Pdf Reduce Free, Free PDF Compressor, PDF Compressor, Adobe Acrobat Pro, Foxit Phantom Pdf, Soda PDF, Nitro PDF. Silakan pilih sesuai dengan kemampuan dan kesukaan masing-masing.

12 Mar 2018

Prosedur dan Tata Cara Pengangkatan Kepala Madrasah

Prosedur dan tata cara pengangkatan Kepala Madrasah terbaru telah diatur melalui PMA Nomor 58 tahun 2017 tentang Kepala Madrasah. Peraturan Menteri Agama yang diteken pada tanggal 16 November 2017 dan masuk dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor 1627 Tahun 2017 ini mengatur tentang kepala madrasah, mulai dari tugas, fungsi, dan tanggung jawab, tata cara pengangkatan kamad (syarat menjadi kepala madrasah, kompetensi, cara dan prosedur pengangkatan dan pemberhentian kepala madrasah), hak dan beban kerja kepala madrasah, dan penilaian kinerja dan pengembangan keprofesian kepala madrasah.

Hal ini berlaku bagi Kepala Madrasah PNS di madrasah negeri, Kepala Madrasah PNS di madrasah swasta, maupun Kepala Madrasah Non-PNS di madrasah swasta.

Untuk memberikan gambaran tentang prosedur dan tata cara pengangkatan Kepala Madrasah, dalam artikel ini akan diuraikan tentang syarat dan kompetensi untuk menjadi kepala madrasah dan prosedur atau tata cara pengangkatan dan pemberhentian seorang kepala madrasah.

Syarat Kepala Madrasah

1. Persyaratan untuk Menjadi Kepala Madrasah


Dalam Pasal 6 Peraturan Menteri Agama Nomor 58 tahun 2017 sinyatakan bahwa seorang calon kepala madrasah harus memenuhi berbagai persyaratan untuk dapat diangkat sebagai kepala madrasah. Syarat-syarat tersebut adalah sebagai berikut:


  1. beragama Islam
  2. memiliki kemampuan baca tulis Alqur’an
  3. berpendidikan paling rendah sarjana atau diploma empat kependidikan atau bukan kependidikan dari perguruan tinggi yang terakreditasi memiliki pengalaman manajerial di Madrasah
  4. memiliki sertifikat pendidik
  5. berusia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada saat diangkat
  6. memiliki pengalaman mengajar paling singkat sembilan tahun pada Madrasah yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan enam tahun pada Madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat
  7. memiliki golongan ruang paling rendah III/c bagi guru pegawai negeri sipil dan memiliki golongan ruang atau pangkat yang disetarakan dengan kepangkatan yang dikeluarkan oleh yayasan/lembaga yang berwenang dibuktikan dengan keputusan inpassing bagi guru bukan pegawai negeri sipil
  8. sehat jasmani dan rohani berdasarkan surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah
  9. tidak sedang dikenakan sanksi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  10. memiliki nilai prestasi kerja dan nilai kinerja guru paling rendah bernilai baik dalam dua tahun terakhir
  11. diutamakan memiliki sertifikat Kepala Madrasah sesuai dengan jenjangnya untuk Madrasah yang diselenggarakan oleh Pemerintah

Khusus untuk calon Kepala Madrasah yang diangkat di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal, terdapat penyesuaian persyaratan, yaitu:
  1. memiliki pengalaman mengajar paling singkat empat tahun
  2. memiliki pangkat paling rendah penata muda tingkat I, golongan ruang III/b

Yang dimaksud dengan memiliki sertifikat Kepala Madrasah (syarat ke-11), adalah sertifikat Kepala Madrasah yang diterbitkan oleh Balai Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan, Badan Penelitian dan Pengembangan, dan Pendidikan dan Pelatihan Kementerian Agama atau lembaga lain sejenis yang berwenang mengeluarkan sertifikat Kepala Madrasah. Dan khusus bagi Kepala Madrasah di madrasah negeri yang telah menjabat namun belum memiliki sertifikat Kepala Madrasah, setelah tiga tahun semenjak peraturan ini ditetapkan wajib memiliki sertifikat Kepala Madrasah.

UPDATE (JANUARI 2019)

Seiring diterbitkannya PMA Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas PMA Nomor 58 Tahun 2017 Tentang Kepala Madrasah, persyaratan kepala madrasah mengalami sedikit perubahan. Sila baca artikel: Persyaratan Menjadi Kepala Madrasah


2. Kompetensi Kepala Madrasah


Seorang Kamad harus memiliki 5 kompetensi yang diatur dalam PMA No. 58 Tahun 2017 Pasal 8. Kompetensi tersebut meliputi kompetensi kepribadian, manajerial. kewirausahaan, supervisi, dan sosial.

Kompetensi kepribadian kepala madrasah antara lain meliputi:
  1. mengembangkan budaya dan tradisi akhlak mulia, dan menjadi teladan bagi komunitas Madrasah
  2. memiliki integritas kepribadian sebagai pemimpin
  3. memiliki keinginan yang kuat dalam pengembangan diri sebagai Kepala Madrasah
  4. bersikap terbuka dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya
  5. mengendalikan diri dalam menghadapi masalah sebagai Kepala Madrasah
  6. memiliki bakat dan minat sebagai pemimpin Madrasah.  

