28 Jun 2016

Tahapan dan Persyaratan Calon Peserta Sergur Madrasah Kemenag 2016

Bagi guru madrasah, guru PAI, dan agama lainnya di bawah naungan kemenag yang belum mengikuti sertifikasi guru, jangan khawatir. Kementerian Agama Republik Indonesia masih akan membuka sertifikasi guru melalui jalur PLPG (Pendidikan dan Pelatihan Profesi Guru) di tahun 2016 ini.

Akhir Mei 2016 kemarin, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI, mengeluarkan surat bernomor 723/Dj .l/0t.l.l/2/PP.00/05/2016. Surat berperihal Keaktifan Data Guru Madrasah sebagai Calon Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2016 yang isinya salah satunya adalah tentang penyusunan data longlist calon peserta sertifikasi guru. Penyusunan ini akan dilakukan sebelum 30 Juni 2016.

Tahapan dan persyaratan calon peserta sergur Madrasah Kemenag 2016 adalah sebagai berikut.

PLPG Kemenag 2016


Persyaratan Peserta Sergur 2016


Jika dibuka kesempatan untuk mengikuti program sertifikasi guru (sergu) tentu pertanyaan selanjutnya adalah persyaratan calon peserta sergur tahun 2016 tersebut apa saja?.

Sebagaimana disebutkan dalam isi Surat Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI Nomor 723/Dj .l/0t.l.l/2/PP.00/05/2016, guru-guru RA/Madrasah yang dapat masuk ke dalam longlist calon peserta sertifikasi guru melalui pola PLPG (Pendidikan dan Pelatihan Profesi Guru) harus memenuhi kriteria sebagai berikut:

  1. Belum pernah mengikuti sertifikasi guru;
  2. Diangkat dalam jabatan fungsional guru sebelum tanggal 30 Desember 2005;
  3. Berstatus sebagai PTK aktif di SIMPATIKA;
  4. Memiliki NUPTKdan/atau NPK;
  5. Berkualifikasi akademik minimal S-1 atau D-IV dari perguruan tinggi yang memiliki program studi yang terakreditasi atau minimal memiliki ijin penyelenggaraan;
  6. Pada tanggal 1 Januari 2017 belum memasuki usia 60 tahun.

Surat Keaktifan Data Guru Calon Peserta Sertifikasi 2016


Melihat beberapa syarat di atas, penting bagi guru untuk melakukan update data yang benar di dalam layanan Simpatika.


Sedangkan untuk persyaratan lebih lengkap, akan diatur melalui petunjuk teknis pelaksanaan sertifikasi guru yang akan ditetapkan lebih lanjut oleh Dirjen Pendidikan Islam.

Hingga artikel ini ditulis, petunjuk teknis tersebut belum dikeluarkan.

Tahapan Pelaksanaan Sergur Madrasah Kemenag 2016


Tentang tahapan pelaksanaan sertifikasi guru Madrasah Kemenag Tahun 2016 pun sama, masih menunggu informasi lebih lanjut dari Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia.

Ke depan, Blog Ayo Madrasah akan mencoba mengupdate informasi dan artikel ini jika Dirjen Pendis telah mengeluarkan petunjuk teknis pelaksanaan terkait sertifikasi guru tahun 2016.

2 komentar

  1. Mantap pak artikelnya, saya juga lagi belajar ngeblog, mohon kunjungan baliknya www.masoid.xyz

    BalasHapus
  2. Wah bagi anda seorang guru siap-siap mengikuti PLPG
    INFO BISNIS SAMPINGAN BAGI GURU WIYATA ATAU WB
    http://komisimvbisnismudah.blogspot.co.id/

    BalasHapus


EmoticonEmoticon