Kompetensi manajerial kepala madrasah antara lain meliputi
  1. menyusun perencanaan Madrasah dalam berbagai skala perencanaan;
  2. mengembangkan Madrasah sesuai dengan kebutuhan
  3. memimpin Madrasah untuk pendayagunaan sumber daya Madrasah secara optimal
  4. mengelola perubahan dan pengembangan Madrasah menuju organisasi pembelajar yang efektif
  5. menciptakan budaya dan iklim Madrasah yang kondusif dan inovatif bagi pembelajaran peserta didik
  6. mengelola guru dan staf dalam rangka pemberdayaan sumber daya manusia secara optimal
  7. mengelola sarana dan prasarana Madrasah dalam rangka pendayagunaan secara optimal
  8. mengelola hubungan antara Madrasah dan masyarakat dalam rangka mencari dukungan ide, sumber belajar, dan pembiayaan
  9. mengelola peserta didik untuk penerimaan peserta didik baru dan pengembangan kapasitas peserta didik 
  10. mengelola pengembangan kurikulum dan kegiatan pembelajaran sesuai dengan arah dan tujuan pendidikan nasional
  11. mengelola keuangan Madrasah sesuai dengan prinsip pengelolaan yang akuntabel, transparan, dan efisien
  12. mengelola ketatausahaan Madrasah dalam mendukung pencapaian tujuan Madrasah
  13. mengelola unit layanan khusus dalam mendukung pembelajaran peserta didik di Madrasah
  14. mengelola sistem informasi Madrasah untuk penyusunan program dan pengambilan keputusan
  15. memanfaatkan kemajuan teknologi informasi bagi peningkatan pembelajaran dan manajemen Madrasah
  16. melakukan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan program kegiatan Madrasah sesuai prosedur dan melaksanakan tindak lanjutnya  

Kompetensi kewirausahaan kepala madrasah, meliputi:
  1. menciptakan inovasi yang bermanfaat dan tepat guna bagi Madrasah
  2. bekerja keras untuk mencapai keberhasilan Madrasah sebagai organisasi pembelajaran yang efektif
  3. memiliki motivasi yang kuat untuk sukses dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai pemimpin Madrasah
  4. pantang menyerah dan selalu mencari solusi terbaik dalam menghadapi kendala yang dihadapi Madrasah
  5. memiliki naluri kewirausahaan dalam mengelola kegiatan produksi/jasa Madrasah sebagai sumber pembelajaran bagi peserta didik  

Kompetensi supervisi kepala madrasah, meliputi:
  1. merencanakan program supervisi akademik untuk peningkatan profesionalisme guru;
  2. melaksanakan supervisi akademik terhadap guru dengan menggunakan pendekatan dan supervisi yang tepat
  3. menindaklanjuti hasil supervisi akademik terhadap guru untuk peningkatan profesionalisme guru 

Kompetensi sosial kepala madrasah, meliputi:
  1. bekerja sama dengan pihak lain guna kepentingan Madrasah;
  2. berpartisipasi dalam kegiatan sosial kemasyarakatan
  3. memiliki kepekaan sosial terhadap individu atau kelompok lain  

3. Pengangkatan dan Masa Tugas Kepala Madrasah


Prosedur dan tata cara pengangkatan kepala madrasah dibedakan menjadi tiga yaitu kepala madrasah PNS di madrasah negeri, kepala madrasah PNS di madrasah swasta, dan kepala madrasah Non-PNS di madrasah swasta. Madrasah negeri merupakan madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah, sedang madrasah swasta adalah madrasah yang dikelola masyarakat.

Pengangkatan Kepala Madrasah PNS pada madrasah negeri dilakukan melalui proses seleksi yang dilakukan oleh tim yang terdiri atas unsur Kantor Wilayah Kemenag Provinsi, Kantor Kemenag Kabupaten/Kota, dan pengawas. Penetapan pengangkatan dilakukan oleh Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, sedang untuk pelantikan dilakukan oleh Kepala Kanwil atau didelegasikan kepada Kepala Kemenag Kabupaten/Kota.

Masa tugas Kamad PNS di madrasah negeri paling lama 4 tahun dan dapat diangkat kembali di madrasah yang sama untuk satu kali masa tugas. Setelah dua kali masa tugas, Kepala Madrasah ditugaskan pada satuan pendidikan lainnya.

Ketentuan dua kali masa tugas di tempat yang sama ini dapat dikecualikan jika yang bersangkutan masih sangat dibutuhkan di tempat tugasnya, bertugas di madrasah perintis yang membutuhkan penenganan khusus, atau ada rekomendasi khusus dari tim penilai kinerja.

Pengangkatan Kepala Madrasah PNS maupun Non-PNS di madrasah swasta dilakukan oleh yayasan atau organisasi penyelenggara madrasah tersebut dengan tetap melakukan koordinasi dengan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

Masa tugas Kepala Madrasah PNS maupun Non-PNS di madrasah swasta paling lama 4 tahun. Setelahnya dapat diangkat kembali sesuai kebutuhan dan kebijakan yayasan atau penyelenggara madrasah.

4. Pemberhentian Kepala Madrasah


Kepala Madrasah PNS dapat diberhentikan, apabila:

  1. mengundurkan diri
  2. hasil penilaian kinerja di bawah predikat baik
  3. tugas belajar 6 (enam) bulan berturut-turut atau lebih
  4. tidak mampu melaksanakan kewajiban secara jasmani dan rohani
  5. diangkat pada jabatan lain
  6. dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap
  7. menjadi anggota partai politik
  8. mencapai usia pensiun guru
  9. meninggal dunia

Pemberhentian Kamad ditetapkan oleh pejabat pembina kepegawaian (bagi Kamad PNS, baik di madrasah negeri maupun madrasah swasta) atau oleh yayasan atau penyelenggara satuan pendidikan (bagi Kamad PNS dan Non-PNS di madrasah swasta).

Prosedur dan tata cara pengangkatan Kepala Madrasah ini didasarkan pada Peraturan Menteri Agama Nomor 58 Tahun 2017 yang menggantikan PMA No. 29 Tahun 2014. Untuk perbedaan lebih lanjut antara PMA No 58 tahun 2017 dan PMA No. 29 Tahun 2014 sekaligus mengunduh PMA terbaru, silakan baca di artikel PMA Nomor 58 Tahun 2017 Tentang Kepala Madrasah.

Revisi I dan II POS UN 2017/2018

Badan Standar Nasional pendidikan (BSNP) sebagai penyelenggara dan penanggung jawab pelaksanaan Ujian Nasional telah melakukan dua kali revisi terhadap POS UN Tahun Pelajaran 2017/2018. Revisi pertama adalah pada tanggal 22 Januari 2018 dengan Surat Edaran BSNP Nomor 0088/SDAR/BSNP/I/2018 tentang Revisi POS UN Tahun Pelajaran 2017/2018.

Sedangkan revisi kedua, diberitahukan melalui Surat Edaran BSNP Nomor 0094/SDAR/BSNP/III/2018 tentang Revisi Kedua POS UN Tahun Pelajaran 2017/2018 tertanggal 5 Maret 2018.

Revisi yang dilakukan ini sebagai bentuk akomodasi terhadap berbagai pertanyaan dan masukan yang muncul selama proses sosialisasi POS UN 2018 sebagaimana yang telah ditetapkan dengan Peraturan Badan Standar Nasional Pendidikan Nomor: 0044/P/BSNP/XI/2017 tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2017/2018.

Sehingga perlu kiranya dilakukan penambahan penjelasan tambahan dan perbaikan redaksional terhadap POS UN Tahun Pelajaran 2017/2018.

POS UN 2018 Revisi

1. Revisi Pertama POS UN 2017/2018


Revisi pertama terhadap POS UN 2018 sebagaimana lampiran Surat Edaran BSNP Nomor 0088/SDAR/BSNP/I/2018 tentang Revisi POS UN Tahun Pelajaran 2017/2018 adalah sebagai berikut:

No
Aspek dan Halaman
Tertulis
Revisi
1 Pasal 1 ayat 1 Peraturan BSNP Sekolah Menengah Sekolah Menengah Agama Katolik (SMAK) Sekolah Menengah Agama Katolik (SMAK), Sekolah Menengah Agama Kristen (SMAK)
2 Tugas Panitia UN Tingkat Provinsi dalam pelaksanaan ujian, huruf a (halaman 21) a. Memantau pelaksanaan UN bersama LPMP dan Dewan Pendidikan a. Memantau pelaksanaan UN
3 Tugas Satuan Pendidikan, huruf i (halaman 25) i. mencetak, menerbitkan, menandatangani, dan membagikan SHUN kepada peserta UN; dan i. mencetak, menerbitkan, dan membagikan SHUN kepada peserta UN; dan
4 Tugas Panitia Tingkat Provinsi, Pelaksanaan Ujian, huruf e (halaman 21) e. Melaksanakan penggandaan dan distribusi blangko SHUN dan blangko ijazah, mengisi SHUN (Huruf e. dihapus)
5 BAB XII BIAYA PELAKSANAAN UJIAN NASIONAL nomor 8 huruf a (halaman 52) Biaya penggandaan dan pendistribusian ijazah  SMA/ SMK/ SMP dibebankan pada Direktorat Jenderal Dikdasmen Biaya penggandaan dan pendistribusian ijazah SMA/ SMALB/ SMK/ SMP/ SMPLB dibebankan pada Direktorat Jenderal Dikdasmen
6 Daftar Sekolah Indonesia Luar Negeri (halaman 61) (seperti terlampir dalam lampiran 1 POS UN 2018) (tercantum pada Lampiran Surat Edaran BSNP Nomor: 0088/SDAR/BSNP/I/2018
7 Jadwal Pelaksanaan UNKP untuk SMA/MA sederajat (belum tertulis secara eksplisit pada Lampiran 4 pada POS UN 2018) Jadwal UNKP SMA/MA sederajat dilaksanakan pada hari dan tanggal yang sama dengan jadwal UNBK SMA/MA sederajat

Untuk lebih jelasnya sila unduh urat Edaran BSNP Nomor 0088/SDAR/BSNP/I/2018 tentang Revisi POS UN Tahun Pelajaran 2017/2018 (UNDUH DI SINI)

2. Revisi Kedua POS UN 2017/2018


Revisi kedua POS UN 2018 sebagaimana lampiran Surat Edaran BSNP Nomor 0094/SDAR/BSNP/III/2018 tentang Revisi Kedua POS UN Tahun Pelajaran 2017/2018 adalah sebagai berikut:

No
Aspek dan Halaman
Tertulis
Revisi
1 Pengolahan Hasil UNKP, Dinas Pendidikan Provinsi, butir 1.c  (halaman 48) c. Melakukan skoring soal isian singkat untuk mata ujian Matematika Program Paket C/Ulya. (Dihapuskan)
2 Pengolahan Hasil UNKP, LPMP, butir 2.c dan 2.f (halaman 49) c. Melakukan skoring soal isian singkat untuk mata ujian Matematika SMA/ MA/ SMAK/ SMTK dan SMK/ MAK. (Dihapuskan)
f. Melaporkan hasil pemindaian dan skoring soal isian singkat kepada Panitia UN Tingkat Pusat. f. Melaporkan hasil pemindaian kepada Panitia UN Tingkat Pusat.
3 Bab XII, BIAYA PELAKSANAAN UJIAN NASIONAL, butir 5.b dan 7 (halaman 52) b. Direktorat Jenderal PAUD-DIKMAS untuk Paket C dan Paket B melalui dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) PAUD b. Direktorat Jenderal PAUD-DIKMAS untuk Paket C dan Paket B melalui dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Kesetaraan
7. Satuan pendidikan yang tidak menerima BOS atau BOP tidak boleh memungut/ membebankan biaya pelaksanaan UN kepada peserta didik 7. Satuan pendidikan yang menerima BOP Kesetaraan tidak boleh memungut/ membebankan biaya pelaksanaan UN kepada peserta didik
4 Lampiran 3 : Tanggal-Tanggal Penting Pelaksanaan Ujian Nasional untuk Pendidikan Kesetaraan Paket C/Ulya (halaman 68) Jumat, Sabtu, Minggu (27, 28, 29 April 2018) atau Jumat, Sabtu, Senin (27, 28, 30 April 2018) Jumat, Sabtu, Minggu, Senin (27, 28, 29, 30 April 2018) atau Jumat, Sabtu/ Minggu, Senin, Rabu (27, 28/29, 30 April dan 2 Mei 2018)
5 Lampiran 3 : Tanggal-Tanggal Penting Pelaksanaan Ujian Nasional untuk Pendidikan Kesetaraan Paket B/Wustha (halaman 69) Jumat, Sabtu, Minggu (4, 5, 6 Mei 2018) atau Jumat, Sabtu, Senin (4, 5, 7 Mei 2018) Jumat, Sabtu, Minggu (4, 5, 6 Mei 2018) atau Jumat, Sabtu/Minggu, Senin (4, 5/6, 7 Mei 2018)
6 Lampiran 3 : Tanggal-Tanggal Penting Pelaksanaan Ujian Nasional untuk Pendidikan Kesetaraan Paket C dan B (Susulan) (halaman 69) Jumat, Sabtu, Minggu (11, 12, 13 Mei 2018) atau Jumat, Sabtu, Senin (11, 12, 14 Mei 2018) Jumat, Sabtu, Minggu (11, 12, 13 Mei 2018) atau Jumat, Sabtu/ Minggu, Senin (11, 12/13, 14 Mei 2018)

Untuk lebih jelasnya sila unduh urat Edaran BSNP Nomor 0094/SDAR/BSNP/III/2018 tentang Revisi Kedua POS UN Tahun Pelajaran 2017/2018 (UNDUH DI SINI)

Sedang bila ingin mengunduh POS UN Tahun Pelajaran 2017/2018. sila: (UNDUH DI SINI)

Demikianlah revisi POS UN Tahun Pelajaran 2017/2018, baik revisi pertama maupun revisi kedua. Semoga dapat membantu dan melancarkan pelaksanaan Ujian Nasional Tahun 2018.

10 Mar 2018

Download Papan Data Profil, Visi, Misi Sekolah Format Corel Photoshop

Download papan data profil madrasah dan visi misi sekolah dalam format cdr (corel draw) dan psd (Adobe Photoshop) sehingga papan data profil dan visi misi sekolah ini dapat diedit dan disesuaikan dengan keadaan dan kondisi madrasah masing-masing sebelum dicetak. Hasilnya, data-data yang tertera dalam papan data profil sekolah dan visi misi sekolah pun tercetak dengan rapi.

Papan data merupakan bentuk penyajian data dan informasi keadministrasian dengan berbagai format yang disajikan dalam bentuk papan. Salah satu bentuk papan data yang kerap menghiasi ruang kantor sekolah dan madrasah adalah papan data profil, visi, dan misi sekolah. Seperti namanya papan ini memuat data-data terkait dengan data pokok satuan pendidikan dan visi, misi, dan tujuan yang dimiliki oleh sebuah madrasah atau sekolah.

Yang jamak terjadi, papan data jenis ini banyak dijual dalam kondisi kosong. Sehingga madrasah masih harus mengisi secara manual kolom-kolom yang tersedia termasuk bunyi visi dan misi yang dimiliki oleh madrasah. Hasilnya, tentu kurang rapi dan kurangt indah secara estetika.

Berbeda dengan papan data profil, visi, misi, dan tujuan madrasah yang disediakan oleh blog Ayo Madrasah ini. Karena tersedia dalam file berformat Corel Draw (.cdr) dan Adobe Photoshop (.psd) sehingga kolom-kolom yang tersedia dapat diisi dan dilengkapi langsung dengan menggunakan aplikasi pengolah gambar tersebut. Termasuk jika terdapat kolom-kolom yang tidak diperlukan, dapat dihapus dan dihilangkan. Atau ada kolom data lain yang sekiranya diperlukan dapat ditambahkan dengan mudah.

Hasilnya, papan data terkait profil, visi, misi, dan tujuan sekolah atau madrasah ini setelah tercetak terlihat lebih indah dan rapi.

Papan Data Profil, Visi, Misi Sekolah

1. Data yang Disajikan


Data-data yang disajikan dalam papan data profil, visi, misi, dan tujuan sekolah atau madrasah ini terdiri atas dua bagian utama yaitu data pokok satuan pendidikan (identitas madrasah) dan visi, misi, dan tujuan satuan pendidikan.

Data-data itu terdiri atas:

  • Nama Madrasah
  • NPSN dan NSM
  • Alamat
  • NPWP
  • Status Madrasah
  • Waktu Belajar
  • Nomor SK Pendirian dan Tanggal SK
  • Tahun Berdiri
  • Status Akreditasi dan Tanggal Akreditasi
  • Penyelenggara
  • Nomor SK Menkumham
  • Lokasi Madrasah ke Kecamatan dan Kabupaten
  • Status Bangunan Madrasah
  • Visi Madrasah
  • Misi Madrasah
  • Tujuan Madrasah

Jenis-jenis data tersebut, tentunya dapat diedit dan disesuaikan dengan kondisi madrasah.

2. Unduh Papan Data Profil Visi Misi dan Tujuan Madrasah


Papan data Profil, Visi, Misi, dan Tujuan Madrasah tersedia dalam format file corel (.cdr) dan pdf. File dalam bentuk corel kami desain menggunakan aplikasi CorelDraw X4 yang tentunya akan dapat dibuka dan diedit dengan menggunakan aplikasi tersebut.

Jika file cdr sulit dibuka (karena perbedaan versi aplikasi), bisa menggunakan file pdf yang tersedia. File pdf tersebut dapat dibuka dengan menggunakan aplikasi CorelDraw maupun Photoshop. Cara membukanya cukup kanan file PDF lalu klik "Open With" dan pilih aplikasi pengolah gambar yang diinginkan, bisa CorelDraw ataupun Photoshop. Atau dengan membukanya dari menu import atau open di CorelDraw dan menu open di Photoshop.

Untuk mengunduh Papan Profil, Visi, Misi, dan Tujuan Madrasah Format Corel dan Photoshop, KLIK DI SINI.

Unduh Juga:



Dengan membuat sendiri papan data profil, visi, misi, dan tujuan sekolah, tentunya data administrasi kelas yang hendak ditampilkan akan terlihat lebih rapi dan sesuai dengan keinginan dibandingkan dengan membeli papan data yang telah jadi.

9 Mar 2018

Soal Latihan USBN SD/MI 2018 IPA

Soal latihan USBN SD/MI Tahun 2018 mata pelajaran IPA ini melanjutkan seri artikel tentang soal latihan USBN 2018. Sebelum soal latihan USBN SD/MI 2018 IPA ini telah lebih dahulu diterbitkan latihan soal USBN 2018 Matematika SD/MI dan soal latihan USBN 2018 Bahasa Indonesia.

Sebagai bahan berlatih siswa-siswi kelas 6 SD dan MI dalam menghadai Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) Tahun 2018, tentunya latihan soal USBN IPA ini telah disesuaikan baik dengan POS USBN 2018 maupun dengan kisi-kisi soal USBN SD/MI Tahun 2018. Sehingga bentuk soal akan sangat sesuai digunakan sebagai sarana latihan bagi siswa-siswi kelas 6 Sekolah dasar dan Madrasah Ibtidaiyah dalam menghadapi USBN yang tinggal beberapa saat lagi.

Dengan mengerjakan soal latihan USBN, diharapkan para peserta didik kelas 6 SD/MI terbiasa dengan ragam jenis soal yang akan diujikan dalam USBN, terutama pada mata pelajaran Ilmu Pengetahuan Alam (IPA). Sehingga ketika USBN SD/MI berlangsung, tanggal 3 - 5 Mei 2018, siswa-siswi kelas 6 ini bisa memperoleh hasil yang maksimal. Selain mata pelajaran Bahasa Indonesia turut diujikan juga mata pelajaran Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (IPA). Baca: Jadwal USBN SD/MI Tahun Pelajaran 2017/2018.

Berdasarkan POS USBN Tahun 2018 yang dirilis BSNP, bentuk soal Ujian Sekolah Berstandar Nasional (termasuk mapel IPA) mengalami perubahan yang signifikan. Jika sebelumnya soal hanya berupa pilihan ganda saja maka pada tahun pelajaran 2017/2018, soal USBN IPA SD/MI terdiri atas 35 soal berbentuk pilihan ganda dan 5 butir soal berbentuk uraian. Jumlah soal 40 butir yang harus diselesaikan dalam waktu 120 menit.

Soal USBN IPA

Karena itulah, pada paket-paket soal latihan USBN SD/MI Tahun 2018 Ilmu Pengetahuan Alam ini disusun terdiri atas 40 butir soal yang terdiri atas 35 soal pilihan ganda dan 5 soal uraian.

Download Soal USBN IPA SD/MI Tahun 2018


Guna membantu Bapak/Ibu Guru Kelas 6. orangtua siswa, maupun siswa-siswi kelas 6 SD dan MI dalam mempersiapkan diri untuk menghadapi Ujian Sekolah Berstandar Nasional, Ayo Madrasah membagikan contoh soal latihan USBN Tahun 2018 SD/MI untuk mata pelajaran Ilmu Pengetahuan Alam (IPA).

Soal IPA ini disusun sesuai dengan POS USBN 2018 dan Kisi-Kisi USBN SD/MI Tahun Pelajaran 2017/2018. 

Materi soal pun terdiri atas tiga level kognitif yang meliputi pengetahuan dan pemahaman, aplikasi, dan penalaran. Sedang lingkup materinya meliputi, makhluk hidup dan lingkungannya, struktur dan fungsi makhluk hidup, benda dan sifatnya, energi dan perubahannya, dan bumi dan alam semesta.

Untuk mengunduh soal USBN 2018 SD/MI mata pelajaran IPA, silakan klik tautan berikut ini.
  • Soal Latihan USBN 2018 IPA SD/MI Paket 01 (UNDUH DI SINI)
  • Soal Latihan USBN 2018 IPA SD/MI Paket 02 (UNDUH DI SINI)
  • Soal Latihan USBN 2018 IPA SD/MI Paket 03 (UNDUH DI SINI)
  • Soal Latihan USBN 2018 IPA SD/MI Paket 04 (UNDUH DI SINI)
  • Soal Latihan USBN 2018 IPA SD/MI Paket 05 (UNDUH DI SINI)

Keterangan: Saat ini baru tersedia paket 01. Untuk paket 02 s.d 05 masih dalam proses (akan diupdate kemudian).

Baca Juga:


Demikian contoh soal latihan USBN 2018 SD/MI mapel IPA. Semoga kumpulan soal tersebut dapat bermanfaat bagi putra-putri dan peserta didik kita dalam menghadapi Ujian Sekolah Berstandar Nasional yang tinggal beberapa saat lagi.

5 Mar 2018

3 Solusi Sementara Pengangkatan Kamad Belum IIIc di Simpatika

Sengaja artikel ini diberi judul Solusi Sementara Pengangkatan Kamad Belum IIIc di Simpatika. Sebagaimana diketahui, mulai Semester Genap Tahun Pelajaran 2017/2018 ini, pengangkatan Kepala Madrasah baru di Simpatika dikenai beberapa persyaratan baru yang salah satunya harus memiliki golongan ruang III/C. Jika calon kepala madrasah tersebut bukan PNS III/C atau Non-PNS berinpassing III/C maka sistem Simpatika akan menolaknya. Ini merupakan implementasi dari PMA Nomor 58 tahun 2017 tentang Kepala Madrasah.

Bagi Kepala Madrasah yang telah menjabat, tidak masalah. Sampai saat artikel ini diturunkan, statusnya sebagai Kepala Madrasah masih tetap diakui. Ekuivalen jam mengajar juga dihitung 24 JTM. Namun bagi madrasah yang hendak melakukan pergantian kepala madrasah, tak ayal aturan baru ini kerap menjadi kendala tersendiri.

Hal ini mengingat jumlah guru yang inpassing dengan golongan ruang IIIc tidak banyak. Tidak semua RA dan Madrasah memiliki guru inpassing apalagi dengan golongan ruang IIIc. Padahal dinamika pergantian kepala madrasah bisa saja terjadi di setiap tahunnya.

Yang paling berpengaruh secara langsung jika penyelenggara madrasah (Yayasan) tidak memahami permasalahan ini kemudian melakukan pergantian kepala madrasah. Kamad lama (yang meski tidak memenuhi syarat tetapi masih diakui di Simpatika) terlanjur diberhentikan di layanan Simpatika, sedangkan calon kepala madrasah yang baru (dan guru-guru lainnya) tidak ada yang memenuhi syarat III/C, otomatis tidak ada kepala madrasah baru yang bisa diangkat di layanan Simpatika. Alias, dalam sistem Simpatika, RA atau Madrasah tersebut tidak memiliki kepala madrasah.

Pengangkatan Kamad

Dampaknya apa?

Sebelum membicarakan solusi pengangkatan kepala madrasah, kita cermati dulu dampaknya. Dengan madrasah tidak memiliki kepala madrasah akan berdampak besar bagi madrasah, semua PTK di madrasah tersebut, dan bagi Pengawas Madrasah.

Tanpa kepala madrasah berarti tidak ada fitur S25a (keaktifan kolektif) dan penilaian SKMT. Karena kedua menu tersebut tersemat di akun Kepala Madrasah. Jika tidak ada keduanya, otomatis semua guru di madrasah tersebut tidak bisa mengajukan SKBK sehingga bagi guru-guru bersertifikat pendidik tidak akan bisa mengajukan pembayaran TPG. Tanpa S25a juga berpengaruh pada keaktifan Pengawas Madrasah yang otomatis juga mengancam tunjangan profesi Pengawas Madrasah tersebut.

Dampak yang dasyat bagi keberlangsungan madrasah. Karena itu, sesegera mungkin harus ditemukan solusi pengangkatan kepala madrasah bagi madrasah yang tidak memiliki guru III/C.

Sambil menunggu solusi resmi, entah dalam bentuk Juknis Pencairan TPG 2018 atau Petunjuk Pelaksanaan PMA 58 Tahun 2017, Ayo Madrasah mencoba menawarkan beberapa solusi yang bisa dicoba.

Baca Juga:



1. Solusi Pertama


Solusi pertama, simpel. Jangan melakukan pergantian kepala madrasah. Meskipun tidak memenuhi persyaratan dan melanggar beberapa point sekaligus dari persyaratan kepala madrasah yang tercantum dalam Pasal 6 PMA Nomor 58 Tahun 2017, toh Simpatika masih 'memaafkan'. Kepala Madrasah yang sudah terlanjur diangkat ini masih tetap diakui, masih bisa mengeluarkan S25a (Keaktifan Kolektif), dan masih diakui ekuivalen dengan 24 jam mengajar.

Dengan tidak melakukan pergantian kepala madrasah, GTK di madrasah tersebut insaallah akan tetap dapat mencairkan tunjangan profesinya.

Dengan catatan, kondisi semacam ini tetap berlangsung. Artinya sistem Simpatika tidak melakukan 'razia' kepala madrasah yang tidak memenuhi persyaratan dan otomatis menonaktifkan jabatannya sebagaimana pernah terjadi pada guru-guru yang belum memenuhi kualifikasi pendidikan S1 beberapa saat yang lalu.

Peringatan saat pergantian kamad

2. Solusi Kedua 


Solusi kedua, lakukan pergantian kepala madrasah yang tidak memenuhi syarat dengan guru yang telah memenuhi persyaratan, termasuk memiliki golongan ruang III/C.

Solusi ini lebih baik diterapkan jika solusi pertama di atas akhirnya kandas lantaran yang dikawatirkan (razia kamad tidak memenuhi persyaratan) dilakukan oleh Simpatika.

Bagaimana jika dalam satu madrasah tidak satupun guru yang memenuhi persyaratan?

Jika demikian silakan tetap bertahan di solusi pertama dan bersiap-siap untuk melakukan solusi ketiga sebagaimana di bawah ini.

3. Solusi Ketiga 


Jika pada sebuah madrasah terlanjur tidak memiliki kepala madrasah sedangkan pada RA atau madrasah tersebut tidak terdapat guru yang memenuhi persyaratan untuk diangkat menjadi kepala madrasah, cara atau solusi ketiga ini bisa menjadi pilihan.

Solusi ketiga ini adalah dengan mengangkat PLT Kepala Madrasah atau Kepala Madrasah Non-Induk. Penunjukan PLT Kepala Madrasah atau Kepala Madrasah Non-Induk bisa menggunakan guru atau kepala madrasah dari madrasah lain yang memenuhi syarat, termasuk telah memenuhi golongan ruang III/C.

Dengan solusi ini, meskipun guru tersebut satminkalnya di lain madrasah tetapi mempunyai akses untuk menerbitkan S25a dan melakukan penilaian SKMT.

Yang harus diingat, pergantian kepala madrasah di sistem Simpatika, pasti melibatkan Admin Simpatika tingkat Kab/Kota, karena itu sebelum bertindak silakan koordinasikan dahulu dengan admin Kab/Kota dan Penma Kab/Kota setempat.

4. Solusi Lainnya


Solusi lainnya bagi madrasah yang kepala madrasahnya belum memenuhi golongan inpassing IIIc, kurang lebih seperti karikatur yang pernah Admin upload dalam fanspage Ayo Madrasah sebagai berikut.

Kepala Belum IIIc

Atau, kalau boleh mengusulkan kepada Kementerian Agama untuk melakukan salah satu atau keseluruhan poin-poin berikut ini.

  1. Kemenag memberikan inpassing golongan IIIc secara otomatis kepada Kepala Madrasah yang telah menjabat, sehingga para kepala madrasah ini tidak perlu merasa risau dan khawatir jika sewaktu-waktu sistem menonaktifkan jabatannya karena belum memenuhi syarat. Atau jika telah habis masa jabatannya dapat diangkat kembali tanpa kendala.
  2. Kemenag menerbitkan SK Inpassing baru bagi guru-guru swasta yang belum berinpassing dan melakukan kenaikan golongan inpassing bagi guru-guru yang telah berinpassing. Sehingga stok guru yang layak menjadi kepala madrasah menjadi berlimpah dan madrasahpun tidak akan kesulitan kembali jika akan melakukan pergantian kepala madrasah.
  3. Kemenag memberikan kewenangan kepada Yayasan penyelenggara madrasah untuk menerbitkan Surat Keputusan Inpassing tingkat Yayasan yang mana surat keputusan tersebut diakomodir (diakui) oleh sistem Simpatika.

UPDATE:

Saat ini Kemenag telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pengangkatan Calon kepala Madrasah Berstatus Bukan Pegawai Negeri Sipil Pada Madrasah yang Diselenggarakan Oleh Masyarakat.

Isi Surat Edaran ini adalah bagi madrasah yang diselenggarakan masyarakat (madrasah swasta) kesulitan untuk memenuhi persyaratan dari PMA No. 58 Tahun 2017 Pasal 6 Ayat (1), yayasan atau penyelenggara madrasah tetap dapat mengangkat kepala madrasah baru dengan mengabaikan persyaratan tersebut.

Selengkapnya tentang surat edaran tersebut baca artikel:  Guru Non Inpassing dan Sertifikasi Bisa Jadi Kamad.

Nah itulah 3 solusi yang bisa dicoba bagi madrasah-madrasah yang status kepala madrasahnya terkendala oleh aturan Simpatika terbaru sebagai bentuk implementasi PMA Nomor 58 Tahun 2017 tentang Kepala Madrasah. Solusi pengangkatan kepala madrasah yang belum IIIc di Simpatika tersebut kami tambahkan dengan 3 usulan solusi yang semoga saja didengar dan dipertimbangkan oleh Kementerian Agama.


1 Mar 2018

Juknis PPDB Madrasah Tahun 2018

Memasuki bulan Maret 2018, berarti masa Penerimaan Peserta Didik Baru semakin dekat. Karena itu Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama mengesahkan Juknis PPDB Madrasah Tahun 2018. Adalah Keputusan Dirjen Pendis Kemenag Nomor 481 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Raudlatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, dan Madrasah Aliyah Kejuruan.

Juknis PPDB Madrasah Tahun 2018 merupakan panduan teknis bagi para pemangku kepentingan terkait dengan pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB Kemenag 2018/2019). Baik untuk tingkat RA, MI, MTs, maupun MA dan MAK.

Dengan adanya Juknis PPDB madrasah 2018/2019 diharapkan proses dan tahapan penerimaan peserta didik di madrasah pada Tahun Pelajaran 2018/2019 dapat berjalan dengan objektif, akuntabel, transparan, dan tanpa diskriminasi.

1. Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru


Dalam Juknis PPDB Madrasah Tahun 2018, madrasah dapat melaksanakan PPDB mulai bulan Februari hingga Juli.

Juknis PPDB tersebut juga mengatur terkait persyaratan penerimaan calon peserta didik (Bab II Juknis PPDB Kemenag) untuk setiap jenjang pendidikan. Salah satunya terkait dengan usia calon siswa yang diatur sebagai berikut:

  • RA Kelompok A, berusia 4 s.d 5 tahun
  • RA Kelompok B, berusia 5 s.d 6 tahun
  • MI berusia paling rendah 6 tahun. Calon siswa dengan usia kurang dari 6 tahun yang memilki bakat istimewa dapat diterima dengan dibuktikan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
  • MTs, paling tinggi berusia 15 tahun dan telah memiliki ijazah dari jenjang sebelumnya.
  • MA dan MAK, paling tinggi berusia 21 tahun dan telah memiliki ijazah dari jenjang sebelumnya.

Juknis PPDB Madrasah 2018

SK Dirjen Pendis Kemenag No 481 Tahun 2018 tentang Juknis PPDB Madrasah ini juga mengatur terkait rombongan belajar (Bab V). Jumlah rombel di masing-masing jenjang diatur sebagai berikut:
  • Untuk Madrasah Ibtidaiyah
    • Jumlah siswa dalam satu rombel paling banyak 28 peserta didik
    • Jumlah rombel dalam satu madrasah paling banyak 54 rombel
    • Jumlah rombel dalam satu tingkat paling banyak 9 rombel
  • Untuk Madrasah Tsanawiyah
    • Jumlah siswa dalam satu rombel paling banyak 32 peserta didik
    • Jumlah rombel dalam satu madrasah paling banyak 33 rombel
    • Jumlah rombel dalam satu tingkat paling banyak 11 rombel
  • Untuk Madrasah Aliyah (MA)
    • Jumlah siswa dalam satu rombel paling banyak 36 peserta didik
    • Jumlah rombel dalam satu madrasah paling banyak 36 rombel
    • Jumlah rombel dalam satu tingkat paling banyak 12 rombel
  • Untuk Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK)
    • Jumlah siswa dalam satu rombel paling banyak 36 peserta didik
    • Jumlah rombel dalam satu madrasah paling banyak 72 rombel
    • Jumlah rombel dalam satu tingkat paling banyak 24 rombel
  • Untuk Madrasah Ibtidaiyah Luar Biasa (MILB)
    • Jumlah siswa dalam satu rombel paling banyak 5 peserta didik
  • Untuk Madrasah Tsanawiyah Luar Biasa dan Madrasah Aliyah Luar Biasa (MTsLB dan MALB)
    • Jumlah siswa dalam satu rombel paling banyak 8 peserta didik


2. Unduh Juknis PPDB Madrasah


Untuk membaca lebih lanjut dan dijadikan pedoman dalam penerimaan peserta didik baru di setiap madrasah, silakan untuk mengunduh SK Dirjen Pendis Kemenag No 481 Tahun 2018 tentang Juknis PPDB Madrasah (UNDUH DI SINI).


Harapnnya Juknis PPDB Madrasah ini bisa menjadi pedoman bagi Kepala Madrasah, orangtua siswa, masyarakat, maupun pemangku kebijakan lainnya dalam rangka pelaksanaan penerimaan peserta didik baru di madrasah.